9 September 2010
  Komunitas
  Info
  Forum Diskusi
  Mailing List
  Iklan Baris
  Opini
  Serba Serbi
  Foto Galeri
 
  Yang Tetap
  Regulasi
  AD ART
  Ketetapan
  Undang Undang
 
  Partner
 
 
Gaya Hidup Digital Bagi Kalangan
Profesional
27-03-2010
KEPABEANAN


UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 17 TAHUN 2006
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG
NOMOR 10 TAHUN 1995 TENTANG KEPABEANAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a. bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan
negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
bertujuan untuk mewujudkan tata kehidupan bangsa yang
aman, tertib, sejahtera, dan berkeadilan;

b. bahwa beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor
10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sudah tidak sesuai
dengan penyelenggaraan kepabeanan sehingga perlu
dilakukan perubahan;

c. bahwa dalam upaya untuk lebih menjamin kepastian
hukum, keadilan, transparansi dan akuntabilitas
pelayanan publik, untuk mendukung upaya peningkatan
dan pengembangan perekonomian nasional yang berkaitan
dengan perdagangan global, untuk mendukung kelancaran
arus barang dan meningkatkan efektivitas pengawasan
atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah
pabean Indonesia dan lalu lintas barang tertentu dalam
daerah pabean Indonesia, serta untuk mengoptimalkan
pencegahan dan penindakan penyelundupan, perlu
pengaturan yang lebih jelas dalam pelaksanaan
kepabeanan;

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk
Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.


Mengingat : . . .

- 2 -
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 23 Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang
Pengesahan Agreement Establishing the World Trade
Organization (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3564);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang
Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1995, Nomor 3612);


Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-
UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1995 TENTANG KEPABEANAN.

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun
1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 3612) diubah
sebagai berikut:

1. Ketentuan Pasal 1 angka 1 dan angka 17 diubah dan
ditambah 4 (empat) angka, yaitu angka 15a, angka 19,
angka 20, dan angka 21 sehingga Pasal 1 berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Kepabeanan adalah segala sesuatu yang
berhubungan dengan pengawasan atas lalu lintas
barang yang masuk atau keluar daerah pabean serta
pemungutan bea masuk dan bea keluar.
2. Daerah . . .

- 3 -
2. Daerah pabean adalah wilayah Republik Indonesia
yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang
udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di
Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di
dalamnya berlaku Undang-Undang ini.
3. Kawasan pabean adalah kawasan dengan batas-
batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau
tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang
yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
4. Kantor pabean adalah kantor dalam lingkungan
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat
dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan
ketentuan Undang-Undang ini.
5. Pos pengawasan pabean adalah tempat yang
digunakan oleh pejabat bea dan cukai untuk
melakukan pengawasan terhadap lalu lintas barang
impor dan ekspor.
6. Kewajiban pabean adalah semua kegiatan di bidang
kepabeanan yang wajib dilakukan untuk memenuhi
ketentuan dalam Undang-Undang ini.
7. Pemberitahuan pabean adalah pernyataan yang
dibuat oleh orang dalam rangka melaksanakan
kewajiban pabean dalam bentuk dan syarat yang
ditetapkan dalam Undang-Undang ini.
8. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik
Indonesia.
9. Direktur jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan
Cukai.
10. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah unsur
pelaksana tugas pokok dan fungsi Departemen
Keuangan di bidang kepabeanan dan cukai.
11. Pejabat bea dan cukai adalah pegawai Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan
tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu
berdasarkan Undang-Undang ini.
12. Orang adalah orang perseorangan atau badan
hukum.

13. Impor . . .

- 4 -
13. Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke
dalam daerah pabean.
14. Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari
daerah pabean.
15. Bea masuk adalah pungutan negara berdasarkan
Undang-Undang ini yang dikenakan terhadap barang
yang diimpor.
15a. Bea keluar adalah pungutan negara berdasarkan
Undang-Undang ini yang dikenakan terhadap barang
ekspor.
16. Tempat penimbunan sementara adalah bangunan
dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan
dengan itu di kawasan pabean untuk menimbun
barang, sementara menunggu pemuatan atau
pengeluarannya.
17. Tempat penimbunan berikat adalah bangunan,
tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan
tertentu yang digunakan untuk menimbun barang
dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan
penangguhan bea masuk.
18. Tempat penimbunan pabean adalah bangunan
dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan
dengan itu, yang disediakan oleh pemerintah di
kantor pabean, yang berada di bawah pengelolaan
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk
menyimpan barang yang dinyatakan tidak dikuasai,
barang yang dikuasai negara, dan barang yang
menjadi milik negara berdasarkan Undang-Undang
ini.
19. Barang tertentu adalah barang yang ditetapkan oleh
instansi teknis terkait sebagai barang yang
pengangkutannya di dalam daerah pabean diawasi.
20. Audit kepabeanan adalah kegiatan pemeriksaan
laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen yang
menjadi bukti dasar pembukuan, surat yang
berkaitan dengan kegiatan usaha termasuk data
elektronik, surat yang berkaitan dengan kegiatan di
bidang kepabeanan, dan/atau sediaan barang dalam
rangka pelaksanaan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang kepabeanan.
21. Tarif . . .

- 5 -
21. Tarif adalah klasifikasi barang dan pembebanan bea
masuk atau bea keluar.


2. Ketentuan Pasal 2 ayat (2) diubah sehingga Pasal 2
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 2

(1) Barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean
diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea
masuk.
(2) Barang yang telah dimuat di sarana pengangkut
untuk dikeluarkan dari daerah pabean dianggap
telah diekspor dan diperlakukan sebagai barang
ekspor.
(3) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan
merupakan barang ekspor dalam hal dapat
dibuktikan bahwa barang tersebut ditujukan untuk
dibongkar di suatu tempat dalam daerah pabean.


3. Di antara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 pasal yaitu
Pasal 2A yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 2A
(1) Terhadap barang ekspor dapat dikenakan bea keluar.
(2) Bea keluar dikenakan terhadap barang ekspor
dengan tujuan untuk:
a. menjamin terpenuhinya kebutuhan dalam negeri;
b. melindungi kelestarian sumber daya alam;
c. mengantisipasi kenaikan harga yang cukup
drastis dari komoditi ekspor tertentu di pasaran
internasional; atau
d. menjaga stabilitas harga komoditi tertentu di
dalam negeri.
(3) Ketentuan mengenai pengenaan bea keluar terhadap
barang ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

4. Ketentuan . . .

- 6 -
4. Ketentuan Pasal 3 ayat (3) dan ayat (4) diubah sehingga
Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 3

(1) Terhadap barang impor dilakukan pemeriksaan
pabean.
(2) Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi penelitian dokumen dan
pemeriksaan fisik barang.
(3) Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilakukan secara selektif.
(4) Ketentuan mengenai tata cara pemeriksaan pabean
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih
lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri.


5. Pasal 4 tetap dengan perubahan penjelasan Pasal 4
sehingga Penjelasan Pasal 4 menjadi sebagaimana
ditetapkan dalam penjelasan pasal demi pasal Undang-
Undang ini.


6. Di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) pasal,
yaitu Pasal 4A yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 4A

(1) Terhadap barang tertentu dilakukan pengawasan
pengangkutannya dalam daerah pabean.
(2) Instansi teknis terkait, melalui menteri yang
membidangi perdagangan, memberitahukan jenis
barang yang ditetapkan sebagai barang tertentu
kepada Menteri.
(3) Ketentuan mengenai pengawasan pengangkutan
barang tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan
peraturan pemerintah.



7. Ketentuan . . .

- 7 -
7. Ketentuan Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) diubah sehingga
Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 5

(1) Pemenuhan kewajiban pabean dilakukan di kantor
pabean atau tempat lain yang disamakan dengan
kantor pabean dengan menggunakan pemberitahuan
pabean.
(2) Pemberitahuan pabean disampaikan kepada pejabat
bea dan cukai di kantor pabean atau tempat lain
yang disamakan dengan kantor pabean.
(3) Untuk pelaksanaan dan pengawasan pemenuhan
kewajiban pabean, ditetapkan kawasan pabean,
kantor pabean, dan pos pengawasan pabean.
(4) Penetapan kawasan pabean, kantor pabean, dan pos
pengawasan pabean dilakukan oleh Menteri.


8. Di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) pasal,
yaitu Pasal 5A yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 5A

(1) Pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (2) dapat disampaikan dalam
bentuk tulisan di atas formulir atau dalam bentuk
data elektronik.
(2) Penetapan kantor pabean tempat penyampaian
pemberitahuan pabean dalam bentuk data elektronik
dilakukan oleh Menteri.
(3) Data elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan alat bukti yang sah menurut Undang-
Undang ini.
(4) Ketentuan mengenai tata cara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan
atau berdasarkan peraturan menteri.


9. Ketentuan . . .


- 8 -
9. Ketentuan Pasal 6 diubah dan ditambah 1 (satu) ayat,
sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 6

(1) Terhadap barang yang diimpor atau diekspor berlaku
segala ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-
Undang ini.
(2) Dalam hal pengawasan pengangkutan barang
tertentu tidak diatur oleh instansi teknis terkait,
pengaturannya didasarkan pada ketentuan Undang-
Undang ini.

10. Di antara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 1 (satu) pasal,
yaitu Pasal 6A yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 6A

(1) Orang yang akan melakukan pemenuhan kewajiban
pabean wajib melakukan registrasi ke Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai untuk mendapat nomor
identitas dalam rangka akses kepabeanan.
(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) orang yang melakukan
pemenuhan kewajiban pabean tertentu.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan atau
berdasarkan peraturan menteri.

11. Judul BAB II diubah sehingga BAB II berbunyi sebagai
berikut:

BAB II
PENGANGKUTAN BARANG, IMPOR,
DAN EKSPOR

12. Judul BAB II Bagian Pertama diubah sehingga BAB II
Bagian Pertama berbunyi sebagai berikut:

Bagian Pertama
Pengangkutan Barang

13. Judul . . .

- 9 -
13. Judul BAB II Bagian Pertama Paragraf 1 diubah sehingga
BAB II Bagian Pertama Paragraf 1 berbunyi sebagai
berikut:

Paragraf 1
Kedatangan Sarana Pengangkut


14. Pasal 7 dihapus.


15. Di antara Pasal 7 dan BAB II Bagian Pertama Paragraf 2
disisipkan 1 (satu) pasal yaitu Pasal 7A yang berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 7A

(1) Pengangkut yang sarana pengangkutnya akan
datang dari:
a. luar daerah pabean; atau
b. dalam daerah pabean yang mengangkut barang
impor, barang ekspor, dan/atau barang asal
daerah pabean yang diangkut ke tempat lain
dalam daerah pabean melalui luar daerah pabean,
wajib memberitahukan rencana kedatangan sarana
pengangkut ke kantor pabean tujuan sebelum
kedatangan sarana pengangkut, kecuali sarana
pengangkut darat.
(2) Pengangkut yang sarana pengangkutnya memasuki
daerah pabean wajib mencantumkan barang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam
manifesnya.
(3) Pengangkut yang sarana pengangkutnya datang
dari luar daerah pabean atau datang dari dalam
daerah pabean dengan mengangkut barang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
menyerahkan pemberitahuan pabean mengenai
barang yang diangkutnya sebelum melakukan
pembongkaran.
(4) Dalam hal tidak segera dilakukan pembongkaran,
kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilaksanakan:
a. paling . . .

- 10 -
a. paling lambat 24 (dua puluh empat) jam sejak
kedatangan sarana pengangkut, untuk sarana
pengangkut yang melalui laut;
b. paling lambat 8 (delapan) jam sejak kedatangan
sarana pengangkut, untuk sarana pengangkut
yang melalui udara; atau
c. pada saat kedatangan sarana pengangkut, untuk
sarana pengangkut yang melalui darat.
(5) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan
ayat (4) dikecualikan bagi pengangkut yang berlabuh
paling lama 24 (dua puluh empat) jam dan tidak
melakukan pembongkaran barang.
(6) Dalam hal sarana pengangkut dalam keadaan
darurat, pengangkut dapat membongkar barang
impor terlebih dahulu dan wajib:
a. melaporkan keadaan darurat tersebut ke kantor
pabean terdekat pada kesempatan pertama; dan
b. menyerahkan pemberitahuan pabean paling
lambat 72 (tujuh puluh dua) jam sesudah
pembongkaran.
(7) Pengangkut yang tidak memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi
administrasi berupa denda paling sedikit
Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan paling banyak
Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(8) Pengangkut yang tidak memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), atau
ayat (6) dikenai sanksi administrasi berupa denda
paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)
dan paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta
rupiah).
(9) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan
atau berdasarkan peraturan menteri.

16. Judul BAB II Bagian Pertama Paragraf 2 diubah sehingga
BAB II Bagian Pertama Paragraf 2 berbunyi sebagai
berikut:

Paragraf 2
Pengangkutan Barang
17. Pasal 8 . . .

- 11 -
17. Pasal 8 dihapus.


18. Di antara Pasal 8 BAB II Bagian Pertama Paragraf 3
disisipkan 3 (tiga) pasal yaitu Pasal 8A, Pasal 8B, dan
Pasal 8C yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 8A

(1) Pengangkutan barang impor dari tempat
penimbunan sementara atau tempat penimbunan
berikat dengan tujuan tempat penimbunan
sementara atau tempat penimbunan berikat lainnya
wajib diberitahukan ke kantor pabean.
(2) Pengusaha atau importir yang telah memenuhi
kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
tetapi jumlah barang impor yang dibongkar kurang
dari yang diberitahukan dalam pemberitahuan
pabean dan tidak dapat membuktikan bahwa
kesalahan tersebut terjadi di luar kemampuannya,
wajib membayar bea masuk atas barang impor yang
kurang dibongkar dan dikenai sanksi administrasi
berupa denda paling sedikit Rp25.000.000,00 (dua
puluh lima juta rupiah) dan paling banyak
Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta
rupiah).
(3) Pengusaha atau importir yang telah memenuhi
kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
tetapi jumlah barang impor yang dibongkar lebih dari
yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean
dan tidak dapat membuktikan bahwa kesalahan
tersebut terjadi di luar kemampuannya, dikenai
sanksi administrasi berupa denda paling sedikit
Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan
paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima
puluh juta rupiah).
(4) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara
pengangkutan barang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan
peraturan menteri.

Pasal 8B . . .


- 12 -
Pasal 8B

(1) Pengangkutan tenaga listrik, barang cair, atau gas
untuk impor atau ekspor dapat dilakukan melalui
transmisi atau saluran pipa yang jumlah dan jenis
barangnya didasarkan pada hasil pengukuran di
tempat pengukuran terakhir dalam daerah pabean.
(2) Pengiriman peranti lunak dan/atau data elektronik
untuk impor atau ekspor dapat dilakukan melalui
transmisi elektronik.
(3) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara
pengangkutan barang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan pengiriman sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan
peraturan menteri.

Pasal 8C

(1) Barang tertentu wajib diberitahukan oleh
pengangkut baik pada waktu keberangkatan
maupun kedatangan di kantor pabean yang
ditetapkan.
(2) Barang tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib dilindungi dokumen yang sah dalam
pengangkutannya.
(3) Pengangkut yang telah memenuhi kewajiban
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tetapi
jumlahnya kurang atau lebih dari yang
diberitahukan dan tidak dapat membuktikan bahwa
kesalahan tersebut terjadi di luar kemampuannya,
dikenai sanksi administrasi berupa denda paling
sedikit Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan paling
banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(4) Pengangkut yang tidak memenuhi kewajiban
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikenai sanksi
administrasi berupa denda paling sedikit
Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan
paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima
puluh juta rupiah).
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.
19. Judul . . .

- 13 -
19. Judul BAB II Bagian Pertama Paragraf 3 diubah sehingga
BAB II Bagian Pertama Paragraf 3 berbunyi sebagai
berikut:

Paragraf 3
Keberangkatan Sarana Pengangkut

20. Pasal 9 dihapus.

21. Di antara Pasal 9 dan BAB II Bagian Kedua disisipkan 1
(satu) pasal, yaitu Pasal 9A yang berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 9A

(1) Pengangkut yang sarana pengangkutnya akan
berangkat menuju:
a. ke luar daerah pabean;
b. ke dalam daerah pabean yang mengangkut barang
impor, barang ekspor, dan/atau barang asal
daerah pabean yang diangkut ke tempat lain di
dalam daerah pabean melalui luar daerah pabean,
wajib menyerahkan pemberitahuan pabean atas
barang yang diangkutnya sebelum keberangkatan
sarana pengangkut.
(2) Pengangkut yang sarana pengangkutnya menuju ke
luar daerah pabean wajib mencantumkan barang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam
manifesnya.
(3) Pengangkut yang tidak memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi
administrasi berupa denda paling sedikit
Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling
banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan
peraturan menteri.

22. Judul BAB II Bagian Kedua diubah sehingga BAB II
Bagian Kedua berbunyi sebagai berikut:

Bagian Kedua
Impor
23. Pasal 10 ...

- 14 -
23. Pasal 10 dihapus.

24. BAB II Bagian Kedua ditambah 3 (tiga) paragraf, yaitu
Paragraf 1, Paragraf 2, dan Paragraf 3 yang berbunyi
sebagai berikut:

Paragraf 1
Pembongkaran, Penimbunan,
dan Pengeluaran

Pasal 10A

(1) Barang impor yang diangkut sarana pengangkut
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A ayat (1) wajib
dibongkar di kawasan pabean atau dapat dibongkar di
tempat lain setelah mendapat izin kepala kantor
pabean.
(2) Barang impor yang diangkut sarana pengangkut
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A ayat (1) dapat
dibongkar ke sarana pengangkut lainnya di laut dan
barang tersebut wajib dibawa ke kantor pabean
melalui jalur yang ditetapkan.
(3) Pengangkut yang telah memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tetapi jumlah
barang impor yang dibongkar kurang dari yang
diberitahukan dalam pemberitahuan pabean dan tidak
dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut terjadi
di luar kemampuannya, wajib membayar bea masuk
atas barang impor yang kurang dibongkar dan dikenai
sanksi administrasi berupa denda paling sedikit
Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan
paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima
puluh juta rupiah).
(4) Pengangkut yang telah memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tetapi jumlah
barang impor yang dibongkar lebih banyak dari yang
diberitahukan dalam pemberitahuan pabean dan tidak
dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut terjadi
di luar kemampuannya, dikenai sanksi administrasi
berupa denda paling sedikit Rp25.000.000,00 (dua
puluh lima juta rupiah) dan paling banyak
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(5) Barang . . .

- 15 -
(5) Barang impor, sementara menunggu pengeluarannya
dari kawasan pabean, dapat ditimbun di tempat
penimbunan sementara.
(6) Dalam hal tertentu, barang impor dapat ditimbun di
tempat lain yang diperlakukan sama dengan tempat
penimbunan sementara.
(7) Barang impor dapat dikeluarkan dari kawasan pabean
atau tempat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
setelah dipenuhinya kewajiban pabean untuk:
a. diimpor untuk dipakai;
b. diimpor sementara;
c. ditimbun di tempat penimbunan berikat;
d. diangkut ke tempat penimbunan sementara di
kawasan pabean lainnya;
e. diangkut terus atau diangkut lanjut; atau
f. diekspor kembali.

(8) Orang yang mengeluarkan barang impor dari kawasan
pabean atau tempat lain sebagaimana dimaksud pada
ayat (6), setelah memenuhi semua ketentuan tetapi
belum mendapat persetujuan pengeluaran dari pejabat
bea dan cukai, dikenai sanksi administrasi berupa
denda sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta
rupiah).
(9) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat
(5), ayat (6), dan ayat (7) diatur lebih lanjut dengan
atau berdasarkan peraturan menteri.

Paragraf 2
Impor Untuk Dipakai

Pasal 10B

(1) Impor untuk dipakai adalah:
a. memasukkan barang ke dalam daerah pabean
dengan tujuan untuk dipakai; atau
b. memasukkan barang ke dalam daerah pabean
untuk dimiliki atau dikuasai oleh orang yang
berdomisili di Indonesia.


(2) Barang . . .

- 16 -
(2) Barang impor dapat dikeluarkan sebagai barang impor
untuk dipakai setelah:
a. diserahkan pemberitahuan pabean dan dilunasi
bea masuknya;
b. diserahkan pemberitahuan pabean dan jaminan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42; atau
c. diserahkan dokumen pelengkap pabean dan
jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42.

(3) Barang impor yang dibawa oleh penumpang, awak
sarana pengangkut, atau pelintas batas ke dalam
daerah pabean pada saat kedatangannya wajib
diberitahukan kepada pejabat bea dan cukai.
(4) Barang impor yang dikirim melalui pos atau jasa
titipan hanya dapat dikeluarkan atas persetujuan
pejabat bea dan cukai.
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat
(2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan
atau berdasarkan peraturan menteri.
(6) Orang yang tidak melunasi bea masuk atas barang
impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
atau huruf c dalam jangka waktu yang ditetapkan
menurut Undang-Undang ini wajib membayar bea
masuk yang terutang dan dikenai sanksi administrasi
berupa denda sebesar 10% (sepuluh persen) dari bea
masuk yang wajib dilunasi.

Pasal 10C

(1) Importir dapat mengajukan permohonan perubahan
atas kesalahan data pemberitahuan pabean yang telah
diserahkan sepanjang kesalahan tersebut terjadi
karena kekhilafan yang nyata.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditolak apabila:
a. barang telah dikeluarkan dari kawasan pabean;
b. kesalahan tersebut merupakan temuan pejabat bea
dan cukai; atau
c. telah mendapatkan penetapan pejabat bea dan
cukai.

(3) Ketentuan . . .

- 17 -
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan
peraturan menteri.

Paragraf 3
Impor Sementara

Pasal 10D

(1) Barang impor dapat dikeluarkan sebagai barang impor
sementara jika pada waktu importasinya benar-benar
dimaksudkan untuk diekspor kembali paling lama 3
(tiga) tahun.
(2) Barang impor sementara sampai saat diekspor kembali
berada dalam pengawasan Direktorat Jenderal Bea
dan Cukai.
(3) Barang impor sementara dapat diberikan pembebasan
atau keringanan bea masuk.
(4) Barang impor sementara yang diberikan keringanan
bea masuk, setiap bulan dikenai bea masuk paling
tinggi sebesar 5% (lima persen) dari bea masuk yang
seharusnya dibayar.
(5) Orang yang terlambat mengekspor kembali
barang impor sementara dalam jangka waktu yang
diizinkan dikenai sanksi administrasi berupa denda
sebesar 100% (seratus persen) dari bea masuk yang
seharusnya dibayar.
(6) Orang yang tidak mengekspor kembali barang impor
sementara dalam jangka waktu yang diizinkan wajib
membayar bea masuk dan dikenai sanksi administrasi
berupa denda 100% (seratus persen) dari bea masuk
yang seharusnya dibayar.
(7) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan
peraturan menteri.

25. Judul BAB II Bagian Ketiga diubah sehingga BAB II
Bagian Ketiga berbunyi sebagai berikut:

Bagian Ketiga
Ekspor
26. Pasal 11 . . .

- 18 -
26. Pasal 11 dihapus.

27. Di antara Pasal 11 dan BAB III disisipkan 1 (satu) pasal,
yaitu Pasal 11A yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 11A

(1) Barang yang akan diekspor wajib diberitahukan
dengan pemberitahuan pabean.
(2) Pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak diperlukan terhadap barang pribadi
penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas,
dan barang kiriman sampai dengan batas nilai pabean
dan/atau jumlah tertentu.
(3) Pemuatan barang ekspor dilakukan di kawasan
pabean atau dalam hal tertentu dapat dimuat di
tempat lain dengan izin kepala kantor pabean.
(4) Barang yang telah diberitahukan untuk diekspor,
sementara menunggu pemuatannya, dapat ditimbun
di tempat penimbunan sementara atau tempat lain
dengan izin kepala kantor pabean.
(5) Barang yang telah diberitahukan untuk diekspor
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika ekspornya
dibatalkan wajib dilaporkan kepada pejabat bea dan
cukai.
(6) Eksportir yang tidak melaporkan pembatalan ekspor
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikenai sanksi
administrasi berupa denda sebesar Rp5.000.000,00
(lima juta rupiah).
(7) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat
(2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan
atau berdasarkan peraturan menteri.

28. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga Pasal 13 berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 13

(1) Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang
besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam
Pasal 12 ayat (1) terhadap:
a. barang . . .

- 19 -
a. barang impor yang dikenakan tarif bea masuk
berdasarkan perjanjian atau kesepakatan
internasional; atau
b. barang impor bawaan penumpang, awak sarana
pengangkut, pelintas batas, atau barang kiriman
melalui pos atau jasa titipan.

(2) Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih
lanjut dengan peraturan menteri.

29. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga Pasal 14 berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 14

(1) Untuk penetapan tarif bea masuk dan bea keluar,
barang dikelompokkan berdasarkan sistem
klasifikasi barang.
(2) Ketentuan tentang klasifikasi barang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan
peraturan menteri.

30. Ketentuan Pasal 15 ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5),
ayat (6) dan ayat (7) diubah, dan di antara ayat (3) dan
ayat (4) disisipkan 1 (satu) ayat, yaitu ayat (3a) sehingga
Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 15

(1) Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah
nilai transaksi dari barang yang bersangkutan.
(2) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea
masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai
transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nilai
pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan
berdasarkan nilai transaksi barang dari barang
identik.
(3) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea
masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai
transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2), nilai pabean untuk penghitungan bea
masuk ditentukan berdasarkan nilai transaksi dari
barang serupa.
(3a) Dalam . . .

- 20 -
(3a) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea
masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai
transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat
(2), dan ayat (3) nilai pabean untuk penghitungan
bea masuk ditentukan berdasarkan ketentuan pada
ayat (4) dan ayat (5) secara berurutan, kecuali atas
permintaan importir, urutan penentuan nilai pabean
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat
digunakan mendahului ayat (4).
(4) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea
masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai
transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat
(2), dan ayat (3), nilai pabean untuk penghitungan
bea masuk ditentukan berdasarkan metode deduksi.
(5) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea
masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai
transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat
(2), ayat (3), dan metode deduksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), nilai pabean untuk
penghitungan bea masuk ditentukan berdasarkan
metode komputasi.
(6) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea
masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai
transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat
(2), ayat (3), metode deduksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (4), atau metode komputasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (5), nilai pabean untuk
penghitungan bea masuk ditentukan dengan
menggunakan tata cara yang wajar dan konsisten
dengan prinsip dan ketentuan sebagaimana diatur
pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) atau ayat (5)
berdasarkan data yang tersedia di daerah pabean
dengan pembatasan tertentu.
(7) Ketentuan mengenai nilai pabean untuk
penghitungan bea masuk diatur lebih lanjut dengan
atau berdasarkan peraturan menteri.

31. Ketentuan Pasal 16 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4),
dan ayat (6) diubah sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai
berikut:


Pasal 16 . . .

- 21 -
Pasal 16

(1) Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan tarif
terhadap barang impor sebelum penyerahan
pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga
puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean.
(2) Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan nilai
pabean barang impor untuk penghitungan bea
masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean
atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal
pemberitahuan pabean.
(3) Dalam hal penetapan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan/atau ayat (2) mengakibatkan
kekurangan pembayaran bea masuk kecuali importir
mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 93 ayat (1), importir wajib melunasi bea
masuk yang kurang dibayar sesuai dengan
penetapan.
(4) Importir yang salah memberitahukan nilai pabean
untuk penghitungan bea masuk sehingga
mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk
dikenai sanksi administrasi berupa denda paling
sedikit 100% (seratus persen) dari bea masuk yang
kurang dibayar dan paling banyak 1000% (seribu
persen) dari bea masuk yang kurang dibayar.
(5) Dalam hal penetapan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan/atau ayat (2) mengakibatkan kelebihan
pembayaran bea masuk, pengembalian bea masuk
dibayar sebesar kelebihannya.
(6) Ketentuan mengenai penetapan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih
lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri.

32. Ketentuan Pasal 17 ayat (2) huruf b diubah dan ditambah
1 (satu) ayat, yaitu ayat (4) sehingga Pasal 17 berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 17

(1) Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif
dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk
dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak
tanggal pemberitahuan pabean.
(2) Dalam . . .

- 22 -
(2) Dalam hal penetapan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berbeda dengan penetapan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16, Direktur Jenderal
memberitahukan secara tertulis kepada importir
untuk:
a. melunasi bea masuk yang kurang dibayar; atau
b. mendapatkan pengembalian bea masuk yang
lebih dibayar.
(3) Bea masuk yang kurang dibayar atau pengembalian
bea masuk yang lebih dibayar sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dibayar sesuai dengan
penetapan kembali.
(4) Penetapan kembali sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), apabila diakibatkan oleh adanya kesalahan
nilai transaksi yang diberitahukan sehingga
mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk,
dikenai sanksi administrasi berupa denda paling
sedikit 100% (seratus persen) dari bea masuk yang
kurang dibayar dan paling banyak 1000% (seribu
persen) dari bea masuk yang kurang dibayar.

33. Di antara Pasal 17 dan Pasal 18 disisipkan 1 (satu) pasal,
yaitu Pasal 17A yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 17A

Berdasarkan permohonan, Direktur Jenderal dapat
menetapkan klasifikasi barang dan nilai pabean atas
barang impor sebagai dasar penghitungan bea masuk
sebelum diajukan pemberitahuan pabean.

34. Judul BAB IV diubah sehingga BAB IV berbunyi sebagai
berikut:
BAB IV
BEA MASUK ANTI DUMPING,
BEA MASUK IMBALAN,
BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN,
DAN BEA MASUK PEMBALASAN

35. Pasal 20 dihapus.

36. Pasal 23 dihapus.

37. BAB IV . . .

- 23 -
37. BAB IV ditambahkan 3 (tiga) bagian, yaitu Bagian Ketiga,
Bagian Keempat, dan Bagian Kelima yang berbunyi
sebagai berikut:

Bagian Ketiga
Bea Masuk Tindakan Pengamanan

Pasal 23A

Bea masuk tindakan pengamanan dapat dikenakan
terhadap barang impor dalam hal terdapat lonjakan
barang impor baik secara absolut maupun relatif
terhadap barang produksi dalam negeri yang sejenis atau
barang yang secara langsung bersaing, dan lonjakan
barang impor tersebut:
a. menyebabkan kerugian serius terhadap industri
dalam negeri yang memproduksi barang sejenis
dengan barang tersebut dan/atau barang yang
secara langsung bersaing; atau
b. mengancam terjadinya kerugian serius terhadap
industri dalam negeri yang memproduksi barang
sejenis dan/atau barang yang secara langsung
bersaing.

Pasal 23B

(1) Bea masuk tindakan pengamanan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23A paling tinggi sebesar
jumlah yang dibutuhkan untuk mengatasi kerugian
serius atau mencegah ancaman kerugian serius
terhadap industri dalam negeri.
(2) Bea masuk tindakan pengamanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan tambahan dari
bea masuk yang dipungut berdasarkan Pasal 12 ayat
(1).
Bagian Keempat
Bea Masuk Pembalasan

Pasal 23C

(1) Bea masuk pembalasan dikenakan terhadap barang
impor yang berasal dari negara yang memperlakukan
barang ekspor Indonesia secara diskriminatif.
(2) Bea . . .

- 24 -
(2) Bea masuk pembalasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan tambahan bea masuk yang
dipungut berdasarkan Pasal 12 ayat (1).


Bagian Kelima
Pengaturan dan Penetapan

Pasal 23D

(1) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara
pengenaan bea masuk antidumping, bea masuk
imbalan, bea masuk tindakan pengamanan, dan bea
masuk pembalasan diatur lebih lanjut dengan
peraturan pemerintah.
(2) Besar tarif bea masuk antidumping, bea masuk
imbalan, bea masuk tindakan pengamanan, dan bea
masuk pembalasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.

38. Ketentuan Pasal 25 ayat (2) dihapus dan ayat (1), ayat (3),
dan ayat (4) diubah sehingga Pasal 25 berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 25

(1) Pembebasan bea masuk diberikan atas impor:
a. barang perwakilan negara asing beserta para
pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan
asas timbal balik;
b. barang untuk keperluan badan internasional
beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia;
c. buku ilmu pengetahuan;
d. barang kiriman hadiah/hibah untuk keperluan
ibadah untuk umum, amal, sosial, kebudayaan
atau untuk kepentingan penanggulangan bencana
alam;
e. barang untuk keperluan museum, kebun binatang,
dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk
umum serta barang untuk konservasi alam;
f. barang untuk keperluan penelitian dan
pengembangan ilmu pengetahuan;
g. barang untuk keperluan khusus kaum tunanetra
dan penyandang cacat lainnya;
h. persenjataan . . .

- 25 -
h. persenjataan, amunisi, perlengkapan militer dan
kepolisian, termasuk suku cadang yang
diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan
keamanan negara;
i. barang dan bahan yang dipergunakan untuk
menghasilkan barang bagi keperluan pertahanan
dan keamanan negara;
j. barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan;
k. peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau
abu jenazah;
l. barang pindahan;
m. barang pribadi penumpang, awak sarana
pengangkut, pelintas batas, dan barang kiriman
sampai batas nilai pabean dan/atau jumlah
tertentu;
n. obat-obatan yang diimpor dengan menggunakan
anggaran pemerintah yang diperuntukkan bagi
kepentingan masyarakat;
o. barang yang telah diekspor untuk keperluan
perbaikan, pengerjaan, dan pengujian;
p. barang yang telah diekspor kemudian diimpor
kembali dalam kualitas yang sama dengan kualitas
pada saat diekspor;
q. bahan terapi manusia, pengelompokan darah, dan
bahan penjenisan jaringan.

(2) Dihapus.
(3) Ketentuan tentang pembebasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan
peraturan menteri.
(4) Orang yang tidak memenuhi ketentuan tentang
pembebasan bea masuk yang ditetapkan menurut
Undang-Undang ini wajib membayar bea masuk yang
terutang dan dikenai sanksi administrasi berupa
denda sebesar paling sedikit 100% (seratus persen)
dari bea masuk yang seharusnya dibayar dan paling
banyak 500% (lima ratus persen) dari bea masuk yang
seharusnya dibayar.

39. Ketentuan Pasal 26 ayat (2) dihapus dan ayat (1), ayat (3),
dan ayat (4) diubah sehingga Pasal 26 berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 26 . . .

- 26 -
Pasal 26

(1) Pembebasan atau keringanan bea masuk dapat
diberikan atas impor:
a. barang dan bahan untuk pembangunan dan
pengembangan industri dalam rangka penanaman
modal;
b. mesin untuk pembangunan dan pengembangan
industri;
c. barang dan bahan dalam rangka pembangunan
dan pengembangan industri untuk jangka waktu
tertentu;
d. peralatan dan bahan yang digunakan untuk
mencegah pencemaran lingkungan;
e. bibit dan benih untuk pembangunan dan
pengembangan industri pertanian, peternakan,
atau perikanan;
f. hasil laut yang ditangkap dengan sarana
penangkap yang telah mendapat izin;
g. barang yang mengalami kerusakan, penurunan
mutu, kemusnahan, atau penyusutan volume atau
berat karena alamiah antara saat diangkut ke
dalam daerah pabean dan saat diberikan
persetujuan impor untuk dipakai;
h. barang oleh pemerintah pusat atau pemerintah
daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum;
i. barang untuk keperluan olahraga yang diimpor oleh
induk organisasi olahraga nasional;
j. barang untuk keperluan proyek pemerintah yang
dibiayai dengan pinjaman dan/atau hibah dari luar
negeri;
k. barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau
dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk
diekspor.
(2) Dihapus.
(3) Ketentuan mengenai pembebasan atau keringanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih
lanjut dengan peraturan menteri.
(4) Orang . . .

- 27 -
(4) Orang yang tidak memenuhi ketentuan pembebasan
atau keringanan bea masuk yang ditetapkan menurut
Undang-Undang ini wajib membayar bea masuk yang
terutang dan dikenai sanksi administrasi berupa
denda sebesar paling sedikit 100% (seratus persen)
dari bea masuk yang seharusnya dibayar dan paling
banyak 500% (lima ratus persen) dari bea masuk yang
seharusnya dibayar.

40. Ketentuan Pasal 27 diubah sehingga Pasal 27 berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 27

(1) Pengembalian dapat diberikan terhadap seluruh atau
sebagian bea masuk yang telah dibayar atas:
a. kelebihan pembayaran bea masuk sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 ayat (5), Pasal 17 ayat
(3), atau karena kesalahan tata usaha;
b. impor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal
25 dan Pasal 26;
c. impor barang yang oleh sebab tertentu harus
diekspor kembali atau dimusnahkan di bawah
pengawasan pejabat bea dan cukai;
d. impor barang yang sebelum diberikan persetujuan
impor untuk dipakai kedapatan jumlah yang
sebenarnya lebih kecil daripada yang telah dibayar
bea masuknya, cacat, bukan barang yang dipesan,
atau berkualitas lebih rendah; atau
e. kelebihan pembayaran bea masuk akibat putusan
Pengadilan Pajak.

(2) Ketentuan tentang pengembalian bea masuk
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih
lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri.

41. Ketentuan Pasal 30 diubah dengan menambah 2 (dua)
ayat, yaitu ayat (3) dan ayat (4), sehingga Pasal 30
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 30

(1) Importir bertanggung jawab atas bea masuk yang
terutang sejak tanggal pemberitahuan pabean atas
impor.
(2) Bea . . .

- 28 -
(2) Bea masuk yang harus dibayar sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan tarif
yang berlaku pada tanggal pemberitahuan pabean atas
Impor dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15.
(3) Bea masuk harus dibayar dalam mata uang rupiah.
(4) Ketentuan mengenai nilai tukar mata uang yang
digunakan untuk penghitungan dan pembayaran bea
masuk diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.

42. Ketentuan Pasal 32 ayat (3) diubah dan ditambah 1 (satu)
ayat, yaitu ayat (4) sehingga Pasal 32 berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 32

(1) Pengusaha tempat penimbunan sementara
bertanggung jawab atas bea masuk yang terutang atas
barang yang ditimbun di tempat penimbunan
sementara.
(2) Pengusaha tempat penimbunan sementara dibebaskan
dari tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dalam hal barang yang ditimbun di tempat
penimbunan sementaranya:
a. musnah tanpa sengaja;
b. telah diekspor kembali, diimpor untuk dipakai,
atau diimpor sementara; atau
c. telah dipindahkan ke tempat penimbunan
sementara lain, tempat penimbunan berikat atau
tempat penimbunan pabean.
(3) Perhitungan bea masuk yang terutang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), sepanjang tidak dapat
didasarkan pada tarif dan nilai pabean barang yang
bersangkutan, didasarkan pada tarif tertinggi untuk
golongan barang yang tertera dalam pemberitahuan
pabean pada saat barang tersebut ditimbun di tempat
penimbunan sementara dan nilai pabean ditetapkan
oleh pejabat bea dan cukai.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
ayat (3) termasuk tata cara penagihan diatur lebih
lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri.

43. Judul . . .

- 29 -
43. Judul BAB VII diubah sehingga BAB VII berbunyi sebagai
berikut:

BAB VII
PEMBAYARAN, PENAGIHAN UTANG,
DAN JAMINAN

44. Judul BAB VII Bagian Pertama diubah sehingga BAB VII
Bagian Pertama berbunyi sebagai berikut:


Bagian Pertama
Pembayaran


45. Ketentuan Pasal 36 ayat (2) dan ayat (3) diubah sehingga
Pasal 36 berbunyi sebagai berikut:


Pasal 36

(1) Bea masuk, denda administrasi, dan bunga yang
terutang kepada negara menurut Undang-Undang ini,
dibayar di kas negara atau di tempat pembayaran lain
yang ditunjuk oleh Menteri.
(2) Bea masuk, denda administrasi, dan bunga
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibulatkan
jumlahnya dalam ribuan rupiah.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pembayaran,
penerimaan, penyetoran bea masuk, denda
administrasi, dan bunga sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) serta pembulatan jumlahnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan
atau berdasarkan peraturan menteri.


46. Ketentuan Pasal 37 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diubah,
dan di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu)
ayat, yaitu ayat (2a) sehingga Pasal 37 berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 37

(1) Bea masuk yang terutang wajib dibayar paling lambat
pada tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean.
(2) Kewajiban . . .

- 30 -
(2) Kewajiban membayar bea masuk sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan penundaan
dalam hal pembayarannya ditetapkan secara berkala
atau menunggu keputusan pembebasan atau
keringanan.
(2a) Penundaan kewajiban membayar bea masuk
sebagaimana dimaksud pada ayat (2):
a. tidak dikenai bunga sepanjang pembayarannya
ditetapkan secara berkala;
b. dikenai bunga sepanjang permohonan pembebasan
atau keringanan ditolak.
(3) Ketentuan mengenai penundaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan ayat (2a) diatur lebih
lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri.


47. Di antara Pasal 37 dan Bagian Kedua BAB VII disisipkan 1
(satu) pasal, yaitu Pasal 37A yang berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 37A

(1) Kekurangan pembayaran bea masuk dan/atau denda
administrasi yang terutang wajib dibayar paling
lambat 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan.
(2) Atas permintaan orang yang berutang, Direktur
Jenderal dapat memberikan persetujuan penundaan
atau pengangsuran kewajiban membayar bea masuk
dan/atau denda administrasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) paling lama 12 (dua belas) bulan.
(3) Penundaan kewajiban membayar bea masuk dan/atau
denda administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dikenai bunga sebesar 2% (dua persen) setiap
bulan dan bagian bulan dihitung 1 (satu) bulan.
(4) Ketentuan mengenai penundaan pembayaran utang
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih
lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri.

48. Ketentuan Pasal 38 diubah dengan menambah 1 (satu),
yaitu ayat (3) sehingga Pasal 38 berbunyi sebagai berikut:


Pasal 38 . . .

- 31 -
Pasal 38

(1) Utang atau tagihan kepada negara berdasarkan
Undang-Undang ini yang tidak atau kurang dibayar
dikenai bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan
untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan
dihitung sejak tanggal jatuh tempo sampai hari
pembayarannya, dan bagian bulan dihitung 1 (satu)
bulan.
(2) Penghitungan utang atau tagihan kepada negara
menurut Undang-Undang ini dibulatkan jumlahnya
dalam ribuan rupiah.
(3) Jatuh tempo sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
sebagai berikut:
a. dalam hal tagihan negara kepada pihak yang
terutang yaitu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal
penetapan sebagaimana diatur dalam Pasal 37A
ayat (1);
b. dalam hal tagihan pihak yang berpiutang kepada
negara yaitu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal surat
keputusan pengembalian oleh Menteri.

49. Pasal 41 tetap dengan perubahan penjelasan Pasal 41
sehingga penjelasan Pasal 41 menjadi sebagaimana
ditetapkan dalam penjelasan pasal demi pasal dalam
Undang-Undang ini.

50. Ketentuan Pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) diubah dan di
antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat, yaitu
ayat (1a) sehingga Pasal 44 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 44

(1) Dengan persyaratan tertentu, suatu kawasan, tempat,
atau bangunan dapat ditetapkan sebagai tempat
penimbunan berikat dengan mendapatkan
penangguhan bea masuk untuk:
a. menimbun barang impor guna diimpor untuk
dipakai, dikeluarkan ke tempat penimbunan
berikat lainnya atau diekspor;
b. menimbun barang guna diolah atau digabungkan
sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai;

c. menimbun . . .

- 32 -
c. menimbun barang impor, dengan atau tanpa
barang dari dalam daerah pabean, guna
dipamerkan;
d. menimbun, menyediakan untuk dijual dan menjual
barang impor kepada orang dan/atau orang
tertentu;
e. menimbun barang impor guna dilelang sebelum
diekspor atau diimpor untuk dipakai;
f. menimbun barang asal daerah pabean guna
dilelang sebelum diekspor atau dimasukkan
kembali ke dalam daerah pabean; atau
g. menimbun barang impor guna didaur ulang
sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai.

(1a) Menteri dapat menetapkan suatu kawasan,
tempat, atau bangunan untuk dilakukannya suatu
kegiatan tertentu selain kegiatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sebagai tempat penimbunan
berikat.
(2) Ketentuan mengenai persyaratan, tata cara pendirian
penyelenggaraan, pengusahaan, dan perubahan
bentuk tempat penimbunan berikat diatur lebih lanjut
dengan atau berdasarkan peraturan pemerintah.


51. Ketentuan Pasal 45 diubah sehingga Pasal 45 berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 45

(1) Barang dapat dikeluarkan dari tempat penimbunan
berikat atas persetujuan pejabat bea dan cukai untuk:
a. diimpor untuk dipakai;
b. diolah;
c. diekspor sebelum atau sesudah diolah;
d. diangkut ke tempat penimbunan berikat lain atau
tempat penimbunan sementara;
e. dikerjakan dalam daerah pabean dan kemudian
dimasukkan kembali ke tempat penimbunan
berikat dengan persyaratan yang ditetapkan oleh
Menteri; atau
f. dimasukkan kembali ke dalam daerah pabean.

(2) Barang . . .

- 33 -
(2) Barang dari tempat penimbunan berikat yang diimpor
untuk dipakai berupa:
a. barang yang telah diolah atau digabungkan;
b. barang yang tidak diolah; dan/atau
c. barang lainnya,
dipungut bea masuk berdasarkan tarif dan nilai
pabean yang ditetapkan dengan peraturan menteri.

(3) Orang yang mengeluarkan barang dari tempat
penimbunan berikat sebelum diberikan persetujuan
oleh pejabat bea dan cukai tanpa bermaksud
mengelakkan kewajiban pabean, dikenai sanksi
administrasi berupa denda sebesar Rp75.000.000,00
(tujuh puluh lima juta rupiah).
(4) Pengusaha tempat penimbunan berikat yang tidak
dapat mempertanggungjawabkan barang yang
seharusnya berada di tempat tersebut wajib membayar
bea masuk yang terutang dan dikenai sanksi
administrasi berupa denda sebesar 100% (seratus
persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar.


52. Ketentuan Pasal 49 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 49

Importir, eksportir, pengusaha tempat penimbunan
sementara, pengusaha tempat penimbunan berikat,
pengusaha pengurusan jasa kepabeanan, atau pengusaha
pengangkutan wajib menyelenggarakan pembukuan.


53. Ketentuan Pasal 50 diubah sehingga Pasal 50 berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 50

(1) Atas permintaan pejabat bea dan cukai, orang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 wajib
menyerahkan laporan keuangan, buku, catatan dan
dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, surat
yang berkaitan dengan kegiatan usaha termasuk data
elektronik, serta surat yang berkaitan dengan kegiatan
di bidang kepabeanan untuk kepentingan audit
kepabeanan.
(2) Dalam . . .

- 34 -
(2) Dalam hal orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak berada di tempat, kewajiban untuk menyerahkan
laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen yang
menjadi bukti dasar pembukuan, surat yang berkaitan
dengan kegiatan usaha termasuk data elektronik,
surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang
kepabeanan beralih kepada yang mewakili.


54. Ketentuan Pasal 51 diubah dan ditambah 3 (tiga) ayat,
yaitu ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) sehingga Pasal 51
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 51

(1) Pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49
wajib diselenggarakan dengan baik agar
menggambarkan keadaan atau kegiatan usaha yang
sebenarnya, dan sekurang-kurangnya terdiri dari
catatan mengenai harta, kewajiban, modal,
pendapatan, dan biaya.
(2) Pembukuan wajib diselenggarakan di Indonesia
dengan menggunakan huruf latin, angka Arab, mata
uang rupiah, dan bahasa Indonesia, atau dengan mata
uang asing dan bahasa asing yang diizinkan oleh
menteri.
(3) Laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen yang
menjadi bukti dasar pembukuan, surat yang berkaitan
dengan kegiatan usaha termasuk data elektronik,
surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang
kepabeanan wajib disimpan selama 10 (sepuluh)
tahun pada tempat usahanya di Indonesia.
(4) Ketentuan mengenai pedoman penyelenggaraan
pembukuan diatur lebih lanjut dengan atau
berdasarkan peraturan menteri.

55. Ketentuan Pasal 52 diubah dan ditambah 1 (satu) ayat
sehingga Pasal 52 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 52

(1) Orang yang tidak menyelenggarakan pembukuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 dikenai sanksi
administrasi berupa denda sebesar Rp50.000.000,00
(lima puluh juta rupiah).
(2) Orang . . .

- 35 -
(2) Orang yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1), ayat (2), atau ayat
(3) dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar
Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah)


56. Judul BAB X diubah sehingga BAB X berbunyi sebagai
berikut:

BAB X
LARANGAN DAN PEMBATASAN IMPOR
ATAU EKSPOR, PENANGGUHAN IMPOR
ATAU EKSPOR BARANG HASIL
PELANGGARAN HAK ATAS KEKAYAAN
INTELEKTUAL, DAN PENINDAKAN ATAS
BARANG YANG TERKAIT DENGAN
TERORISME DAN/ATAU
KEJAHATAN LINTAS NEGARA


57. Ketentuan Pasal 53 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diubah
sehingga Pasal 53 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 53

(1) Untuk kepentingan pengawasan terhadap pelaksanaan
ketentuan larangan dan pembatasan, instansi teknis
yang menetapkan peraturan larangan dan/atau
pembatasan atas impor atau ekspor wajib
memberitahukan kepada Menteri.
(2) Ketentuan mengenai pelaksanaan pengawasan
peraturan larangan dan/atau pembatasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih
lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri.
(3) Semua barang yang dilarang atau dibatasi yang tidak
memenuhi syarat untuk diimpor atau diekspor, jika
telah diberitahukan dengan pemberitahuan pabean,
atas permintaan importir atau eksportir:
a. dibatalkan ekspornya;
b. diekspor kembali; atau
c. dimusnahkan di bawah pengawasan pejabat bea
dan cukai
kecuali terhadap barang dimaksud ditetapkan lain
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
(4) Barang . . .

- 36 -
(4) Barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor
atau diekspor yang tidak diberitahukan atau
diberitahukan secara tidak benar dinyatakan sebagai
barang yang dikuasai negara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 68, kecuali terhadap barang dimaksud
ditetapkan lain berdasarkan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.


58. Ketentuan Pasal 54 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 54

Atas permintaan pemilik atau pemegang hak atas merek
atau hak cipta, ketua pengadilan niaga dapat
mengeluarkan perintah tertulis kepada pejabat bea dan
cukai untuk menangguhkan sementara waktu pengeluaran
barang impor atau ekspor dari kawasan pabean yang
berdasarkan bukti yang cukup, diduga merupakan hasil
pelanggaran merek dan hak cipta yang dilindungi di
Indonesia.


59. Ketentuan Pasal 56 diubah sehingga Pasal 56 berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 56

Berdasarkan perintah tertulis sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 54, pejabat bea dan cukai:
a. memberitahukan secara tertulis kepada importir,
eksportir, atau pemilik barang mengenai adanya
perintah penangguhan pengeluaran barang impor dan
ekspor;
b. melaksanakan penangguhan pengeluaran barang
impor atau ekspor yang bersangkutan dari kawasan
pabean terhitung sejak tanggal diterimanya perintah
tertulis ketua pengadilan niaga.



60. Ketentuan . . .

- 37 -
60. Ketentuan Pasal 57 ayat (1) dan ayat (2) diubah sehingga
Pasal 57 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 57

(1) Penangguhan pengeluaran barang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 56 huruf b dilaksanakan untuk
jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja.
(2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
berdasarkan alasan dan dengan syarat tertentu, dapat
diperpanjang satu kali untuk paling lama 10 (sepuluh)
hari kerja dengan perintah tertulis ketua pengadilan
niaga.
(3) Perpanjangan penangguhan terhadap pengeluaran
barang impor atau ekspor sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) disertai dengan perpanjangan jaminan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf d.

61. Ketentuan Pasal 58 diubah sehingga Pasal 58 berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 58

(1) Atas permintaan pemilik atau pemegang hak atas
merek atau hak cipta yang meminta perintah
penangguhan, ketua pengadilan niaga dapat memberi
izin kepada pemilik atau pemegang hak tersebut guna
memeriksa barang impor atau ekspor yang diminta
penangguhan pengeluarannya.
(2) Pemberian izin pemeriksaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan oleh ketua pengadilan niaga
setelah mendengarkan dan mempertimbangkan
penjelasan serta memperhatikan kepentingan pemilik
barang impor atau ekspor yang dimintakan
penangguhan pengeluarannya.

62. Ketentuan Pasal 59 diubah sehingga Pasal 59 berbunyi
sebagai berikut:


Pasal 59 . . .

- 38 -
Pasal 59

(1) Apabila dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1),
pejabat bea dan cukai tidak menerima pemberitahuan
dari pihak yang meminta penangguhan pengeluaran
bahwa tindakan hukum yang diperlukan untuk
mempertahankan haknya sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku telah dilakukan
dan ketua pengadilan niaga tidak memperpanjang
secara tertulis perintah penangguhan, pejabat bea dan
cukai wajib mengakhiri tindakan penangguhan
pengeluaran barang impor atau ekspor yang
bersangkutan dan menyelesaikannya sesuai dengan
ketentuan kepabeanan berdasarkan Undang-Undang
ini.
(2) Dalam hal tindakan hukum untuk mempertahankan
hak telah mulai dilakukan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dalam jangka
waktu 10 (sepuluh) hari kerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), pihak yang meminta penangguhan
pengeluaran barang impor atau ekspor wajib
secepatnya melaporkannya kepada pejabat bea dan
cukai yang menerima perintah dan melaksanakan
penangguhan barang impor atau ekspor.
(3) Dalam hal tindakan hukum sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) telah diberitahukan dan ketua
pengadilan niaga tidak memperpanjang secara tertulis
perintah penangguhan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 57 ayat (2), pejabat bea dan cukai mengakhiri
tindakan penangguhan pengeluaran barang impor
atau ekspor yang bersangkutan dan menyelesaikannya
sesuai dengan ketentuan kepabeanan berdasarkan
Undang-Undang ini.



63. Ketentuan Pasal 60 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:


Pasal 60 . . .

- 39 -
Pasal 60
Dalam keadaan tertentu, importir, eksportir, atau pemilik
barang impor atau ekspor dapat mengajukan permintaan
kepada ketua pengadilan niaga untuk memerintahkan
secara tertulis kepada pejabat bea dan cukai agar
mengakhiri penangguhan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 54 dengan menyerahkan jaminan yang sama
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf d.


64. Ketentuan Pasal 61 diubah sehingga Pasal 61 berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 61

(1) Apabila dari hasil pemeriksaan perkara terbukti bahwa
barang impor atau ekspor tersebut tidak merupakan
atau tidak berasal dari hasil pelanggaran merek atau
hak cipta, pemilik barang impor atau ekspor berhak
untuk memperoleh ganti rugi dari pemilik atau
pemegang hak yang meminta penangguhan
pengeluaran barang impor atau ekspor tersebut.
(2) Pengadilan niaga yang memeriksa dan memutus
perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
memerintahkan agar jaminan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 55 huruf d digunakan sebagai
pembayaran atau bagian pembayaran ganti rugi yang
harus dibayarkan.

65. Di antara Pasal 64 dan BAB XI disisipkan 1 (satu) bagian,
yaitu Bagian Ketiga yang berbunyi sebagai berikut:

Bagian Ketiga
Penindakan Atas Barang yang Terkait dengan
Terorisme dan/atau Kejahatan Lintas Negara

Pasal 64A

(1) Barang yang berdasarkan bukti permulaan diduga
terkait dengan tindakan terorisme dan/atau kejahatan
lintas negara dapat dilakukan penindakan oleh pejabat
bea dan cukai.
(2) Ketentuan . . .

- 40 -
(2) Ketentuan mengenai tata cara penindakan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih
lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri.

66. Ketentuan Pasal 75 ayat (1) diubah sehingga Pasal 75
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 75

(1) Pejabat bea dan cukai dalam melaksanakan
pengawasan terhadap sarana pengangkut di laut atau
di sungai menggunakaan kapal patroli atau sarana
lainnya.
(2) Kapal patroli atau sarana lain yang digunakan oleh
pejabat bea dan cukai sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dilengkapi dengan senjata api yang
jumlah dan jenisnya ditetapkan dengan peraturan
pemerintah.

67. Ketentuan Pasal 76 diubah sehingga Pasal 76 berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 76

(1) Dalam melaksanakan tugas berdasarkan Undang-
Undang ini pejabat bea dan cukai dapat meminta
bantuan Kepolisian Republik Indonesia, Tentara
Nasional Indonesia, dan/atau instansi lainnya.
(2) Atas permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Kepolisian Republik Indonesia, Tentara Nasional
Indonesia, dan/atau instansi lainnya berkewajiban
untuk memenuhinya.

68. Ketentuan Pasal 78 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 78

Pejabat bea dan cukai berwenang untuk mengunci,
menyegel, dan/atau melekatkan tanda pengaman yang
diperlukan terhadap barang impor yang belum diselesaikan
kewajiban pabeannya dan barang ekspor atau barang lain
yang harus diawasi menurut Undang-Undang ini yang
berada di sarana pengangkut, tempat penimbunan atau
tempat lain.
69. Ketentuan . . .

- 41 -
69. Ketentuan Pasal 82 ayat (4) dihapus dan ayat (1), ayat (3),
ayat (5), dan ayat (6) diubah sehingga Pasal 82 berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 82

(1) Pejabat bea dan cukai berwenang melakukan
pemeriksaan pabean atas barang impor atau barang
ekspor setelah pemberitahuan pabean diserahkan.
(2) Pejabat bea dan cukai berwenang meminta importir,
eksportir, pengangkut, pengusaha tempat penimbunan
sementara, pengusaha tempat penimbunan berikat,
atau yang mewakilinya menyerahkan barang untuk
diperiksa, membuka sarana pengangkut atau
bagiannya, dan membuka setiap bungkusan atau
pengemas yang akan diperiksa.
(3) Jika permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
tidak dipenuhi:
a. pejabat bea dan cukai berwenang melakukan
tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atas
risiko dan biaya yang bersangkutan; dan
b. yang bersangkutan dikenai sanksi administrasi
berupa denda sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh
lima juta rupiah).
(4) Dihapus.
(5) Setiap orang yang salah memberitahukan jenis
dan/atau jumlah barang dalam pemberitahuan
pabean atas impor yang mengakibatkan kekurangan
pembayaran bea masuk dikenai sanksi administrasi
berupa denda paling sedikit 100% (seratus persen)
dari bea masuk yang kurang dibayar dan paling
banyak 1.000% (seribu persen) dari bea masuk yang
kurang dibayar.
(6) Setiap orang yang salah memberitahukan jenis
dan/atau jumlah barang dalam pemberitahuan
pabean atas ekspor yang mengakibatkan tidak
terpenuhinya pungutan negara di bidang ekspor
dikenai sanksi administrasi berupa denda paling
sedikit 100% (seratus persen) dari pungutan negara di
bidang ekspor yang kurang dibayar dan paling banyak
1.000% (seribu persen) dari pungutan negara di
bidang ekspor yang kurang dibayar.
70. Di antara . . .

- 42 -
70. Di antara Pasal 82 dan Pasal 83 disisipkan satu pasal,
yaitu Pasal 82A yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 82A

(1) Untuk kepentingan pengawasan, pejabat bea dan
cuk


Back >>

 
Login Anggota
Nama

Sandi
Lupa Sandi
User Baru
 
 
Info
06 September 2010
Langkah Lanjutan
   
06 September 2010
HASIL PERUNDINGAN SEJAUH INI
   
Berita Lainnya
 
 
Jajak Pendapat

Untuk Mengikuti Jajak Pendapat Anda
Haruslah Seorang Member
Silakan Untuk Login Terlebih Dahulu
 
Partner
 
© Copyright 2003 Ikagi.com. Powered by Sisfo Indonesia. Comment to info@ikagi.com