9 September 2010
  Komunitas
  Info
  Forum Diskusi
  Mailing List
  Iklan Baris
  Opini
  Serba Serbi
  Foto Galeri
 
  Yang Tetap
  Regulasi
  AD ART
  Ketetapan
  Undang Undang
 
  Partner
 
 
Gaya Hidup Digital Bagi Kalangan
Profesional
25-03-2010
KUHP BUKU II
KUHP-II
Data_elektronis_sumber_hukum_RGS_&_Mitra Data_elektronis_sumber_hukum_RGS_&_Mitra
Dihimpun dari cyber Dihimpun dari cyber- -space [internet] Indonesia diedit ulang oleh, space [internet] Indonesia diedit ulang oleh,
Kantor Pengacara Kantor Pengacara- -Konsultan Hukum RGS & Mitra Konsultan Hukum RGS & Mitra
http://welcome.to/RGS_Mitra ; rgs@cbn.net.id ; pengacara_rgs@yahoo.com http://welcome.to/RGS_Mitra ; rgs@cbn.net.id ; pengacara_rgs@yahoo.com

25
KITAB UNDANG KITAB UNDANG- -UNDANG HUKUM PIDANA UNDANG HUKUM PIDANA
Buku Kedua : Kejahatan Buku Kedua : Kejahatan

Daftar Isi
1. Bab - I Kejahatan Terhadap Keamanan Negara
2. Bab - II Kejahatan-kejahatan Terhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden
3. Bab - III Kejahatan-kejahatan Terhadap Negara Sahabat dan Terhadap Kepala
Negara Sahabat Serta Wakilnya
4. Bab - IV Kejahatan Terhadap Melakukan Kewajiban dan Hak Kenegaraan
5. Bab - V Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum
6. Bab - VI Perkelahian Tanding
7. Bab - VII Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau
Barang
8. Bab - VIII Kejahatan Terhadap Penguasa Umum
9. Bab - IX Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu
10. Bab - X Pemalsuan Mata Uang dan Uang Kertas
11. Bab - XI Pemalsuan Meterai dan Merek
12. Bab - XII Pemalsuan Surat
13. Bab - XIII Kejahatan Terhadap Asal-Usul dan Perkawinan
14. Bab - XIV Kejahatan Terhadap Kesusilaan
15. Bab - XV Meninggalkan Orang yang Perlu Ditolong
16. Bab - XVI Penghinaan
17. Bab - XVII Membuka Rahasia
18. Bab - XVIII Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang
19. Bab - XIX Kejahatan Terhadap Nyawa
20. Bab - XX Penganiayaan
21. Bab - XXI Menyebabkan Mati atau Luka-luka Karena Kealpaan
22. Bab - XXII Pencurian
23. Bab - XXIII Pemerasan dan Pengancaman
24. Bab - XXIV Penggelapan
25. Bab - XXV Perbuatan Curang
26. Bab - XXVI Perbuatan Merugikan Pemiutang atau Orang yang Mempunyai Hak
27. Bab - XXVII Menghancurkan atau Merusakkan Barang
28. Bab - XXVIII Kejahatan Jabatan
29. Bab - XXIX Kejahatan Pelayaran
30. Bab - XXIX A Kejahatan Penerbangan dan Kejahatan Terhadap Sarana/Prasarana
Penerbangan
31. Bab - XXX Penadahan Penerbitan dan Percetakan

Bab I - Kejahatan Terhadap Keamanan Negara
Pasal 104
Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau
meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden memerintah, diancam KUHP-II
Data_elektronis_sumber_hukum_RGS_&_Mitra Data_elektronis_sumber_hukum_RGS_&_Mitra
Dihimpun dari cyber Dihimpun dari cyber- -space [internet] Indonesia diedit ulang oleh, space [internet] Indonesia diedit ulang oleh,
Kantor Pengacara Kantor Pengacara- -Konsultan Hukum RGS & Mitra Konsultan Hukum RGS & Mitra
http://welcome.to/RGS_Mitra ; rgs@cbn.net.id ; pengacara_rgs@yahoo.com http://welcome.to/RGS_Mitra ; rgs@cbn.net.id ; pengacara_rgs@yahoo.com

26
dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara
sementara paling lama dua puluh tahun.

Pasal 105
Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal VIII, butir
13.

Pasal 106
Makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian dari wilayah negara, diancam
dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama
dua puluh tahun.

Pasal 107
(1) Makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah, diancam dengan
pidana penjara paling lama lima belas tahun.
(2) Para pemimpin dan pengatur makar tersebbut dalam ayat 1, diancam dengan
pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh
tahun.

Pasal 108
(1) Barang siapa bersalah karena pemberontakan, diancam dengan pidana penjara
paling lama lima belas tahun:
1. orang yang melawan pemerintah Indonesia dengan senjata;
2. orang yang dengan maksud melawan Pemerintah Indonesia
menyerbu bersama-sama atau menggabungkan diri pada
gerombolan yang melawan Pemerintah dengan senjata.
(2) Para pemimpin dan para pengatur pemberontakan diancam dengan penjara
seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.

Pasal 109
Pasal iani ditiadakan berdasarkan S. 1930 No. 31.

Pasal 110
(1) Permufakatan jahat untuk melakukan kejahatan menurut pasal 104, 106, 107, dan
108 diancam berdasarkan ancaman pidana dalam pasal-pasal tersebut.
(2) Pidana yang sama diterapkan terhadap orang-orang yang dengan maksud
berdasarkan pasal 104, 106, dan 108, mempersiapkan atau memperlancar
kejahatan:
1. berusaha menggerakkan orang lain untuk melakukan, menyuruh
melakukan atau turut serta melakukan agar memberi bantuan pada
waktu melakukan atau memberi kesempatan, sarana atau keterangan
untuk melakukan kejahatan;
2. berusaha memperoleh kesempatan, sarana atau keterangan untuk
melakukan kejahatan bagi diri sendiri atua orang lain; KUHP-II
Data_elektronis_sumber_hukum_RGS_&_Mitra Data_elektronis_sumber_hukum_RGS_&_Mitra
Dihimpun dari cyber Dihimpun dari cyber- -space [internet] Indonesia diedit ulang oleh, space [internet] Indonesia diedit ulang oleh,
Kantor Pengacara Kantor Pengacara- -Konsultan Hukum RGS & Mitra Konsultan Hukum RGS & Mitra
http://welcome.to/RGS_Mitra ; rgs@cbn.net.id ; pengacara_rgs@yahoo.com http://welcome.to/RGS_Mitra ; rgs@cbn.net.id ; pengacara_rgs@yahoo.com

27
3. memiliki persediaan barang-barang yang diketahuinya berguna
untuk melakukan kejahatan;
4. mempersiapkan atau memiliki rencana untuk melaksanakan
kejahatan yang bertujuan untuk memberitahukan kepada orang lain;
5. berusaha mencegah, merintangi atau menggagalkan tindakan
yang diadakan pemerintah untuk mencegah atau menindas
pelaksanaan kejahatan.
(3). Barang-barang sebagaimana dimaksud dalam butir 3 ayat sebelumnya, dapat
dirampas.
(4) Tidak dipidana barang siapa yang ternyata bermaksud hanya mempersiapkan
atau memperlancar perubahan ketatanegaraan dalam artian umum.
(5) Jika dalam salah satu hal seperti yang dimaksud dalam ayat 1 dan 2 pasal ini,
kejahatan sungguh terjadi, pidananya dapat dilipatkan dua kali.

Pasal 111
(1) Barang siapa mengadakan hubungan dengan negara asing dengan maksud
menggerakkannya untuk melakukan perbuatan permusuhan atau perang terhadap
negara, memperkuat niat mereka, menjanjikan bantuan atau membantu
mempersiapkan mereka untuk melakukan perbuatann permufakatan atua perang
terhadap negara, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
(2) Jika perbuatan permusuhan dilakukan atau terjadi perang, diancam dengan
pidana mati atua pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara
paling lama dua puluh tahun.

Pasal 111 bis
(1) Dengan pidana penjara paling lama enam tahun diancam:
1. barang siapa mengadakan hubungan dengan orang atau badan
yang berkedudukan di luar Indonesia, dengan maksud untuk
menggerakan orang atau badan itu supaya membantu
mempersiapkan, memperlancar atau menggerakkan untuk
menggulingkan pemerintah, untuk memperkuat niat orang atau
badan itu atua menjanjikan atau memberi bantuan kepada orang atau
badan itu atau menyiapkan, memperlancar atau menggerakkan
penggulingan pemerintah;
2. barang siapa memaksudkan suatu benda yang dapat digunakan
untuk memberi bantuan material dalam mempersiapkan,
memperlancar atau menggerakkan penggulingan pemerintah,
sedangkan diketahuinya atau ada alasan kuat untuk memnduga
bahwa benda tersebut akan dipergunakan untuk perbuatan tersebut;
3. orang yang mempunyai atau mengadakan perjanjian mengenai
suatu benda yang dapat dipergunakan untuk memberikan bantuan
material dalam mempersiapkan, memperlancar atau menggerakkan
penggulingan pemerintah, sedangkan diketahuinya atau ada alasan
baginya untuk menduga bahwa benda itu akan dipergunakan untuk
perbuatan tersebut atau benda itu atau barang lainsebagai
penggantinya, dimaksudkan dengan tujuan tersebut atau untuk untuk KUHP-II
Data_elektronis_sumber_hukum_RGS_&_Mitra Data_elektronis_sumber_hukum_RGS_&_Mitra
Dihimpun dari cyber Dihimpun dari cyber- -space [internet] Indonesia diedit ulang oleh, space [internet] Indonesia diedit ulang oleh,
Kantor Pengacara Kantor Pengacara- -Konsultan Hukum RGS & Mitra Konsultan Hukum RGS & Mitra
http://welcome.to/RGS_Mitra ; rgs@cbn.net.id ; pengacara_rgs@yahoo.com http://welcome.to/RGS_Mitra ; rgs@cbn.net.id ; pengacara_rgs@yahoo.com

28
diperuntukkan bagi tujuan itu oleh orang atau benda yang
berkedudukan di luar Indonesia.
(2) Benda-benda yang dengan mana atau yang ada hubungan dengan ayat 1 ke-2
dan ke-3 yang dipakai untuk melakukan kejahatan, dapat dirampas.

Pasal 112
Barang siapa dengan sengaja mengumumkan surat-surat, berita-berita atau
keterangan- keterangan yang diketahuinya bahwa harus dirahasiakan untuk
kepentingan negara, atau dengan sengaja memberitahukan atau memberikannya
kepada negara asing, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Pasal 113
(1) Barang siapa dengan sengaja, untuk seluruhnya atau sebagian mengumumkan,
atau memberitahukan maupun menyerahkan kepada orang yang tidak berwenang
mengetahui, surat-surat, peta-peta, rencana-rencana, gambar-gambar atau benda-
benda yang bersifat rahasia yang bersangkutan dengan pertahanan atau keamanan
Indonesia terhadap serangan dari luar, yang ada padanya atau yang isinya,
bentuknya atau susunanya benda- benda itu diketahui olehnya, diancam dengan
pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) Jika surat-surat atau benda-benda ada pada yang bersalah, atau
pengetahuannya tentang itu karena pencariannya, pidananya dapat ditambah
sepertiga.

Pasal 114
Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan surat-surat atau
benda- benda rahasia sebagaimana yang dimaksudkan dalam pasal 113 harus
menjadi tugasnya untuk menyimpan atau menaruhnya, bentuk atau susunannya atau
seluruh atau sebagian diketahui oleh umum atau dikuasai atau diketahui oleh orang
lain (atau) tidak berwenang mengetahui, diancam dengan pidana penjara paling
lama satu tahun enam bulan atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau
pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.

Pasal 115
Barang siapa melihat atua membaca surat-surat atau benda-benda rahasia
sebagaimana dimaksud dalam pasal 113, untuk seluruhnya atau sebagian,
sedangkan diketahui atau selayaknya harus diduganya bahwa benda-benda itu
tidak dimaksud untuk diketahui olehnya, begitu pula jika membuat atau menyuruh
membuat salinan atau ikhtisar dengan huruf atau dalam bahasa apa pun juga,
membuat atau menyuruh buat teraan, gambaran atau jika tidak menyerahkan
benda-benda itu kepada pejabat kehakiman, kepolisian atau pamongh praja, dalam
hal benda-benda itu ke tangannya, diancam dengan pidana penjara palling lama
tiga tahun.

Pasal 116
Permufakatan jahat untuk melakukan kejahatan sebagaimana diamksud dalam pasal
113 dan 115, diancam dengan pidana penjara paling lama satu atahun. KUHP-II
Data_elektronis_sumber_hukum_RGS_&_Mitra Data_elektronis_sumber_hukum_RGS_&_Mitra
Dihimpun dari cyber Dihimpun dari cyber- -space [internet] Indonesia diedit ulang oleh, space [internet] Indonesia diedit ulang oleh,
Kantor Pengacara Kantor Pengacara- -Konsultan Hukum RGS & Mitra Konsultan Hukum RGS & Mitra
http://welcome.to/RGS_Mitra ; rgs@cbn.net.id ; pengacara_rgs@yahoo.com http://welcome.to/RGS_Mitra ; rgs@cbn.net.id ; pengacara_rgs@yahoo.com

29

Pasal 117
Diancam dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak
empat ribu lima ratus rupiah, barang siapa tanpa wenang.
1. dengan sengaja memasuki bangunan Angkatan Darat atau
Angkatan Laut, atau memasuki kapal perang melalui jalan yang
bukan jalan biasa;
2. dengan sengaja memasuki daerah, yang oleh Presiden atau atas
namanya, atau oleh penguasa tentara ditentukan sebagai daerah
tentara yang dilarang;
3. dengan sengaja membuat, mengumpulkan, mempunyai,
menyimpan, menyembunyikan atau mangangkut gambat potret atau
gambar tangan maupun keterangan-keterangan atau petunjuk-
petunjuk lain mengenai daerah seperti tersebut dalam pasal ke-2,
beserta segala sesuatu yang ada disitu.

Pasal 118
Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda sembilan ribu
rupiah, barang siapa tanpa wenang, sengaja membuat, mengumpulkan,
mempunyai, menyimpan, menyembunyikan atau petunjuk-petunjuk lain mengenai
sesuatu hal yang bersangkutan dengan kepentingan tentara.

Pasal 119
Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun:
1. barang siapa memberi pondokan kepada orang lain, yang
diketahuinya mempunyai niat atau sedang mencoba untuk
mengetahui benda-benda rahasia seperti tersebut dalam pasal 113,
padahal tidak wenang untuk itu, atau mempunyai niat atau sedang
mencoba untuk mengetahui letak, bentuk, susunan, persenjataan,
perbekalan, perlengkapan mesin, atau kekuatan orang dari
bangunan pertahanan atau sesuatu hal lain yang bersangkutan
dengan kepentingan tentara;
2. barang siapa menyembunyikan benda-benda yang diketahuinya
behawa dengan cara apapun juga, akan diperlukan dalam
melaksanakan niat seperti tersebut pada ke-1.

Pasal 120
Jika kejahatan tersebut pasal 113, 115, 117, 118, 119 dilakukan dengan akal curang
seperti penyesatan, menyamakan, pemakaian nama atau kedudukan palsu, atau
dengan menawarkan atau menerima, membayangkan atau menjanjikan hadiah,
keuntungan atau upah dalam bentuk apapun juga, atau dilakukan dengan
kekerasan atau ancaman kekerasan, maka pidana hilang kemerdekaan dapat
diperberat lipat dua.

Pasal 121 KUHP-II
Data_elektronis_sumber_hukum_RGS_&_Mitra Data_elektronis_sumber_hukum_RGS_&_Mitra
Dihimpun dari cyber Dihimpun dari cyber- -space [internet] Indonesia diedit ulang oleh, space [internet] Indonesia diedit ulang oleh,
Kantor Pengacara Kantor Pengacara- -Konsultan Hukum RGS & Mitra Konsultan Hukum RGS & Mitra
http://welcome.to/RGS_Mitra ; rgs@cbn.net.id ; pengacara_rgs@yahoo.com http://welcome.to/RGS_Mitra ; rgs@cbn.net.id ; pengacara_rgs@yahoo.com

30
Barang siapa ditugaskan pemerintah untuk berunding dengan suatu negara asing,
dengan sengaja merugikan negara, diancam dengan pidana penjara paling lama
dua belas tahun.

Pasal 122
Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun:
1. barang siapa dalam masa perang yang tidak menyangkut
Indonesia, dengan sengaja melakukan perbuatan yang
membahayakan kenetralan negara, atau dengan sengaja melanggar
suatu aturan yang dikeluarkan dan diumumkan oleh pemerintah,
khusus untuk mempertahankan kenbetralan tersebut;
2. barang siapa dalam masa perang dengan sengaja melanggar
aturan yang dikeluarkan dan diumumkan oleh pemerintah guna
keselamatan negara.

Pasal 123
Seorang warga negara Indonesia yang dengan suka rela masuk tentara negara
asing, pada hal ia mengetahui bahwa negara itu sedang perang dengan negara
Indonesaia, atau akan menghadapi perang dengan Indonesia, diancam dalam hal
terakhir jika pecah perang, denga pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Pasal 124
(1) Barang siapa dalam masa perang dengan sengaja memberi bantuan kepada
musuh atau merugikan negara terhadap musuh, diancam dengan pidana penjara
lima belas tahun.
(2) Diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu atau
paling lama dua puluh tahun jika si pembuat:
1. memberitahukan atau memberikan kepada musuh peta, rencana,
gambar, atau penulisan mengenai bangunan-bangunan tentara;
2. menjadi mata-mata musuh, atau memberikan pondokan
kepadanya.
(3) Pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama
dua puluh tahun dijatuhkan jika si pembuat:
1. memberitahukan atau menyerahkan kepada musuh,
menghancurkan atau merusakkan sesuatu tempat atau pos yang
diperkuat atau diduduki, suatu alat perhubungan, gudang persediaan
perang, atau kas perang ataupun Angkatan Laut, Angkatan Darat atau
bagian daripadanya, merintangi, menghalang-halangi atau
menggagalkan suatu untuk menggenangi air atau karya tentara
lainya yang direncanakan atau diselenggarakan untuk menangkis tau
menyerang;
2. menyebabkan atau memperlancar timbulnya huru-hara,
pemberontakan atau desersi dikalangan Angkatan Perang.

Pasal 125 KUHP-II
Data_elektronis_sumber_hukum_RGS_&_Mitra Data_elektronis_sumber_hukum_RGS_&_Mitra
Dihimpun dari cyber Dihimpun dari cyber- -space [internet] Indonesia diedit ulang oleh, space [internet] Indonesia diedit ulang oleh,
Kantor Pengacara Kantor Pengacara- -Konsultan Hukum RGS & Mitra Konsultan Hukum RGS & Mitra
http://welcome.to/RGS_Mitra ; rgs@cbn.net.id ; pengacara_rgs@yahoo.com http://welcome.to/RGS_Mitra ; rgs@cbn.net.id ; pengacara_rgs@yahoo.com

31
Permufakatan jahat untuk melakukan kejahatan sebagaimana dimaksudkan dalam
pasal 124, diancam dengan pidana paling lama enam tahun.

Pasal 126
Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun barang siapa dalam masa
perang, tidak dengan maksud membantu musuh atau merugikan negara sehingga
menguntungkan musuh, dnegan sengaja:
1. memberikan pondokan kepada mata-mata musuh,
menyembunyikannya atau membantunya melarikan diri;
2. menggerakkan atau memperlancar pelarian (desersi) prajurit yang
bertugas untuk negara.

Pasal 127
(1) Barang siapa dalam masa perang menjalankan tipu muslihat dalam penyerahan
barang-barang keperluan Angkatan Laut atau Angkatan Darat, diancam dengan
pidana penjara paling lama dua belas tahun.
(2) Diancam dengan pidana yang sama barang siapa diserahi mengawasi
penyerahan barang-barang, membiarkan tipu muslihat itu.

Pasal 128
(1) Dalam hal pemidanaan berdasarkan kejahatan pasal 104, dapat dipidana
pencabutan hak-hak berdasarkan pasal 35 no. 1-5.
(2) Dalam hal pemidanaan berdasarkan kejahatan pasal-pasal 106-108, 110-125,
dapat dipidana pencabutan hak-hak berdasarkan pasal 35 no. 1-3.
(3) Dalam hal pemidanaan berdasarkan kejahatan pasal 127, yang bersalah dapat
dilarang menjalankan pencarian yang dijalankannya ketika melakukan kejahatan
itu, dicabut hak- hak berdasarkan pasal 35 no. 1-4, dan dapat diperintahkan supaya
putusan hakim diumumkan.

Pasal 129
Pidana-pidana yang berdasarkan terhadap perbuatan-perbuatan dalam pasal-pasal
124- 127, diterapkan jika salah satu perbuatan dilakukan terhadap atua
bersangkutan dengan negara sekutu dalam perang bersama.

Bab II
Kejahatan-Kejahatan Terhadap Martabat Presiden Dan Wakil Presiden
Pasal 130
Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal VIII, butir
21.

Pasal 131
Tiap-tiap penyerangan terhadap diri presiden atau Wakil Presiden, yang tidak
termasuk dalam ketentuan pidana lain yang lebih berat, diancam dengan pidana
penjara paling lama delapan tahun.
KUHP-II
Data_elektronis_sumber_hukum_RGS_&_Mitra Data_elektronis_sumber_hukum_RGS_&_Mitra
Dihimpun dari cyber Dihimpun dari cyber- -space [internet] Indonesia diedit ulang oleh, space [internet] Indonesia diedit ulang oleh,
Kantor Pengacara Kantor Pengacara- -Konsultan Hukum RGS & Mitra Konsultan Hukum RGS & Mitra
http://welcome.to/RGS_Mitra ; rgs@cbn.net.id ; pengacara_rgs@yahoo.com http://welcome.to/RGS_Mitra ; rgs@cbn.net.id ; pengacara_rgs@yahoo.com

32
Pasal 132
Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal VIII, butir
23.

Pasal 133
Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal VIII, butir
23.

Pasal 134
Penghinaan dengan sengaja terhadap Presiden atua Wakil Presiden diancam
dengan pidana penjara paling lama enam tahun, atau pidana denda paling banyak
empat ribu lima ratus ribu rupiah.

Pasal 135
Pasal ini ditiadakan bersarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal VIII, butir
25.

Pasal 136
Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal VIII butir
25. Pasal 136 bis Pengertian penghinaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 134
mencakup juga perumusan perbuatan dalam pasal 135, jika itu dilakukan diluar
kehadiran yang dihina, baik dengan tingkah laku di muka umum, maupun tidak
dimuka umum baik lidsan atau tulisan, namun dihadapan lebih dari empat orang,
atau di hadapan orang ketiga, bertentangan dengan kehendaknya dan oleh karena
itu merasa tersinggung.

Pasal 137
(1) Barang siapa menyiarkan, mempertunjukan, atau menempelkan di muka umum
tulisan atau lukisan yang berisi penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden,
dengan maksud supaya isi penghinaan diketahui atau lebih diketahui oleh umum,
diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana
denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika yang bersalah melakukan kejahatan pada waktu menjalankan
pencariannya, dan pada waktu itu belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan
menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga, maka terhadapnya dapat
dilarang menjalankan pencarian tersebut.

Pasal 138
Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal VIII, butir
28.

Pasal 139
(1) Ayat ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal VIII,
butir 29. KUHP-II
Data_elektronis_sumber_hukum_RGS_&_Mitra Data_elektronis_sumber_hukum_RGS_&_Mitra
Dihimpun dari cyber Dihimpun dari cyber- -space [internet] Indonesia diedit ulang oleh, space [internet] Indonesia diedit ulang oleh,
Kantor Pengacara Kantor Pengacara- -Konsultan Hukum RGS & Mitra Konsultan Hukum RGS & Mitra
http://welcome.to/RGS_Mitra ; rgs@cbn.net.id ; pengacara_rgs@yahoo.com http://welcome.to/RGS_Mitra ; rgs@cbn.net.id ; pengacara_rgs@yahoo.com

33
(2) Dalam hal pemidanaan berdasarkan perumusan kejahatan dalam pasal 131,
dapat dipidana pencabutan hak berdasarkan pasal 35 no. 1-4.
(3) Dalam hal pemidanaan berdasarkan perumusan kejahatan dalam pasal 134,
dapat dipidana pencabutan hak berdasarkan pasal 35 no. 1-3.
Bab III - Kejahatan-Kejahatan Terhadap Negara Sahabat Dan Terhadap Kepala
Negara Sahabat Serta Wakilnya

Pasal 139a
Makar dengan maksud melepaskan wilayah atau daerah lain dari suatu negara
sahabat untuk seluruhnya atau sebagian dari kekuasaan pemerintah yang berkuasa
di situ, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Pasal 139b
Makar dengan maksud meniadakan atau mengubah secara tidak sah bentuk
pemerintahan negara sahabat atau daerahnya yang lain, diancam dengan pidana
penjara paling lama empat tahun.

Pasal 139c
Permufakatan jahat untuk melakukan kejahatan sebagaimana dirumuskan dalam
pasal- pasal 139a dan 139b, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun
enam bulan.

Pasal 140
(1) Makar terhadap nyawa atau kemerdekaan raja yang memerintah atau kepala
negara sahabat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
(2) Jika mekar terhadap nyawa mengakibatkan kematian atau dilakukan dengan
rencana terlebih dahulu mengakibatkan kematian, diancam dengan pidana mati
atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua
puluh tahun. (3) Jika makar terhadap nyawa dilakukan dengan rencana terlebih
dahulu mengakibatkan kematian, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara
seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.

Pasal 141
Tiap-tiap perbuatan penyerangan terhadap diri raja yang memerintah atau kepala
negara sahabat, yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana yang lebih berat,
diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Pasal 142
Penghinaan dengan sengaja terhadap raja yang memerintah atau kepala negara
sahabat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana paling
banyak empat ribu lima ratus ribu rupiah.

Pasal 142a KUHP-II
Data_elektronis_sumber_hukum_RGS_&_Mitra Data_elektronis_sumber_hukum_RGS_&_Mitra
Dihimpun dari cyber Dihimpun dari cyber- -space [internet] Indonesia diedit ulang oleh, space [internet] Indonesia diedit ulang oleh,
Kantor Pengacara Kantor Pengacara- -Konsultan Hukum RGS & Mitra Konsultan Hukum RGS & Mitra
http://welcome.to/RGS_Mitra ; rgs@cbn.net.id ; pengacara_rgs@yahoo.com http://welcome.to/RGS_Mitra ; rgs@cbn.net.id ; pengacara_rgs@yahoo.com

34
Barang siapa menodai bendera kebangsaan negara sahabat diancam dengan
pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat
ribu lima ratus rupiah.

Pasal 144
(1) Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan dimuka umum
tulisan atau lukisan yang berisi penghinaan terhadap raja yang memerintah, atau
kepala negara sahabat, atau wakil negara asing di Indonesia dalam pangkatnya,
dengan maksud supaya penghinaan itu diketahui atau lebih diketahui oleh umum,
diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda
paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika yang bersalah melakukan kejahatan itu pada waktu menjalankan
pencarianya, dan pada saat itu belum lewat dua tahun sejak ada pemidanaan yang
tetap karena kejahatan semacam itu juga, ia dapat dilarang menjalankan pencarian
tersebut.

Pasal 145
(1) Dalam hal pemidanaan berdasarkan perumusan kejahatan dalam pasal 140,
dapat dipidanan pencabutan hak berdasarkan pasal 35 no. 1-5.
(2) Dalam hal pemidanaan berdasarkan perumusan kejahatan dalam pasal 141,
dapat dipidana pencabutan hak berdasarkan pasal 335 no. 1-4.
(3) Dalam hal pemidanaan berdasarkan perumusan kejahatan dalam pasal-pasal
139a, 139b, 139c, 142, dan 143, dapat dipidana pencabutan hak berdasarkan pasal
35 no. 1-3.

Bab IV
Kejahatan Terhadap Melakukan Kewajiban Dan Hak Kenegaraan
Pasal 146
Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan membubarkan rapat
badan pembentuk undang-undang, badan pemerintahan atau badan perwakilan
rakyat, yang dibentuk oleh atau atas nama Pemerintah, atau memaksa badan-badan
itu supaya mengambil atau tidak mengambil sesuatu putusan atau mengambil
sesuatu putusan atau mengusir ketua atau anggota rapat itu, diancam dengan
ancaman penjara paling lama sembilan tahun.

Pasal 147
Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan sengaja
merintangi ketua atau anggota badan pembentuk undang-undang, badan
pemerintahan atau badan perwakilan rakyat, yang dibentuk oleh atau atas nama
Pemerintah, untuk menghadiri rapat badan-badan itu, diancam dengan pidana
penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

Pasal 148
Barang siapa pada waktu diadakan pemilihan berdasarkan aturan-aturan umum,
dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan sengaja merintangi seseorang KUHP-II
Data_elektronis_sumber_hukum_RGS_&_Mitra Data_elektronis_sumber_hukum_RGS_&_Mitra
Dihimpun dari cyber Dihimpun dari cyber- -space [internet] Indonesia diedit ulang oleh, space [internet] Indonesia diedit ulang oleh,
Kantor Pengacara Kantor Pengacara- -Konsultan Hukum RGS & Mitra Konsultan Hukum RGS & Mitra
http://welcome.to/RGS_Mitra ; rgs@cbn.net.id ; pengacara_rgs@yahoo.com http://welcome.to/RGS_Mitra ; rgs@cbn.net.id ; pengacara_rgs@yahoo.com

35
memakai hak pilihnya dengan bebas dan tidak terganggu, diancam dengan pidana
penjara paling lama satu tahun empat bulan.

Pasal 149
(1) Barang siapa pada waktu diadakan pemilihan berdasarkan aturan-aturan umum,
dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, menyuap seseorang supaya tidak
memakai hak pilihnya atau supaya memakai hak itu menurut cara tertentu, diancam
dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling lama
empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih, yang dengan menerima
pemberian atau janji, mau disuap.

Pasal 150
Barang suiapa pada waktu diadakan pemilihan berdasarkan aturan-aturan umum,
melakukan tipu muslihat berdasarkan aturan-aturan umum, melakukan tipu
muslihat sehingga suara seorang pemilih menjadi tidak berharga atau
menyebabkan orang lain daripada yang dimaksud oleh pemilih yang ditunjuk,
diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.

Pasal 151
Barang siapa memakai nama orang lain untuk ikut dalam pemilihan berdasarkan
aturan- aturan umum, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun
empat bulan.

Pasal 152
Barang siapa pada waktu diadakan pemilihan berdasarkan aturan-aturan umum
dengan sengaja menggagalkan pemungutan suara yang telah diadaka atau
mengadakan tipu muslihat yang menyebabkan putusan pemungutan suara itu lain
dari yang seharusnya diperoleh berdasarkan kartu-kartu pemungutan suara yang
masuk secara sah atau berdasarkan suara-suara yang dikeluarkan secara sah,
diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun.

Pasal 153
(1) Dalam hal pemidanaan berdasarkan perumusan kejahatan dalam pasal 146,
dapat dipidana pencabutan hak berdasarkan pasal 35 ke 1-3.
(2) Dalam hal pemidanaan berdasarkan perumusan kejahatan dalam pasal 147-152,
dapat dipidana pencabutan hak berdasarkan pasal 35 ke-3.

Bab V - Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum
Pasal 153 bis
Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal 8, butir
32. Pasal 153 ter Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun
1946, pasal 8, butir 32.

Pasal 154 KUHP-II
Data_elektronis_sumber_hukum_RGS_&_Mitra Data_elektronis_sumber_hukum_RGS_&_Mitra
Dihimpun dari cyber Dihimpun dari cyber- -space [internet] Indonesia diedit ulang oleh, space [internet] Indonesia diedit ulang oleh,
Kantor Pengacara Kantor Pengacara- -Konsultan Hukum RGS & Mitra Konsultan Hukum RGS & Mitra
http://welcome.to/RGS_Mitra ; rgs@cbn.net.id ; pengacara_rgs@yahoo.com http://welcome.to/RGS_Mitra ; rgs@cbn.net.id ; pengacara_rgs@yahoo.com

36
Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau
penghinaan terhadap Pemerintah Indonesia, diancam dengan pidana penjara
paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus
rupiah.

Pasal 154a
Barang siapa menodai bendera kebangsaan Republik Indonesia dan lambang
Negara Republik Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat
tahun atau pidana denda paling banyak empat puluh lima ribu rupiah.

Pasal 155
(1) Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan tulisan atau
lukisan di muka umum yang mengandung pernyataan perasaan permusuhan,
kebencian atau penghinaan terhadap Pemerintah Indonesia, dengan maksud
supaya isinya diketahui atau lebih diketahui oleh umum, diancam dengan pidana
penjara paling lama empat tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak
empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika yang bersalah melakukan kejahatan tersebut pada waktu menjalankan
pencariannya dan pada saat itu belum lewat lima tahun sejak pemidanaannya
menjadi tetap karena melakukan kejahatan semacam itu juga, yang bersangkutan
dapat dilarang menjalankan pencarian tersebut.

Pasal 156
Barang siapa di rnuka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau
penghinaan terhadap suatu atau beherapa golongan rakyat Indonesia, diancam
dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak
empat ribu lima ratus rupiah. Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal
berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan
suatu atau beberapa hagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat, asal,
keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.

Pasal 156a
Dipidana dengan pidana penjara selama-lumanya lima tahun barang siapa dengan
sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: a. yang
pada pokoknya bcrsifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap
suatu agama yang dianut di Indonesia; b. dengan maksud agar supaya orang tidak
menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Pasal 157
(1) Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan tulisan atau
lukisan di muka umum, yang isinya mengandung pernyataan perasaan
permusuhan, kebencian atau penghinaan di antara atau terhadap golongan-
golongan rakyat Indonesia, dengan maksud supaya isinya diketuhui atau lebih
diketahui oleh umum, diancam dcngan pidana penjara paling lama dua tahun enam
bulan atau pidana denda paling hanyak empat rupiah lima ratus rupiah. KUHP-II
Data_elektronis_sumber_hukum_RGS_&_Mitra Data_elektronis_sumber_hukum_RGS_&_Mitra
Dihimpun dari cyber Dihimpun dari cyber- -space [internet] Indonesia diedit ulang oleh, space [internet] Indonesia diedit ulang oleh,
Kantor Pengacara Kantor Pengacara- -Konsultan Hukum RGS & Mitra Konsultan Hukum RGS & Mitra
http://welcome.to/RGS_Mitra ; rgs@cbn.net.id ; pengacara_rgs@yahoo.com http://welcome.to/RGS_Mitra ; rgs@cbn.net.id ; pengacara_rgs@yahoo.com

37
(2) Jika yang bersalah melakukan kejahatan tersebut padu waktu menjalankan
pencariannya dan pada saat, itu belum lewat lima tahun sejak pemidanaannya
menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga, yang bersangkutan dapat di-
larang menjalankan pencarian tersebut.

Pasal 158
Barang siapa menyelenggarakan pemilihan anggota untuk suatu lembaga
kenegaraan asing di Indonesia, atau menyiapkan ataupun memudahkan pemilihan
itu, baik yang diadakan di Indonesia maupun di luar negeri, diancam dengan
pidana penjara paling lama dua tahun atau pidana denda paling banyak tujuh ribu
lima ratus rupiah.

Pasal 159
Barang siapa turut serta dalam pemilihan umum, baik yang diadakan di Indonesia
maupun di luar negeri, seperti yang dimaksud- kan dalam pasal 158, diancam
dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak
seribu lima ratus rupiah.

Pasal 160
Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya
melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau
tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang
diherikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara
paling lama enam tahun utau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus
rupiah.

Pasal 161
(1) Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum
tulisan yang menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, menentang penguasa
umum dengan kekerasan, atau menentang sesuatu hal lain seperti tersebut dalam
pasal di atas, dengan maksud supaya isi yang menghasut diketahui atau lebih
diketahui oleh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun
atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika yang bersalah melakukan kejahatan tersebut pada waktu menjalankan
pencariannya dan pada saat itu belum lewat lima tahun sejak pemidanaannya
menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga, yang bersangkutan dapat
dilarang menjalankan pencarian tersebut.

Pasal 161 bis
Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal 8, butir
34.

Pasal 162
Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menawarkan untuk memberi
keterangan, kesempatan atau sarana guna melakukan tindak pidana, diancam KUHP-II
Data_elektronis_sumber_hukum_RGS_&_Mitra Data_elektronis_sumber_hukum_RGS_&_Mitra
Dihimpun dari cyber Dihimpun dari cyber- -space [internet] Indonesia diedit ulang oleh, space [internet] Indonesia diedit ulang oleh,
Kantor Pengacara Kantor Pengacara- -Konsultan Hukum RGS & Mitra Konsultan Hukum RGS & Mitra
http://welcome.to/RGS_Mitra ; rgs@cbn.net.id ; pengacara_rgs@yahoo.com http://welcome.to/RGS_Mitra ; rgs@cbn.net.id ; pengacara_rgs@yahoo.com

38
dengan pidana penjara paling lama sembilan hulan atau pidana denda paling
banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Pasal 163
(1) Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum
tulisan yang berisi penawaran untuk memberi keterangan, kesempatan atau sarana
guna melakukan tindak pidana dengan maksud supaya penawaran itu diketahui
atau lebih diketahui oleh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama
empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus
rupiah.
(2) Jika yang bersalah melakukan kejahatan tersebut pada waktu menjalankan
pencariannya dan pada saat itu belum lewat lima tahun sejak pemidanaannya
menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga yang bersangkutan dapat
dilarang menjalankan pencarian tersebut.

Pasal 163 bis
(1) Barang siapa dengan menggunakan salah satu sarana tersebut dalam pasal 55
ke-2 berusaha menggerakkan orang lain supaya melakukan kejahatan, dan
kejahatan itu atau percobaan untuk itu dapat dipidana tidak terjadi, diancam
dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak
tiga ratus rupiah, tetapi dengan pengertian bahwa sekali-kali tidak dapat dijatuhkan
pidana yang lebih berat daripada yang dapat dijatuhkan karena percobaan
kejahatan atau apahila percobaan itu tidak dapat dipidana karena kejahatan itu
sendiri.
(2) Aturan tersebut tidak berlaku, jika tidak mengakibatkan kejahatan atau
percobaan kejahatan disebabkan karena kehendaknya sendiri.

Pasal 164
Barang siapa mengetahui ada sesuatu permufakatan untuk melakukan kejahatan
berdasarkan pasal-pasal 104, 106, 107, dan 108, 113, 115, 124, 187 atau 187 bis,
sedang masih ada waktu untuk mencegah kejahatan itu, dan dengan sengaja tidak
segera memberitahukan tentang hal itu kepada pejabat kehakiman atau kepolisian
atau kepada orang yang terancam oleh kejahatan itu, dipidana jika kejahatan itu
jadi dilakukan, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau
pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah.

Pasal 165
(1) Barang siapa mengetahui ada niat untuk melakukan salah satu kejahatan
berdasarkan pasal-pasal 104, 106, 107, dan 108, 110 - 113, dan 115 - 129 dan 131
atau niat untuk lari dari tentara dalam masa perang, untuk desersi, untuk
membunuh dengan rencana, untuk menculik atau memperkosa atau mengetahui
adanya niat untuk melakukan kejahatan tersebut dalam bab 8 dalam kitab undang-
undang ini, sepanjang kejahatan itu membahayakan nyawa orang atau untuk
melakukan salah satu kejahatan berdasarkan pasal- pasal 224 228, 250 atau salah
satu kejahatan berdasarkan pasal-pasal 264 dan 275 sepanjang mengenai surat
kredit yang diperuntukkan bagi peredaran, sedang masih ada waktu untuk KUHP-II
Data_elektronis_sumber_hukum_RGS_&_Mitra Data_elektronis_sumber_hukum_RGS_&_Mitra
Dihimpun dari cyber Dihimpun dari cyber- -space [internet] Indonesia diedit ulang oleh, space [internet] Indonesia diedit ulang oleh,
Kantor Pengacara Kantor Pengacara- -Konsultan Hukum RGS & Mitra Konsultan Hukum RGS & Mitra
http://welcome.to/RGS_Mitra ; rgs@cbn.net.id ; pengacara_rgs@yahoo.com http://welcome.to/RGS_Mitra ; rgs@cbn.net.id ; pengacara_rgs@yahoo.com

39
mencegah kejahatan itu, dan dengan sengaja tidak segera memberitahukan hal itu
kepada pejabat kehakiman atau kepolisian atau kepada orang yang terancam oleh
kejahatan itu, dipidana jika kejahatan itu jadi dilakukan, dengan pidana penjara
paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus
rupiah.
(2) Pidana tersebut diterapkan terhadap orang yang mengetahui bahwa sesuatu
kejahatan berdasarkan ayat 1 telah dilakukan, dan telah membahayakan nyawa
orang pada saat akihat masih dapat dicegah, dengan sengaja tidak
memheritahukannya kepada pihak- pihak tersebut dalam ayat l.

Pasal 166
Ketentuan dalam pasal 164 dan 165 tidak berlaku bagi orang yang dengan
memberitahukan itu mungkin mendatangkan bahaya penuntutan pidana bagi diri
sendiri, bagi seorang keluarganya sedarah atau semenda dalam garis lurus atau
garis menyimpang derajat kedua atau ketiga, bagi suami atau bekas suaminya, atau
bagi orang lain yang jika dituntut, berhubung dengan jabatan atau pencariannya,
dimungkinkan pembebasan menjadi saksi terhadap orang tersebut.

Pasal 167
(1) Barang siapa memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan
tertutup yang dipakai orang lain dengan me- lawan hukum atau berada di situ
dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak
pergi dengan segera, diancam dengan pidana penjara paling lema sembilan bulan
atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Barang siapa masuk dengan merusak atau memanjat, dengan menggunakan
anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jahatan palsu, atau barang siapa tidak
setahu yang berhak lebih dahulu serta bukan karena kekhilafan masuk dan
kedapatan di situ pada waktu malam, dianggap memaksa masuk.
(3) Jika mengeluarkan ancaman atau menggunakan sarana yang dapat menakutkan
orang, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
(4) Pidana tersebut dalam ayat 1 dan 3 dapat ditambah sepertiga jika yang
melakukan kejahatan dua orang atau lebih dengan bersekutu.

Pasal 168
(1) Barang siapa memaksa masuk ke dalam ruangan untuk dinas umum, atau berada
di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan pejabat yang berwenang tidak
pergi dengan segera, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan
dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Barang siapa masuk dengan merusak atau memanjat, dengan menggunakan
anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu, atau barang siapa
tidak setahu pejabat yang berwenang lebih dahulu serta bukan karena kekhilafan
masuk dan kedapatan di situ pada waktu malam, dianggap memaksa masuk.
(3) Jika ia mengeluarkan ancaman atau menggunakan sarana yang dapat
menakutkan orang, diancam dengan pidana penjara menjadi paling lama satu tahun
empat bulan. KUHP-II
Data_elektronis_sumber_hukum_RGS_&_Mitra Data_elektronis_sumber_hukum_RGS_&_Mitra
Dihimpun dari cyber Dihimpun dari cyber- -space [internet] Indonesia diedit ulang oleh, space [internet] Indonesia diedit ulang oleh,
Kantor Pengacara Kantor Pengacara- -Konsultan Hukum RGS & Mitra Konsultan Hukum RGS & Mitra
http://welcome.to/RGS_Mitra ; rgs@cbn.net.id ; pengacara_rgs@yahoo.com http://welcome.to/RGS_Mitra ; rgs@cbn.net.id ; pengacara_rgs@yahoo.com

40
(4) Pidana tersebut dalam ayat 1 dan 3 dapat ditambah sepertiga, jika yang
melakukan kejahatan dua orang atau lebih dengan bersekutu.

Pasal 169
(1) Turut serta dalam perkumpulan yang bertujuan melakukan kejahatan. atau turut
serta dalam perkumpulan lainnya yang dilarang oleh aturan-aturan umum, diancam
dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
(2) Turut serta dalam perkumpulan yang bertujuan melakukan pelanggaran,
diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda
paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(3) Terhadap pendiri atau pengurus, pidana dapat ditambah sepertiga.

Pasal 170
(1) Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama
menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana
penjara paling lama lima tahun enam bulan.
(2) Yang bersalah diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan
sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan
mengakibatkan luka-luka;
2. dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika kekerasan
mengakibatkan luka berat; 3. dengan pidana penjara paling lama dua
belas tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.
(3) Pasal 89 tidak diterapkan.

Pasal 171
Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang no. 1 Tahun 1946, pasal 8, butir
37.

Pasal 172
Barang siapa dengan sengaja mengganggu ketenangan dengan mengeluarkan
teriakan- teriakan, atau tanda-tanda bahaya palsu, diancam dengan pidana penjara
paling lama tiga minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

Pasal 173
Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan merintangi rapat, umum
yang diizinkan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun.

Pasal 174
Barang siapa dengan sengaja mengganggu rapat umum yang diizinkan dengan
jalan menimbulkan kekacauan atau suara gaduh, diancam dengan pidana penjara
paling lama tiga minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

Pasal 175 KUHP-II
Data_elektronis_sumber_hukum_RGS_&_Mitra Data_elektronis_sumber_hukum_RGS_&_Mitra
Dihimpun dari cyber Dihimpun dari cyber- -space [internet] Indonesia diedit ulang oleh, space [internet] Indonesia diedit ulang oleh,
Kantor Pengacara Kantor Pengacara- -Konsultan Hukum RGS & Mitra Konsultan Hukum RGS & Mitra
http://welcome.to/RGS_Mitra ; rgs@cbn.net.id ; pengacara_rgs@yahoo.com http://welcome.to/RGS_Mitra ; rgs@cbn.net.id ; pengacara_rgs@yahoo.com

41
Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan merintangi pertemuan
keagamaan yang bersifat umum dan diizinkan, atau upacara keagamaan yang
diizinkan, atau upacara penguburan jenazah, diancam dengan pidana penjara
paling lama satu tahun empat bulan.

Pasal 176
Barang siapa dengan sengaja mengganggu pertemuan keagamaan yang bersifat,
umum dan diizinkan, atau upacara keagamaan yang diizinkan atau upacara
penguburan jenazah, dengan menimbulkan kekacauan atau suara gaduh, diancam
dengan pidana penjara paling lama satu bulan dua minggu atau pidana denda
paling banyak seribu delapan ratus rupiah.

Pasal 177
Diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana
denda paling banyak seribu delapan ratus rupiah:
1. barang siapa menertawakan seorang petugas agama dalam men-
jalankan tugas yang diizinkan;
2. barang siapa menghina benda-benda untuk keperluan ibadat di
tempat atau padu waktu ibadat dilakukan.

Pasal 178
Barang siapa dengan sengaja merintangi atau menghalang-halangi jalan masuk
atau pengangkutan mayat ke kuburan yang diizinkan, diancam dengan pidana
penjara paling lama satu bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak
seribu delapan ratus rupiah.

Pasal 179
Barang siapa dengan sengaja menodai kuburan atau dengan sengaja dan melawan
hukum menghancurkan atau merusak tanda peringntan di tempat kuburan, diancam
dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.

Pasal 180
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menggali atau mengambil
jenazah atau memindahkan atau mengangkut jenazah yang sudah digali atau
diambil, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau
pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Pasal 181
Barang siapa mengubur, menyembunyikan, membawa lari atau menghilangkan
mayat dengan maksud menyembunyikan kematian atau kelahirannya, diancam
dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling
banyak empat ribu lirna ratus rupiah.

Bab VI - Perkelahian Tanding
Pasal 182 KUHP-II
Data_elektronis_sumber_hukum_RGS_&_Mitra Data_elektronis_sumber_hukum_RGS_&_Mitra
Dihimpun dari cyber Dihimpun dari cyber- -space [internet] Indonesia diedit ulang oleh, space [internet] Indonesia diedit ulang oleh,
Kantor Pengacara Kantor Pengacara- -Konsultan Hukum RGS & Mitra Konsultan Hukum RGS & Mitra
http://welcome.to/RGS_Mitra ; rgs@cbn.net.id ; pengacara_rgs@yahoo.com http://welcome.to/RGS_Mitra ; rgs@cbn.net.id ; pengacara_rgs@yahoo.com

42
Dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, diancam:
(1) barang siapa menantang seorang untuk perkelahian tanding atau rnenyuruh
orang menerima tantangan, bilamana hal itu mengakibatkan perkelahian tanding;
(2) barang siapa dengan sengaja meneruskan tantangan, bilamana hal itu
mengakibatkan perkelahian tanding.

Pasal 183
Diancam dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling
tinggi tiga ratus rupiah, barang siapa di muka umum atau di hadapan pihak ketiga
mencerca atau mengejek seseorang oleh karena yang bersangkutan tidak rnau
menentang atau menolak tantangan untuk perkelahian tanding.

Pasal 184
(1) Seseorang diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, jika ia
dalam perkelahian tanding itu tidak melukai tubuh pihak lawannya.
(2) Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan empat bulan,
barang siapa melukai tmbuh lawannya.
(3) Diancam dengan pidana penjma paling lama empat tahun, barang siapa melukai
berat tubuh lawannya.
(4) Barang siapa yang merampas nyawa lawannya, diancam dengan pidana penjara
paling lama tujuh tahun, atau jika perkelahian tanding itu dilakukan dengan
perjanjian hidup atau mati, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas
tahun.
(5) Percobaan perkelahian tanding tidak dipidana.

Pasal 185
Barang siapa dalam perkelahian tanding merampas nyawa pihak lawan atau
melukai tubuhnya, maka diterapkan ketentuan-ketentuan mengenai pembunuhan
berencana, pembunuhan atau penganiayaan:
1. jika persyaratan tidak diatur terlebih dahulu;
2.jika perkelahian tanding tidak dilakukan di hadapan saksi kedua
belah pihak;
3.jika pelaku dengmi sengaja dan merugikan pihak lawan, bersalah
melakukan perbuatan penipuan atau yang menyimpang dari persy
aratan.

Pasal 186
(1) Para saksi dan dokter yang menghadiri perkelahian tanding, tidak dipidana.
(2) Para saksi diancam:
1.dengan pidana penjara paling lama tiga tahun, jika persyaratan
tidak diatur terlebih dahulu, atau jika para saksi menghasut para
pihak untuk perkelahian tanding;
2. dengan pidana penjara paling lama empat tahun, jika para saksi
dengan sengaja dan merugikan salah satu atau kedua belah pihak,
bersalah melakukan perbuatan penipuan atau membiarkan para KUHP-II
Data_elektronis_sumber_hukum_RGS_&_Mitra Data_elektronis_sumber_hukum_RGS_&_Mitra
Dihimpun dari cyber Dihimpun dari cyber- -space [internet] Indonesia diedit ulang oleh, space [internet] Indonesia diedit ulang oleh,
Kantor Pengacara Kantor Pengacara- -Konsultan Hukum RGS & Mitra Konsultan Hukum RGS & Mitra
http://welcome.to/RGS_Mitra ; rgs@cbn.net.id ; pengacara_rgs@yahoo.com http://welcome.to/RGS_Mitra ; rgs@cbn.net.id ; pengacara_rgs@yahoo.com

43
pihak melakukan perbuatan penipuan, atau membiarkan dilakukan
penyimpangan daripada syarat-syarat;
3. ketentuan-ketentuan mengenai pembunuhan berencana,
pembunuhan atau penganiayaan diterapkan terhadap saksi dalam
perkelahian tanding, di mana satu pihak dirampas nyawanya atau
menderita karena dilukai tubuhnya, jika ia dengan sengaja dan
merugikan pihak itu bersalah melakukan perbuatan penipuan atau
membiarkan penyimpangan dari persyaratan yang merugikan yang
dikalahkan atau dilukai.

Bab VII - Kejahatan Yang Membahayakan Keamanan Umum Bagi Orang Atau Barang
Pasal 187
Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir,
diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan
tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang;
2. dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan
tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain; 3. dengan pidana penjara
seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena
perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan meng-
akibatkan orang mati.

Pasal 187 bis
(1) Barang siapa membuat, menerima, berusaha memperoleh, mempunyai
persediaan, menyembunyikan, mengangkut otau memasukkan ke Indonesia bahan-
bahan, benda- benda atau perkakas-perkakas yung diketahui atau selayaknya
harus diduga bahwa diperuntukkan, atau kalau ada kesempatan akan
diperuntukkan, untuk menimbulkan ledakan yang membahayakan nyawa orang
atau menimbulkan bahaya umum bagi barang, diancam dengan pidana penjara
paling lama delapan tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun,
(2) Tidak mampunya bahan-bahan, benda-benda atau perkakas- perkakas untuk
menirnbulkan ledakan; seperti tersebut di atas, tidak menghapuskan pengenaan
pidana.

Pasal 187 ter
Permufakatan jahat, untuk melakukan salah satu kejahatan tersebut dalam pasal 187
dan 187 his, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Pasal 188 ( L.N. 1960 - 1)
Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakar- an, ledakan atau
banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana
kurungan paling lama satu tahun atau pidnna denda paling banyak empat ribu lima
ratus rupiah, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika
karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena
perbuatan itu mengakibatkan orang mati. KUHP-II
Data_elektronis_sumber_hukum_RGS_&_Mitra Data_elektronis_sumber_hukum_RGS_&_Mitra
Dihimpun dari cyber Dihimpun dari cyber- -space [internet] Indonesia diedit ulang oleh, space [internet] Indonesia diedit ulang oleh,
Kantor Pengacara Kantor Pengacara- -Konsultan Hukum RGS & Mitra Konsultan Hukum RGS & Mitra
http://welcome.to/RGS_Mitra ; rgs@cbn.net.id ; pengacara_rgs@yahoo.com http://welcome.to/RGS_Mitra ; rgs@cbn.net.id ; pengacara_rgs@yahoo.com

44

Pasal 189
Barang siapa pada waktu ada atau akan ada kebakaran, dengan sengaja dan
melawan hukum menyembunyikan atau membikin tak dapat dipakai perkakas-
perkakas atau alat- alat pemadam api atau dengan cara apa pun merintangi atau
menghalang-halangi pekerjaan memadamkan api, diancam dengan pidana penjara
paling lama tujuh tahun.

Pasal 190
Barang siapa pada waktu ada, atau akan ada banjir, dengan sengaja dan melawan
hukum menyembunyikan atau membikin tak dapat dipakai bahan-bahan untuk
tanggul atau perkakas-perkakas atau menggagalkan usaha untuk membetulkan
tanggul-tanggul atau bangunan-bangunan pengairan, atau merintangi usaha untuk
mencegah atau menahan banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh
tahun.

Pasal 191
Barang siapa dengan sengaja menghancurkan, membikin tak dapat dipakai atau
merusak bangunan untuk menahan atau menyalurkan diani:am dengan pidana
penjara paling lama tujuh tahun jika karena perbuat:en itu timbul bahaya banjir.

Pasal 191 bis
Barang siapa dvngan sengaja menghancurkan, merusak atau membikin tak dapat
dipakai hangunan listrik, atau menyenabkan jalan atau bekerjanya hangunan itu
terganggu, atau menggagalkan atau mcmpv.r.sukar usaha unt.uk menyelanmtkan
atau niembetulkan bangunan itu, diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana
denda paling banyak empat, ribu lima ratus rupiah, jika karena
perbuatan itu timbul rintangan atau kesukaran dalam penyerahan
tenaga listrik untuk kepentingan umum;
2. dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika karena
perbuatan itu tirnbul bahaya umum bagi barang;
3. dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika karena
perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain;
4. dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena
perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan
mengakibatkan orang mati.

Pasal 191 ter
Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan suatu bangunan
listrik hancur, rusak atau tak dapat dipakai atau menyebahkan jalannya atau
bekerjanya bangunan itu terganggu, atau usaha untuk menyelamatkan atau
membetulkan bangunan itu gagal atau menjadi sukar, diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau
pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling KUHP-II
Data_elektronis_sumber_hukum_RGS_&_Mitra Data_elektronis_sumber_hukum_RGS_&_Mitra
Dihimpun dari cyber Dihimpun dari cyber- -space [internet] Indonesia diedit ulang oleh, space [internet] Indonesia diedit ulang oleh,
Kantor Pengacara Kantor Pengacara- -Konsultan Hukum RGS & Mitra Konsultan Hukum RGS & Mitra
http://welcome.to/RGS_Mitra ; rgs@cbn.net.id ; pengacara_rgs@yahoo.com http://welcome.to/RGS_Mitra ; rgs@cbn.net.id ; pengacara_rgs@yahoo.com

45
banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika menimbulkan rintangan
atau kesukaran dalam memberikan tenaga listrik untuk kepentingan
umum atau menimbulkan bahaya umum bagi barang;
2. dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana
kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak
empat ribu lima ratus rupiah, jika membahayakan nyawa orang lain;
3. dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau
pidana kurungan paling lama satu tahun, jika mengakibatkan orang
mati.

Pasal 192
Barang siapa dengan sengaja menghancurkan, membikin tak dapat dipakai atau
merusak bangunan untuk lalu lintas umum, atau me- rintangi jalan umum darat atau
air, atau menggagalkan usaha untuk pengamanan bangunan atau jalan itu, diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika karena
perbuatan itu timbul bahaya bagi keamanan lalu lintas,
2. dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena
perbuatan itu timbul bahaya bagi keamanan lalu lintas dan
mengakibatkan orang mati.

Pasal 193
Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan bangunan untuk
lalu lintas umum dihancurkan, tidak dapat dipakai atau merusak, atau
menyebabkan jalan umum darat atau air dirintangi, atau usaha untuk pengamanan
bangunan atau jalan itu digagalkan, diancam:
1.dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau
pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling
banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu timbul
bahaya bagi keamanan lalu lintas;
2.dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau
pidana kurungan paling lama satu tahun, jika kerena perbuatan itu
mengakibatkan orang mati.

Pasal 194
(1) Barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum yang
digerakkan oleh tenaga uap atau berkekuatan mesin lain di jalan kereta api atau
trem, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan
pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling
lama dua puluh tahun.

Pasal 195
(1) Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menimbulkan bahaya bagi
lalu lintas umum yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan
kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan KUHP-II
Data_elektronis_sumber_hukum_RGS_&_Mitra Data_elektronis_sumber_hukum_RGS_&_Mitra
Dihimpun dari cyber Dihimpun dari cyber- -space [internet] Indonesia diedit ulang oleh, space [internet] Indonesia diedit ulang oleh,
Kantor Pengacara Kantor Pengacara- -Konsultan Hukum RGS & Mitra Konsultan Hukum RGS & Mitra
http://welcome.to/RGS_Mitra ; rgs@cbn.net.id ; pengacara_rgs@yahoo.com http://welcome.to/RGS_Mitra ; rgs@cbn.net.id ; pengacara_rgs@yahoo.com

46
atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak
empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam pidana
penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan paling lama satu
tahun.

Pasal 196
Barang siapa dengan sengaja menghancurkan, merusak, mengambil atau
memindahkan tanda untuk keamanan pelayaran, atau menggagalkan bekerjanya
atau memasang tanda yang keliru, diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena
perbuatan itu timbul bahaya bagi keamanan pelayaran;
2. dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena
perbuatan itu timbul bahaya bagi keamanan pelayaran dan
mengakibatkan tenggelam atau terdamparnya kapal;
3. dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama
waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan itu
timbul bahaya bagi keamanan pelayaran dan mengakibatkan orang
mati.

Pasal 197
Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyehabkan tanda untuk keamanan
dihancurkan, dirusak; diambil atau dipindahkan, atau menyebabkan dipasang anda
yang keliru, diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau
pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling
banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena per- buatan itu
pelayaran tidak aman;
2. dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana
kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak
empat, rihu lima ratus rupiah, jika karena Ixrhuatan itu
mengakibatkan tenggelam atau terdamparnya kapal,
3. dengan pidana peniara paling lama satu tahun empat bulan atau
pidana kurungan paling lama satu tahun, jika karena perbuatan itu
mengakibatkan orang mati.

Pasal 198
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menenggelamkan atau
mendamparkan, menghancurkan, membikin tidak dapat dipakai atau merusak
kapal, diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena
perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain;
2 dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama
waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan itu
timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati. KUHP-II
Data_elektronis_sumber_hukum_RGS_&_Mitra Data_elektronis_sumber_hukum_RGS_&_Mitra
Dihimpun dari cyber Dihimpun dari cyber- -space [internet] Indonesia diedit ulang oleh, space [internet] Indonesia diedit ulang oleh,
Kantor Pengacara Kantor Pengacara- -Konsultan Hukum RGS & Mitra Konsultan Hukum RGS & Mitra
http://welcome.to/RGS_Mitra ; rgs@cbn.net.id ; pengacara_rgs@yahoo.com http://welcome.to/RGS_Mitra ; rgs@cbn.net.id ; pengacara_rgs@yahoo.com

47

Pasal 199
Barang siapa karena kesalahan (kealpaannya) menyebabkan kapal tenggelam atau
terdampar, dihancurkan, tidak dapat dipakai atau dirusak, diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama sembilan hulan atau pidana
kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak
empat ribu lima ratus rupiah, jika karcna perbuatan itu timbul bahaya
bagi orang lain;
2. dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau
pidana kurungan paling lama satu tahun, jika karena perbuatan itu
mengakibatkan orang mati.

Pasal 200
Barang siapa dengan sengaja menghancurkan atau merusak gedung atau bangunan
diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena
perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang;
2. dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena
perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain;
3. dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama
waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan itu
timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati.

Pasal 201
Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan gedung atau
bangunan dihancurkan atau dirusak, diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau
pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling
banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika perbuatan itu menimbulkan
bahaya umum bagi barang;
2. dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana
kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak
empat rihu lima ratus rupiah, jika petbuatan itu menimbulkan bahaya
bagi nyawa orang;
3. dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau
pidana kurungan paling lama satu tahun jika perbuatan itu
mengakibatkan orang mati.

Pasal 202
(1) Barang siapa memasukkan barang sesuatu ke dalam sumur, pompa, sumber
atau ke dalam perlengkapan air minum untuk umum atau untuk dipakai oleh atau
bersama-sama dengan orang lain, padahal diketahuinya bahwa karena perbuatan
itu air lalu berbahaya bagi nyawa atau kesehatan orang, diancam dengan pidana
penjara paling lama lima belas tahun. KUHP-II
Data_elektronis_sumber_hukum_RGS_&_Mitra Data_elektronis_sumber_hukum_RGS_&_Mitra
Dihimpun dari cyber Dihimpun dari cyber- -space [internet] Indonesia diedit ulang oleh, space [internet] Indonesia diedit ulang oleh,
Kantor Pengacara Kantor Pengacara- -Konsultan Hukum RGS & Mitra Konsultan Hukum RGS & Mitra
http://welcome.to/RGS_Mitra ; rgs@cbn.net.id ; pengacara_rgs@yahoo.com http://welcome.to/RGS_Mitra ; rgs@cbn.net.id ; pengacara_rgs@yahoo.com

48
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang ber- salah diancam dengan
pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling
lama dua puluh tahun.

Pasal 203
(1) Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan bahwa barang
sesuatu dimasukkan ke dalam sumur, pompa, sumber atau ke dalam perlengkapan
air minum untuk umum atau untuk dipakai oleh, atau bersama-sama dengan orang
lain, sehingga karena perbuatan itu air lalu berbahaya bagi nyawa atau kesehatan
orang, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana
kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu
lima ratus rupiah.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan
pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana kur


Back >>

 
Login Anggota
Nama

Sandi
Lupa Sandi
User Baru
 
 
Info
06 September 2010
Langkah Lanjutan
   
06 September 2010
HASIL PERUNDINGAN SEJAUH INI
   
Berita Lainnya
 
 
Jajak Pendapat

Untuk Mengikuti Jajak Pendapat Anda
Haruslah Seorang Member
Silakan Untuk Login Terlebih Dahulu
 
Partner
 
© Copyright 2003 Ikagi.com. Powered by Sisfo Indonesia. Comment to info@ikagi.com