|
|
 |
 |
Gaya
Hidup Digital Bagi Kalangan
Profesional |
 |
 |
 |
09-03-2010 UU PENERBANGAN NO 1 THN 2009 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2009
TENTANG
PENERBANGAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang:
Bahwa negara kesatuan Republik Indonesia adalah negara
kepulauan berciri nusantara yang disatukan oleh wilayah perairan dan
udara dengan batas-batas, hak-hak, dan kedaulatan yang ditetapkan oleh
Undang-Undang;
bahwa dalam upaya mencapai tujuan nasional berdasarkan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
mewujudkan Wawasan Nusantara serta memantapkan ketahanan nasional
diperlukan sistem transportasi nasional yang mendukung pertumbuhan
ekonomi, pengembangan wilayah, mempererat hubungan antarbangsa, dan
memperkukuh kedaulatan negara;
bahwa penerbangan merupakan bagian dari sistem transportasi
nasional yang mempunyai karakteristik mampu bergerak dalam waktu
cepat, menggunakan teknologi tinggi, padat modal, manajemen yang
andal, serta memerlukan jaminan keselamatan dan keamanan yang optimal,
perlu dikembangkan potensi dan peranannya yang efektif dan efisien,
serta membantu terciptanya pola distribusi nasional yang mantap dan
dinamis;
bahwa perkembangan lingkungan strategis nasional dan internasional
menuntut penyelenggaraan penerbangan yang sesuai dengan perkembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi, peran serta swasta dan persaingan
usaha, perlindungan konsumen, ketentuan internasional yang disesuaikan
dengan kepentingan nasional, akuntabilitas penyelenggaraan negara, dan
otonomi daerah;
bahwa Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1992 tentang Penerbangan sudah
tidak sesuai lagi dengan kondisi, perubahan lingkungan strategis, dan
kebutuhan penyelenggaraan penerbangan saat ini sehingga perlu diganti
dengan undang-undang yang baru;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu membentuk Undang-Undang
tentang Penerbangan;
Mengingat:
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2),
Pasal 25A, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
Dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PENERBANGAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
Penerbangan adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas
pemanfaatan wilayah udara, pesawat udara, bandar udara, angkutan
udara, navigasi penerbangan, keselamatan dan keamanan, lingkungan
hidup, serta fasilitas penunjang dan fasilitas umum lainnya.
Wilayah Udara adalah wilayah kedaulatan udara di atas wilayah
daratan dan perairan Indonesia.
Pesawat Udara adalah setiap mesin atau alat yang dapat terbang di
atmosfer karena gaya angkat dari reaksi udara, tetapi bukan karena
reaksi udara terhadap permukaan bumi yang digunakan untuk penerbangan.
Pesawat Terbang adalah pesawat udara yang lebih berat dari udara,
bersayap tetap, dan dapat terbang dengan tenaga sendiri.
Helikopter adalah pesawat udara yang lebih berat dari udara,
bersayap putar yang rotornya digerakkan oleh mesin.
Pesawat Udara Indonesia adalah pesawat udara yang mempunyai tanda
pendaftaran Indonesia dan tanda kebangsaan Indonesia.
Pesawat Udara Negara adalah pesawat udara yang digunakan oleh
Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia, kepabeanan,
dan instansi pemerintah lainnya untuk menjalankan fungsi dan
kewenangan penegakan hukum serta tugas lainnya sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Pesawat Udara Sipil adalah pesawat udara yang digunakan untuk
kepentingan angkutan udara niaga dan bukan niaga.
Pesawat Udara Sipil Asing adalah pesawat udara yang digunakan untuk
kepentingan angkutan udara niaga dan bukan niaga yang mempunyai tanda
pendaftaran dan tanda kebangsaan negara asing.
Kelaikudaraan adalah terpenuhinya persyaratan desain tipe pesawat
udara dan dalam kondisi aman untuk beroperasi.
Kapten Penerbang adalah penerbang yang ditugaskan oleh perusahaan
atau pemilik pesawat udara untuk memimpin penerbangan dan bertanggung
jawab penuh terhadap keselamatan penerbangan selama pengoperasian
pesawat udara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Personel Penerbangan, yang selanjutnya disebut personel, adalah
personel yang berlisensi atau bersertifikat yang diberi tugas dan
tanggung jawab di bidang penerbangan.
Angkutan Udara adalah setiap kegiatan dengan menggunakan pesawat
udara untuk mengangkut penumpang, kargo, dan/atau pos untuk satu
perjalanan atau lebih dari satu bandar udara ke bandar udara yang lain
atau beberapa bandar udara.
Angkutan Udara Niaga adalah angkutan udara untuk umum dengan
memungut pembayaran.
Angkutan Udara Bukan Niaga adalah angkutan udara yang digunakan
untuk melayani kepentingan sendiri yang dilakukan untuk mendukung
kegiatan yang usaha pokoknya selain di bidang angkutan udara.
Angkutan Udara Dalam Negeri adalah kegiatan angkutan udara niaga
untuk melayani angkutan udara dari satu bandar udara ke bandar udara
lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Angkutan Udara Luar Negeri adalah kegiatan angkutan udara niaga
untuk melayani angkutan udara dari satu bandar udara di dalam negeri
ke bandar udara lain di luar wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia dan sebaliknya.
Angkutan Udara Perintis adalah kegiatan angkutan udara niaga dalam
negeri yang melayani jaringan dan rute penerbangan untuk menghubungkan
daerah terpencil dan tertinggal atau daerah yang belum terlayani oleh
moda transportasi lain dan secara komersial belum menguntungkan.
Rute Penerbangan adalah lintasan pesawat udara dari bandar udara
asal ke bandar udara tujuan melalui jalur penerbangan yang telah
ditetapkan.
Badan Usaha Angkutan Udara adalah badan usaha milik negara, badan
usaha milik daerah, atau badan hukum Indonesia berbentuk perseroan
terbatas atau koperasi, yang kegiatan utamanya mengoperasikan pesawat
udara untuk digunakan mengangkut penumpang, kargo, dan/atau pos dengan
memungut pembayaran.
Jaringan penerbangan adalah beberapa rute penerbangan yang
merupakan satu kesatuan pelayanan angkutan udara.
Tanggung Jawab Pengangkut adalah kewajiban perusahaan angkutan
udara untuk mengganti kerugian yang diderita oleh penumpang dan/atau
pengirim barang serta pihak ketiga.
Kargo adalah setiap barang yang diangkut oleh pesawat udara
termasuk hewan dan tumbuhan selain pos, barang kebutuhan pesawat
selama penerbangan, barang bawaan, atau barang yang tidak bertuan.
Bagasi Tercatat adalah barang penumpang yang diserahkan oleh
penumpang kepada pengangkut untuk diangkut dengan pesawat udara yang sama.
Bagasi Kabin adalah barang yang dibawa oleh penumpang dan berada
dalam pengawasan penumpang sendiri.
Pengangkut adalah badan usaha angkutan udara niaga, pemegang izin
kegiatan angkutan udara bukan niaga yang melakukan kegiatan angkutan
udara niaga berdasarkan ketentuan undang-undang ini, dan/atau badan
usaha selain badan usaha angkutan udara niaga yang membuat kontrak
perjanjian angkutan udara niaga.
Tiket adalah dokumen berbentuk cetak, melalui proses elektronik,
atau bentuk lainnya, yang merupakan salah satu alat bukti adanya
perjanjian angkutan udara antara penumpang dan pengangkut, dan hak
penumpang untuk menggunakan pesawat udara atau diangkut dengan pesawat udara.
Surat Muatan Udara (airway bill) adalah dokumen berbentuk cetak,
melalui proses elektronik, atau bentuk lainnya, yang merupakan salah
satu bukti adanya perjanjian pengangkutan udara antara pengirim kargo
dan pengangkut, dan hak penerima kargo untuk mengambil kargo.
Perjanjian Pengangkutan Udara adalah perjanjian antara pengangkut
dan pihak penumpang dan/atau pengirim kargo untuk mengangkut penumpang dan/atau kargo dengan pesawat udara, dengan imbalan bayaran atau dalam bentuk imbalan jasa yang lain.
Keterlambatan adalah terjadinya perbedaan waktu antara waktu
keberangkatan atau kedatangan yang dijadwalkan dengan realisasi waktu keberangkatan atau kedatangan.
Kebandarudaraan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan
penyelenggaraan bandar udara dan kegiatan lainnya dalam melaksanakan
fungsi keselamatan, keamanan, kelancaran, dan ketertiban arus lalu
lintas pesawat udara, penumpang, kargo dan/atau pos, tempat
perpindahan intra dan/atau antarmoda serta meningkatkan pertumbuhan
ekonomi nasional dan daerah.
Tatanan Kebandarudaraan Nasional adalah sistem kebandarudaraan
secara nasional yang menggambarkan perencanaan bandar udara
berdasarkan rencana tata ruang, pertumbuhan ekonomi, keunggulan
komparatif wilayah, kondisi alam dan geografi, keterpaduan intra dan
antarmoda transportasi, kelestarian lingkungan, keselamatan dan
keamanan penerbangan, serta keterpaduan dengan sektor pembangunan lainnya.
Bandar Udara adalah kawasan di daratan dan/atau perairan dengan
batas-batas tertentu yang digunakan sebagai tempat pesawat udara
mendarat dan lepas landas, naik turun penumpang, bongkar muat barang,
dan tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi, yang
dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan penerbangan,
serta fasilitas pokok dan fasilitas penunjang lainnya.
Bandar Udara Umum adalah bandar udara yang digunakan untuk
melayani kepentingan umum.
Bandar Udara Khusus adalah bandar udara yang hanya digunakan untuk
melayani kepentingan sendiri untuk menunjang kegiatan usaha pokoknya.
Bandar Udara Domestik adalah bandar udara yang ditetapkan sebagai
bandar udara yang melayani rute penerbangan dalam negeri.
Bandar Udara Internasional adalah bandar udara yang ditetapkan
sebagai bandar udara yang melayani rute penerbangan dalam negeri dan
rute penerbangan dari dan ke luar negeri.
Bandar Udara Pengumpul (hub) adalah bandar udara yang mempunyai
cakupan pelayanan yang luas dari berbagai bandar udara yang melayani
penumpang dan/atau kargo dalam jumlah besar dan mempengaruhi
perkembangan ekonomi secara nasional atau berbagai provinsi.
Bandar Udara Pengumpan (spoke) adalah bandar udara yang mempunyai
cakupan pelayanan dan mempengaruhi perkembangan ekonomi terbatas.
Pangkalan Udara adalah kawasan di daratan dan/atau di perairan
dengan batas-batas tertentu dalam wilayah Republik Indonesia yang
digunakan untuk kegiatan lepas landas dan pendaratan pesawat udara
guna keperluan pertahanan negara oleh Tentara Nasional Indonesia.
Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) Bandar Udara adalah wilayah daratan
dan/atau perairan yang digunakan secara langsung untuk kegiatan bandar
udara.
Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan adalah wilayah daratan
dan/atau perairan serta ruang udara di sekitar bandar udara yang
digunakan untuk kegiatan operasi penerbangan dalam rangka menjamin
keselamatan penerbangan.
Badan Usaha Bandar Udara adalah badan usaha milik negara, badan
usaha milik daerah, atau badan hukum Indonesia berbentuk perseroan
terbatas atau koperasi, yang kegiatan utamanya mengoperasikan bandar
udara untuk pelayanan umum.
Unit Penyelenggara Bandar Udara adalah lembaga pemerintah di
bandar udara yang bertindak sebagai penyelenggara bandar udara yang
memberikan jasa pelayanan kebandarudaraan untuk bandar udara yang
belum diusahakan secara komersial.
Otoritas Bandar Udara adalah lembaga pemerintah yang diangkat oleh
Menteri dan memiliki kewenangan untuk menjalankan dan melakukan
pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin keselamatan, keamanan, dan pelayanan penerbangan.
Navigasi Penerbangan adalah proses mengarahkan gerak pesawat udara
dari satu titik ke titik yang lain dengan selamat dan lancar untuk
menghindari bahaya dan/atau rintangan penerbangan.
Aerodrome adalah kawasan di daratan dan/atau perairan dengan
batas-batas tertentu yang hanya digunakan sebagai tempat pesawat udara
mendarat dan lepas landas.
Keselamatan Penerbangan adalah suatu keadaan terpenuhinya
persyaratan keselamatan dalam pemanfaatan wilayah udara, pesawat
udara, bandar udara, angkutan udara, navigasi penerbangan, serta
fasilitas penunjang dan fasilitas umum lainnya.
Keamanan Penerbangan adalah suatu keadaan yang memberikan
perlindungan kepada penerbangan dari tindakan melawan hukum melalui
keterpaduan pemanfaatan sumber daya manusia, fasilitas, dan prosedur.
Lisensi adalah surat izin yang diberikan kepada seseorang yang
telah memenuhi persyaratan tertentu untuk melakukan pekerjaan di
bidangnya dalam jangka waktu tertentu.
Sertifikat Kompetensi adalah tanda bukti seseorang telah memenuhi
persyaratan pengetahuan, keahlian, dan kualifikasi di bidangnya.
Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah
Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan
negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan
perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Menteri adalah menteri yang membidangi urusan penerbangan.
Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
Penerbangan diselenggarakan berdasarkan asas:
manfaat;
usaha bersama dan kekeluargaan;
adil dan merata;
keseimbangan, keserasian, dan keselarasan;
kepentingan umum;
keterpaduan;
tegaknya hukum;
kemandirian;
keterbukaan dan anti monopoli;
berwawasan lingkungan hidup;
kedaulatan negara;
kebangsaan; dan
kenusantaraan.
Pasal 3
Penerbangan diselenggarakan dengan tujuan:
mewujudkan penyelenggaraan penerbangan yang tertib, teratur,
selamat, aman, nyaman, dengan harga yang wajar, dan menghindari
praktek persaingan usaha yang tidak sehat;
memperlancar arus perpindahan orang dan/atau barang melalui udara
dengan mengutamakan dan melindungi angkutan udara dalam rangka
memperlancar kegiatan perekonomian nasional;
membina jiwa kedirgantaraan;
menjunjung kedaulatan negara;
menciptakan daya saing dengan mengembangkan teknologi dan industri
angkutan udara nasional;
menunjang, menggerakkan, dan mendorong pencapaian tujuan
pembangunan nasional;
memperkukuh kesatuan dan persatuan bangsa dalam rangka perwujudan
Wawasan Nusantara;
meningkatkan ketahanan nasional; dan
mempererat hubungan antarbangsa.
BAB III
RUANG LINGKUP BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG
Pasal 4
Undang-Undang ini berlaku untuk:
semua kegiatan penggunaan wilayah udara, navigasi penerbangan,
pesawat udara, bandar udara, pangkalan udara, angkutan udara,
keselamatan dan keamanan penerbangan, serta fasilitas penunjang dan
fasilitas umum lain yang terkait, termasuk kelestarian lingkungan di
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
semua pesawat udara asing yang melakukan kegiatan dari dan/atau ke
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
semua pesawat udara Indonesia yang berada di luar wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
BAB IV
KEDAULATAN ATAS WILAYAH UDARA
Pasal 5
Negara Kesatuan Republik Indonesia berdaulat penuh dan eksklusif atas
wilayah udara Republik Indonesia.
Pasal 6
Dalam rangka penyelenggaraan kedaulatan negara atas wilayah udara
Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pemerintah melaksanakan wewenang
dan tanggung jawab pengaturan ruang udara untuk kepentingan
penerbangan, perekonomian nasional, pertahanan dan keamanan negara,
sosial budaya, serta lingkungan udara.
Pasal 7
(1) Dalam rangka melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6, Pemerintah menetapkan kawasan udara terlarang dan terbatas.
(2) Pesawat udara Indonesia atau pesawat udara asing dilarang terbang
melalui kawasan udara terlarang.
(3) Larangan terbang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat
permanen dan menyeluruh.
(4) Kawasan udara terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya
dapat digunakan untuk penerbangan pesawat udara negara.
Pasal 8
(1) Pesawat udara yang melanggar wilayah kedaulatan Negara Kesatuan
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diperingatkan
dan diperintahkan untuk meninggalkan wilayah tersebut oleh petugas
pemandu lalu lintas penerbangan.
(2) Pesawat udara yang akan dan telah memasuki kawasan udara terlarang
dan terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dan ayat (4)
diperingatkan dan diperintahkan untuk meninggalkan wilayah tersebut
oleh petugas pemandu lalu lintas penerbangan.
(3) Petugas pemandu lalu lintas penerbangan wajib menginformasikan
pesawat udara yang melanggar wilayah kedaulatan dan kawasan udara
terlarang dan terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
kepada aparat yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang pertahanan
negara.
(4) Dalam hal peringatan dan perintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) tidak ditaati, dilakukan tindakan pemaksaan oleh
pesawat udara negara untuk ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia atau kawasan udara terlarang dan terbatas atau untuk
mendarat di pangkalan udara atau bandar udara tertentu di dalam
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(5) Personel pesawat udara, pesawat udara, dan seluruh muatannya yang
melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2),
diperiksa dan disidik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pasal 9
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelanggaran wilayah kedaulatan,
penetapan kawasan udara terlarang, kawasan udara terbatas, pelaksanaan
tindakan terhadap pesawat udara dan personel pesawat udara, serta tata
cara dan prosedur pelaksanaan tindakan pemaksaan oleh pesawat udara
negara diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB V
PEMBINAAN
Pasal 10
(1) Penerbangan dikuasai oleh negara dan pembinaannya dilakukan oleh
Pemerintah.
(2) Pembinaan Penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
aspek pengaturan, pengendalian, dan pengawasan.
(3) Pengaturan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi penetapan
kebijakan umum dan teknis yang terdiri atas penentuan norma, standar,
pedoman, kriteria, perencanaan, dan prosedur termasuk persyaratan
keselamatan dan keamanan penerbangan serta perizinan.
(4) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi pemberian
arahan, bimbingan, pelatihan, perizinan, sertifikasi, serta bantuan
teknis di bidang pembangunan dan pengoperasian.
(5) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi kegiatan
pengawasan pembangunan dan pengoperasian agar sesuai dengan peraturan
perundang-undangan termasuk melakukan tindakan korektif dan penegakan
hukum.
(6) Pembinaan Penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan
dengan memperhatikan seluruh aspek kehidupan masyarakat dan diarahkan
untuk:
a. memperlancar arus perpindahan orang dan/atau barang secara massal
melalui angkutan udara dengan selamat, aman, cepat, lancar, tertib dan
teratur, nyaman, dan berdaya guna, dengan biaya yang wajar;
b. meningkatkan penyelenggaraan kegiatan angkutan udara,
kebandarudaraan, keselamatan dan keamanan, serta perlindungan
lingkungan sebagai bagian dari keseluruhan moda transportasi secara
terpadu dengan memanfaatkan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
c. mengembangkan kemampuan armada angkutan udara nasional yang tangguh
serta didukung industri pesawat udara yang andal sehingga mampu
memenuhi kebutuhan angkutan, baik di dalam negeri maupun dari dan ke
luar negeri;
d. mengembangkan usaha jasa angkutan udara nasional yang andal dan
berdaya saing serta didukung kemudahan memperoleh pendanaan,
keringanan perpajakan, dan industri pesawat udara yang tangguh
sehingga mampu mandiri dan bersaing;
e. meningkatkan kemampuan dan peranan kebandarudaraan serta
keselamatan dan keamanan penerbangan dengan menjamin tersedianya jalur
penerbangan dan navigasi penerbangan yang memadai dalam rangka
menunjang angkutan udara;
f. mewujudkan sumber daya manusia yang berjiwa kedirgantaraan,
profesional, dan mampu memenuhi kebutuhan penyelenggaraan penerbangan; dan
g. memenuhi perlindungan lingkungan dengan upaya pencegahan dan
penanggulangan pencemaran yang diakibatkan dari kegiatan angkutan
udara dan kebandarudaraan, dan pencegahan perubahan iklim, serta
keselamatan dan keamanan penerbangan.
(7) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan secara
terkoordinasi dan didukung oleh instansi terkait yang bertanggung
jawab di bidang industri pesawat udara, lingkungan hidup, ilmu
pengetahuan dan teknologi, serta keuangan dan perbankan.
(8) Pemerintah daerah melakukan pembinaan penerbangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 11
(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1)
dilaksanakan oleh Menteri.
(2) Pembinaan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan memperkuat kelembagaan yang bertanggung jawab di
bidang penerbangan berupa:
a. penataan struktur kelembagaan;
b. peningkatan kuantitas dan kualitas sumber daya manusia;
c. peningkatan pengelolaan anggaran yang efektif, efisien, dan
fleksibel berdasarkan skala prioritas;
d. peningkatan kesejahteraan sumber daya manusia;
e. pengenaan sanksi kepada pejabat dan/atau pegawai atas pelanggaran
dalam pelaksanaan ketentuan Undang-Undang ini; dan
f. peningkatan keselamatan, keamanan, dan pelayanan penerbangan.
(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat didelegasikan
kepada unit di bawah Menteri.
(4) Ketentuan mengenai pendelegasian kepada unit di bawah Menteri
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 12
(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilakukan dengan
berkoordinasi dan bersinergi dengan lembaga yang mempunyai fungsi
perumusan kebijakan dan pemberian pertimbangan di bidang penerbangan
dan antariksa.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan, lembaga, fungsi
perumusan kebijakan, dan fungsi pemberian pertimbangan di bidang
penerbangan dan antariksa diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VI
RANCANG BANGUN DAN PRODUKSI PESAWAT UDARA
Bagian Kesatu
Rancang Bangun Pesawat Udara
Pasal 13
(1) Pesawat udara, mesin pesawat udara, dan baling-baling pesawat
terbang yang akan dibuat untuk digunakan secara sah (eligible) harus
memiliki rancang bangun.
(2) Rancang bangun pesawat udara, mesin pesawat udara, dan
baling-baling pesawat terbang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
mendapat surat persetujuan setelah dilakukan pemeriksaan dan pengujian
sesuai dengan standar kelaikudaraan.
(3) Pemeriksaan dan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus
memenuhi standar kelaikudaraan dan ketentuan perundang-undangan.
Pasal 14
Setiap orang yang melakukan kegiatan rancang bangun pesawat udara,
mesin pesawat udara, dan baling-baling pesawat terbang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 harus mendapat surat persetujuan.
Pasal 15
(1) Pesawat udara, mesin pesawat udara, atau baling-baling pesawat
terbang yang dibuat berdasarkan rancang bangun sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 untuk diproduksi harus memiliki sertifikat tipe.
(2) Sertifikat tipe sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
setelah dilakukan pemeriksaan kesesuaian terhadap standar
kelaikudaraan rancang bangun (initial airworthiness) dan telah
memenuhi uji tipe.
Pasal 16
(1) Setiap pesawat udara, mesin pesawat udara, dan baling-baling
pesawat terbang yang dirancang dan diproduksi di luar negeri dan
diimpor ke Indonesia harus mendapat sertifikat validasi tipe.
(2) Sertifikasi validasi tipe sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan berdasarkan perjanjian antarnegara di bidang kelaikudaraan.
(3) Sertifikat validasi tipe sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan setelah lulus pemeriksaan dan pengujian.
Pasal 17
(1) Setiap perubahan terhadap rancang bangun pesawat udara, mesin
pesawat udara, atau baling-baling pesawat terbang yang telah mendapat
sertifikat tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 harus mendapat
surat persetujuan.
(2) Persetujuan perubahan rancang bangun sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan setelah dilakukan pemeriksaan kesesuaian rancang
bangun dan uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2).
(3) Persetujuan perubahan rancang bangun sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berupa:
a. persetujuan perubahan (modification) ;
b. sertifikat tipe tambahan (supplement) ; atau
c. amendemen sertifikat tipe (amendment).
Pasal 18
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur mendapatkan
surat persetujuan rancang bangun, kegiatan rancang bangun, dan
perubahan rancang bangun pesawat udara, sertifikat tipe, serta
sertifikat validasi tipe diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kedua
Produksi Pesawat Udara
Pasal 19
(1) Setiap badan hukum Indonesia yang melakukan kegiatan produksi
dan/atau perakitan pesawat udara, mesin pesawat udara, dan/atau
baling-baling pesawat terbang wajib memiliki sertifikat produksi.
(2) Untuk memperoleh sertifikat produksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), badan hukum Indonesia harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki sertifikat tipe (type certificate) atau memiliki lisensi
produksi pembuatan berdasarkan perjanjian dengan pihak lain;
b. fasilitas dan peralatan produksi;
c. struktur organisasi sekurang-kurangnya memiliki bidang produksi dan
kendali mutu;
d. personel produksi dan kendali mutu yang kompeten;
e. sistem jaminan kendali mutu; dan
f. sistem pemeriksaan produk dan pengujian produksi.
(3) Sertifikat produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
setelah dilakukan pemeriksaan dan pengujian yang hasilnya memenuhi
standar kelaikudaraan.
Pasal 20
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur memperoleh
sertifikat produksi pesawat udara diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 21
Proses sertifikasi pesawat udara, mesin pesawat udara, dan
baling-baling pesawat terbang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15,
Pasal 16, Pasal 17, dan Pasal 19 dilaksanakan oleh lembaga
penyelenggara pelayanan umum.
Pasal 22
Proses sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dikenakan biaya.
Pasal 23
Ketentuan lebih lanjut mengenai lembaga penyelenggara pelayanan umum,
serta proses dan biaya sertifikasi diatur dalam Peraturan Menteri.
BAB VII
PENDAFTARAN DAN KEBANGSAAN PESAWAT UDARA
Pasal 24
Setiap pesawat udara yang dioperasikan di Indonesia wajib mempunyai
tanda pendaftaran.
Pasal 25
Pesawat udara sipil yang dapat didaftarkan di Indonesia harus memenuhi
ketentuan sebagai berikut:
a. tidak terdaftar di negara lain; dan
b. dimiliki oleh warga negara Indonesia atau dimiliki oleh badan hukum
Indonesia;
c. dimiliki oleh warga negara asing atau badan hukum asing dan
dioperasikan oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia
untuk jangka waktu pemakaiannya minimal 2 (dua) tahun secara
terus-menerus berdasarkan suatu perjanjian;
d. dimiliki oleh instansi pemerintah atau pemerintah daerah, dan
pesawat udara tersebut tidak dipergunakan untuk misi penegakan hukum; atau
e. dimiliki oleh warga negara asing atau badan hukum asing yang
pesawat udaranya dikuasai oleh badan hukum Indonesia berdasarkan suatu
perjanjian yang tunduk pada hukum yang disepakati para pihak untuk
kegiatan penyimpanan, penyewaan, dan/atau perdagangan pesawat udara.
Pasal 26
(1) Pendaftaran pesawat udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25
diajukan oleh pemilik atau yang diberi kuasa dengan persyaratan:
a. menunjukkan bukti kepemilikan atau penguasaan pesawat udara;
b. menunjukkan bukti penghapusan pendaftaran atau tidak didaftarkan di
negara lain;
c. memenuhi ketentuan persyaratan batas usia pesawat udara yang
ditetapkan oleh Menteri;
d. bukti asuransi pesawat udara; dan
e. bukti terpenuhinya persyaratan pengadaan pesawat udara.
(2) Pesawat udara yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diberi sertifikat pendaftaran.
(3) Sertifikat pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku
selama 3 (tiga) tahun.
Pasal 27
(1) Pesawat terbang, helikopter, balon udara berpenumpang, dan kapal
udara (airship) yang telah mempunyai sertifikat pendaftaran Indonesia
diberikan tanda kebangsaan Indonesia.
(2) Pesawat terbang, helikopter, balon udara berpenumpang, dan kapal
udara yang telah mempunyai tanda pendaftaran Indonesia dan tanda
kebangsaan Indonesia wajib dilengkapi dengan bendera Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
(3) Pesawat udara selain pesawat terbang, helikopter, balon udara
berpenumpang, dan kapal udara dapat dibebaskan dari tanda kebangsaan
Indonesia.
(4) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa:
a. peringatan; dan/atau
b. pencabutan sertifikat.
Pasal 28
(1) Setiap orang dilarang memberikan tanda-tanda atau mengubah
identitas pendaftaran sedemikian rupa sehingga mengaburkan tanda
pendaftaran, kebangsaan, dan bendera pada pesawat udara.
(2) Setiap orang yang mengaburkan identitas tanda pendaftaran dan
kebangsaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi
administratif berupa:
a. peringatan; dan/atau
b. pencabutan sertifikat.
Pasal 29
Pesawat udara yang telah memiliki tanda pendaftaran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 24 dapat dihapus tanda pendaftarannya apabila:
a. permintaan dari pemilik atau orang perseorangan yang diberi kuasa
dengan ketentuan:
1) telah berakhirnya perjanjian sewa guna usaha;
2) diakhirinya perjanjian yang disepakati para pihak;
3) akan dipindahkan pendaftarannya ke negara lain;
4) rusak totalnya pesawat udara akibat kecelakaan;
5) tidak digunakannya lagi pesawat udara;
6) pesawat udara dengan sengaja dirusak atau dihancurkan; atau
7) terjadi cedera janji (wanprestasi) oleh penyewa pesawat udara tanpa
putusan pengadilan.
b. tidak dapat mempertahankan sertifikat kelaikudaraan secara
terus-menerus selama 3 (tiga) tahun.
Pasal 30
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pendaftaran dan
penghapusan tanda pendaftaran dan tanda kebangsaan Indonesia serta
pemberian sanksi administratif diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 31
Proses sertifikasi pendaftaran pesawat udara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 26 ayat (2) dan penghapusan tanda pendaftaran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 29 dilaksanakan oleh lembaga penyelenggara
pelayanan umum.
Pasal 32
Proses sertifikasi pendaftaran pesawat udara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 31 dikenakan biaya.
Pasal 33
Ketentuan lebih lanjut mengenai lembaga penyelenggara pelayanan umum,
serta proses dan biaya sertifikasi diatur dalam Peraturan Menteri.
BAB VIII
KELAIKUDARAAN DAN PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA
Bagian Kesatu
Kelaikudaraan Pesawat Udara
Pasal 34
(1) Setiap pesawat udara yang dioperasikan wajib memenuhi standar
kelaikudaraan.
(2) Pesawat udara yang telah memenuhi standar kelaikudaraan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberi sertifikat kelaikudaraan
setelah lulus pemeriksaan dan pengujian kelaikudaraan.
Pasal 35
Sertifikat Kelaikudaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2)
terdiri atas:
a. sertifikat kelaikudaraan standar; dan
b. sertifikat kelaikudaraan khusus.
Pasal 36
Sertifikat kelaikudaraan standar diberikan untuk pesawat terbang
kategori transpor, normal, kegunaan (utility), aerobatik, komuter,
helikopter kategori normal dan transpor, serta kapal udara dan balon
berpenumpang.
Pasal 37
(1) Sertifikat kelaikudaraan standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal
36 terdiri atas:
a. sertifikat kelaikudaraan standar pertama (initial airworthiness
certificate) yang diberikan untuk pesawat udara pertama kali
dioperasikan oleh setiap orang; dan
b. sertifikat kelaikudaraan standar lanjutan (continous airworthiness
certificate) yang diberikan untuk pesawat udara setelah sertifikat
kelaikudaraan standar pertama dan akan dioperasikan secara terus menerus.
(2) Untuk memperoleh sertifikat kelaikudaraan standar pertama
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, pesawat udara harus:
a. memiliki sertifikat pendaftaran yang berlaku;
b. melaksanakan proses produksi dari rancang bangun, pembuatan
komponen, pengetesan komponen, perakitan, pemeriksaan kualitas, dan
pengujian terbang yang memenuhi standar dan sesuai dengan kategori
tipe pesawat udara;
c. telah diperiksa dan dinyatakan sesuai dengan sertifikat tipe atau
sertifikat validasi tipe atau sertifikat tambahan validasi Indonesia; dan
d. memenuhi persyaratan standar kebisingan dan standar emisi gas buang.
(3) Untuk memperoleh sertifikat kelaikudaraan standar lanjutan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, pesawat udara harus:
a. memiliki sertifikat pendaftaran yang masih berlaku;
b. memiliki sertifikat kelaikudaraan yang masih berlaku;
c. melaksanakan perawatan sesuai dengan standar perawatan yang telah
ditetapkan;
d. telah memenuhi instruksi kelaikudaraan yang diwajibkan
(airworthiness directive);
e. memiliki sertifikat tipe tambahan apabila terdapat penambahan
kemampuan pesawat udara;
f. memenuhi ketentuan pengoperasian; dan
g. memenuhi ketentuan standar kebisingan dan standar emisi gas buang.
Pasal 38
Sertifikat kelaikudaraan khusus diberikan untuk pesawat udara yang
penggunaannya khusus secara terbatas (restricted) , percobaan
(experimental) , dan kegiatan penerbangan yang bersifat khusus.
Pasal 39
Setiap orang yang melanggar ketentuan standar kelaikudaraan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dikenakan sanksi
administratif berupa:
a. peringatan;
b. pembekuan sertifikat; dan/atau
c. pencabutan sertifikat.
Pasal 40
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur untuk
memperoleh sertifikat kelaikudaraan dan pemberian sanksi administratif
diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kedua
Operasi Pesawat Udara
Pasal 41
(1) Setiap orang yang mengoperasikan pesawat udara untuk kegiatan
angkutan udara wajib memiliki sertifikat.
(2) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. sertifikat operator pesawat udara (air operator certificate) , yang
diberikan kepada badan hukum Indonesia yang mengoperasikan pesawat
udara sipil untuk angkutan udara niaga; atau
b. sertifikat pengoperasian pesawat udara (operating certificate) ,
yang diberikan kepada orang atau badan hukum Indonesia yang
mengoperasikan pesawat udara sipil untuk angkutan udara bukan niaga.
(3) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan setelah
lulus pemeriksaan dan pengujian serta pemohon mendemonstrasikan
kemampuan pengoperasian pesawat udara.
Pasal 42
Untuk mendapatkan sertifikat operator pesawat udara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) huruf a operator harus:
a. memiliki izin usaha angkutan udara niaga;
b. memiliki dan menguasai pesawat udara sesuai dengan izin usaha yang
dimiliki;
c. memiliki dan/atau menguasai personel pesawat udara yang kompeten
dalam jumlah rasio yang memadai untuk mengoperasikan dan melakukan
perawatan pesawat udara;
d. memiliki struktur organisasi paling sedikit di bidang operasi,
perawatan, keselamatan, dan jaminan kendali mutu;
e. memiliki personel manajemen yang kompeten dengan jumlah memadai;
f. memiliki dan/atau menguasai fasilitas pengoperasian pesawat udara;
g. memiliki dan/atau menguasai persediaan suku cadang yang memadai;
h. memiliki pedoman organisasi pengoperasian (company operation
manual) dan pedoman organisasi perawatan (company maintenance manual);
i. memiliki standar keandalan pengoperasian pesawat udara (aircraft
operating procedures);
j. memiliki standar perawatan pesawat udara;
k. memiliki fasilitas dan pedoman pendidikan dan/atau pelatihan
personel pesawat udara (company training manuals);
l. memiliki sistem jaminan kendali mutu (company quality assurance
manuals) untuk mempertahankan kinerja operasi dan teknik secara terus
menerus; dan
m. memiliki pedoman sistem manajemen keselamatan (safety management
system manual).
Pasal 43
Untuk memperoleh sertifikat pengoperasian pesawat udara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) huruf b, operator harus memenuhi
persyaratan:
a. memiliki izin kegiatan angkutan udara bukan niaga;
b. memiliki dan menguasai pesawat udara sesuai dengan izin kegiatan
yang dimiliki;
c. memiliki dan/atau menguasai personel operasi pesawat udara dan
personel ahli perawatan pesawat udara;
d. memiliki standar pengoperasian pesawat udara; dan
e. memiliki standar perawatan pesawat udara.
Pasal 44
Setiap orang yang melanggar ketentuan sertifikat operasi pesawat udara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) dikenakan sanksi
administratif berupa:
a. peringatan;
b. pembekuan sertifikat; dan/atau
c. pencabutan sertifikat.
Pasal 45
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur memperoleh
sertifikat operator pesawat udara atau sertifikat pengoperasian
pesawat udara dan pemberian sanksi administratif diatur dengan
Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga
Perawatan Pesawat Udara
Pasal 46
(1) Setiap orang yang mengoperasikan pesawat udara wajib merawat
pesawat udara, mesin pesawat udara, baling-baling pesawat terbang, dan
komponennya untuk mempertahankan keandalan dan kelaikudaraan secara
berkelanjutan.
(2) Dalam perawatan pesawat udara, mesin pesawat udara, baling-baling
pesawat terbang, dan komponennya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
setiap orang harus membuat program perawatan pesawat udara yang
disahkan oleh Menteri.
Pasal 47
(1) Perawatan pesawat udara, mesin pesawat udara, baling-baling
pesawat terbang dan komponennya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46
hanya dapat dilakukan oleh:
a. perusahaan angkutan udara yang telah memiliki sertifikat operator
pesawat udara;
b. badan hukum organisasi perawatan pesawat udara yang telah memiliki
sertifikat organisasi perawatan pesawat udara (approved maintenance
organization) ; atau
c. personel ahli perawatan pesawat udara yang telah memiliki lisensi
ahli perawatan pesawat udara (aircraft maintenance engineer license).
(2) Sertifikat organisasi perawatan pesawat udara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b dan lisensi ahli perawatan pesawat udara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diberikan setelah lulus
pemeriksaan dan pengujian.
Pasal 48
Untuk mendapatkan sertifikat organisasi perawatan pesawat udara
sebagaimana dimaksud dalam pasal 47 ayat (1) huruf b harus memenuhi
persyaratan:
a. memiliki atau menguasai fasilitas dan peralatan pendukung perawatan
secara berkelanjutan;
b. memiliki atau menguasai personel yang telah mempunyai lisensi ahli
perawatan pesawat udara sesuai dengan lingkup pekerjaannya;
c. memiliki pedoman perawatan dan pemeriksaaan;
d.memiliki pedoman perawatan dan pemeriksaan (maintenance
manuals)terkini yang dikeluarkan oleh pabrikan sesuai dengan jenis
pesawat udara yang dioperasikan;
e. memiliki pedoman jaminan mutu (quality assurance manuals) untuk
menjamin dan mempertahan kinerja perawatan pesawat udara, mesin,
baling-baling, dan komponen secara berkelanjutan;
f. memiliki atau menguasai suku cadang untuk mempertahankan keandalan
dan kelaikudaraan berkelanjutan; dan
g. memiliki pedoman sistem manajemen keselamatan.
Pasal 49
Sertifikat organisasi perawatan pesawat udara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 47 ayat (1) huruf b dapat diberikan kepada organisasi
perawatan pesawat udara di luar negeri yang memenuhi persyaratan
setelah memiliki sertifikat organisasi perawatan pesawat udara yang
diterbitkan oleh otoritas penerbangan negara yang bersangkutan.
Pasal 50
Setiap orang yang melanggar ketentuan perawatan pesawat udara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) dikenakan sanksi
administratif berupa:
a. pembekuan sertifikat; dan/atau
b. pencabutan sertifikat.
Pasal 51
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara, prosedur, dan pemberian
sertifikat organisasi perawatan pesawat udara dan lisensi ahli
perawatan pesawat udara dan pemberian sanksi administratif diatur
dengan Peraturan Menteri.
Bagian Keempat
Keselamatan dan Keamanan dalam Pesawat Udara
Selama Penerbangan
Pasal 52
(1) Setiap pesawat udara sipil Indonesia atau asing yang tiba di atau
berangkat dari Indonesia hanya dapat mendarat atau lepas landas dari
bandar udara yang ditetapkan untuk itu.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam
keadaan darurat.
(3) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa:
a. peringatan;
b. pembekuan sertifikat; dan/atau
c. pencabutan sertifikat.
Pasal 53
(1) Setiap orang dilarang menerbangkan atau mengoperasikan pesawat
udara yang dapat membahayakan keselamatan pesawat udara, penumpang dan
barang, dan/atau penduduk atau mengganggu keamanan dan ketertiban umum
atau merugikan harta benda milik orang lain.
(2) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa:
a. pembekuan sertifikat; dan/atau
b. pencabutan sertifikat.
Pasal 54
Setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan dilarang melakukan:
a. perbuatan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan;
b. pelanggaran tata tertib dalam penerbangan;
c. pengambilan atau pengrusakan peralatan pesawat udara yang dapat
membahayakan keselamatan;
d. perbuatan asusila;
e. perbuatan yang mengganggu ketenteraman; atau
f. pengoperasian peralatan elektronika yang mengganggu navigasi
penerbangan.
Pasal 55
Selama terbang, kapten penerbang pesawat udara yang bersangkutan
mempunyai wewenang mengambil tindakan untuk menjamin keselamatan,
ketertiban, dan keamanan penerbangan.
Pasal 56
(1) Dalam penerbangan dilarang menempatkan penumpang yang tidak mampu
melakukan tindakan darurat pada pintu dan jendela darurat pesawat udara.
(2) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa:
a. peringatan;
b. pembekuan sertifikat; dan/atau
c. pencabutan sertifikat.
Pasal 57
Ketentuan lebih lanjut mengenai keselamatan dan keamanan dalam pesawat
udara, kewenangan kapten penerbang selama penerbangan, dan pemberian
sanksi administratif diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kelima
Personel Pesawat Udara
Pasal 58
(1) Setiap personel pesawat udara wajib memiliki lisensi atau
sertifikat kompetensi.
(2) Personel pesawat udara yang terkait langsung dengan pelaksanaan
pengoperasian pesawat udara wajib memiliki lisensi yang sah dan masih
berlaku.
(3) Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh Menteri
setelah memenuhi persyaratan:
a. administratif;
b. sehat jasmani dan rohani;
c. memiliki sertifikat kompetensi di bidangnya; dan
d. lulus ujian.
(4) Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c
diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan yang diselenggarakan
lembaga yang telah diakreditasi.
Pasal 59
(1) Personel pesawat udara yang telah memiliki lisensi wajib:
a. melaksanaan pekerjaan sesuai dengan ketentuan di bidangnya;
b. mempertahankan kemampuan yang dimiliki; dan
c. melakukan pemeriksaan kesehatan secara berkala.
(2) Personel pesawat udara yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa:
a. peringatan;
b. pembekuan lisensi; dan/atau
c. pencabutan lisensi.
Pasal 60
Lisensi personel pesawat udara yang diberikan oleh negara lain dapat
diakui melalui proses pengesahan oleh Menteri.
Pasal 61
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, tata cara dan prosedur
memperoleh lisensi, atau sertifikat kompetensi dan lembaga pendidikan
dan/atau pelatihan diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Keenam
Asuransi dalam Pengoperasian Pesawat Udara
Pasal 62
Setiap orang yang mengoperasikan pesawat udara wajib mengasuransikan:
a. pesawat udara yang dioperasikan;
b. personel pesawat udara yang dioperasikan;
c. tanggung jawab kerugian pihak kedua;
d. tanggung jawab kerugian pihak ketiga; dan
e. kegiatan investigasi insiden dan kecelakaan pesawat udara.
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa:
a. peringatan;
b. pembekuan sertifikat; dan/atau
c. pencabutan sertifikat.
Ketentuan lebih lanjut mengenai wajib asuransi dalam pengoperasian
pesawat udara dan pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Ketujuh
Pengoperasian Pesawat Udara
Pasal 63
(1) Pesawat udara yang dapat dioperasikan di wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia hanya pesawat udara Indonesia.
(2) Dalam keadaan tertentu dan dalam waktu terbatas pesawat udara
asing dapat dioperasikan setelah mendapat izin dari Menteri.
(3) Pesawat udara sipil asing dapat dioperasikan oleh perusahaan
angkutan udara nasional untuk penerbangan ke dan dari luar negeri
setelah adanya perjanjian antarnegara.
(4) Pesawat udara sipil asing yang akan dioperasikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus memenuhi persyaratan
kelaikudaraan.
(5) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dikenakan sanksi
administratif berupa:
a. peringatan;
b. pembekuan sertifikat; dan/atau
c. pencabutan sertifikat.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengoperasian pesawat udara sipil
dan pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 64
Proses sertifikasi kelaikudaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34
ayat (2), sertifikasi operator pesawat udara dan sertifikasi
pengoperasian pesawat udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat
(2), sertifikasi organisasi perawatan pesawat udara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 48, sertifikasi organisasi perawatan pesawat
udara di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, dan lisensi
personel pesawat udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1)
dilaksanakan oleh lembaga penyelenggara pelayanan umum.
Pasal 65
Proses sertifikasi dan lisensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64
dikenakan biaya.
Pasal 66
Ketentuan lebih lanjut mengenai lembaga penyelenggara pelayanan umum,
serta proses dan biaya sertifikasi diatur dalam Peraturan Menteri.
Bagian Kedelapan
Pesawat Udara Negara
Pasal 67
(1) Setiap pesawat udara negara yang dibuat dan dioperasikan harus
memenuhi standar rancang bangun, produksi, dan kelaikudaraan.
(2) Pesawat udara negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
memiliki tanda identitas.
Pasal 68
Dalam keadaan tertentu pesawat udara negara dapat dipergunakan untuk
keperluan angkutan udara sipil dan sebaliknya.
Pasal 69
Penggunaan pesawat udara negara asing untuk kegiatan angkutan udara
dari dan ke atau melalui wilayah Republik Indonesia hanya dapat
dilakukan setelah mendapat izin Pemerintah.
Pasal 70
Ketentuan lebih lanjut mengenai pesawat udara negara diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
BAB IX
KEPENTINGAN INTERNASIONAL ATAS OBJEK PESAWAT UDARA
Pasal 71
Objek pesawat udara dapat dibebani dengan kepentingan internasional
yang timbul akibat perjanjian pemberian hak jaminan kebendaan,
perjanjian pengikatan hak bersyarat, dan/atau perjanjian sewa guna usaha.
Pasal 72
Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dapat dibuat
berdasarkan hukum yang dipilih oleh para pihak pada perjanjian tersebut.
Pasal 73
Dalam hal perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 tunduk pada
hukum Indonesia, perjanjian tersebut harus dibuat dalam akta otentik
yang paling sedikit memuat:
a. identitas para pihak;
b. identitas dari objek pesawat udara; dan
c. hak dan kewajiban para pihak.
Pasal 74
(1) Debitur dapat menerbitkan kuasa memohon deregistrasi kepada
kreditur untuk memohon penghapusan pendaftaran dan ekspor atas pesawat
terbang atau helikopter yang telah memperoleh tanda pendaftaran
Indonesia dan tanda kebangsaan Indonesia.
(2) Kuasa memohon deregistrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus diakui dan dicatat oleh Menteri dan tidak dapat dibatalkan tanpa
persetujuan kreditur.
(3) Kuasa memohon deregistrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tetap berlaku pada saat debitur dinyatakan pailit atau berada dalam
keadaan tidak mampu membayar utang.
(4) Kreditur merupakan satu-satunya pihak yang berwenang untuk
mengajukan permohonan penghapusan pendaftaran pesawat terbang atau
helikopter tersebut sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam kuasa
memohon deregistrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 75
(1) Dalam hal debitur cedera janji, kreditur dapat mengajukan
permohonan kepada Menteri sesuai dengan kuasa memohon deregistrasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 untuk meminta penghapusan
pendaftaran dan ekspor pesawat terbang atau helikopter.
(2) Berdasarkan permohonan kreditur sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Menteri wajib menghapus tanda pendaftaran dan kebangsaan pesawat
terbang atau helikopter paling lama 5 (lima) hari kerja setelah
permohonan diterima.
Pasal 76
Kementerian yang membidangi urusan penerbangan dan instansi pemerintah
lainnya harus membantu dan memperlancar pelaksanaan upaya pemulihan
yang dilakukan oleh kreditur berdasarkan perjanjian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 71.
Pasal 77
Hak-hak kreditur dan upaya pemulihan timbul pada saat
ditandatanganinya perjanjian oleh para pihak.
Pasal 78
Kepentingan internasional, termasuk setiap pengalihan dan/atau
subordinasi dari kepentingan tersebut, memperoleh prioritas pada saat
kepentingan tersebut didaftarkan pada kantor pendaftaran internasional.
Pasal 79
(1) Dalam hal debitur cedera janji, kreditur dapat meminta penetapan
dari pengadilan negeri untuk memperoleh tindakan sementara berdasarkan
perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 tanpa didahului
pengajuan gugatan pada pokok perkara untuk melaksanakan tuntutannya di
Indonesia dan tanpa para pihak mengikuti mediasi yang diperintahkan
oleh pengadilan.
(2) Penetapan pengadilan negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dalam jangka waktu sebagaimana dinyatakan dalam deklarasi
yang dibuat oleh Pemerintah sehubungan dengan konvensi dan protokol
tersebut.
Pasal 80
Pengadilan, kurator, pengurus kepailitan, dan/atau debitur harus
menyerahkan penguasaan objek pesawat udara kepada kreditur yang berhak
dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Pasal 81
Tagihan-tagihan tertentu memiliki prioritas terhadap tagihan dari
pemegang kepentingan internasional yang terdaftar atas objek pesawat
udara.
Pasal 82
Ketentuan dalam konvensi internasional mengenai kepentingan
internasional dalam peralatan bergerak dan protokol mengenai
masalah-masalah khusus pada peralatan pesawat udara, di mana Indonesia
merupakan pihak mempunyai kekuatan hukum di Indonesia dan merupakan
ketentuan hukum khusus (lex specialis).
BAB X
ANGKUTAN UDARA
Bagian Kesatu
Jenis Angkutan Udara
Paragraf 1
Angkutan Udara Niaga
Pasal 83
(1) Kegiatan angkutan udara terdiri atas:
a. angkutan udara niaga; dan
b. angkutan udara bukan niaga.
(2) Angkutan udara niaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
terdiri atas:
a. angkutan udara niaga dalam negeri; dan
b. angkutan udara niaga luar negeri.
(3) Kegiatan angkutan udara niaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dapat dilakukan secara berjadwal dan/atau tidak berjadwal oleh
badan usaha angkutan udara niaga nasional dan/atau asing untuk
mengangkut penumpang dan kargo atau khusus mengangkut kargo.
Pasal 84
Angkutan udara niaga dalam negeri hanya dapat dilakukan oleh badan
usaha angkutan udara nasional yang telah mendapat izin usaha angkutan
udara niaga.
Pasal 85
(1) Angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri hanya dapat dilakukan
oleh badan usaha angkutan udara nasional yang telah mendapat izin
usaha angkutan udara niaga berjadwal.
(2) Badan usaha angkutan udara niaga berjadwal sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dalam keadaan tertentu dan bersifat sementara dapat
melakukan kegiatan angkutan udara niaga tidak berjadwal setelah
mendapat persetujuan dari Menteri.
(3) Kegiatan angkutan udara niaga tidak berjadwal yang bersifat
sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan atas
inisiatif instansi Pemerintah dan/atau atas permintaan badan usaha
angkutan udara niaga nasional.
(4) Kegiatan angkutan udara niaga tidak berjadwal yang dilaksanakan
oleh badan usaha angkutan udara niaga berjadwal sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) tidak menyebabkan terganggunya pelayanan pada rute yang
menjadi tanggung jawabnya dan pada rute yang masih dilayani oleh badan
usaha angkutan udara niaga berjadwal lainnya.
Pasal 86
(1) Kegiatan angkutan udara niaga berjadwal luar negeri dapat
dilakukan oleh badan usaha angkutan udara niaga berjadwal nasional
dan/atau perusahaan angkutan udara niaga berjadwal asing untuk
mengangkut penumpang dan kargo berdasarkan perjanjian bilateral atau
multilateral.
(2) Dalam hal angkutan udara niaga berjadwal luar negeri merupakan
bagian dari perjanjian multilateral yang bersifat multisektoral,
pelaksanaan angkutan udara niaga berjadwal luar negeri tetap harus
diatur melalui perjanjian bilateral.
(3) Perjanjian bilateral atau multilateral sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dibuat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
dan mempertimbangkan kepentingan nasional berdasarkan prinsip keadilan
(fairness) dan timbal balik (reciprocity) .
(4) Badan usaha angkutan udara niaga berjadwal nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus merupakan badan usaha angkutan udara
niaga yang telah ditunjuk oleh Pemerintah Republik Indonesia dan
mendapat persetujuan dari negara asing yang bersangkutan.
(5) Perusahaan angkutan udara niaga berjadwal asing sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus merupakan perusahaan angkutan udara niaga
yang telah ditunjuk oleh negara yang bersangkutan dan mendapat
persetujuan Pemerintah Republik Indonesia.
Pasal 87
(1) Dalam hal Indonesia melakukan perjanjian plurilateral mengenai
angkutan udara dengan suatu organisasi komunitas negara asing,
pelaksanaan perjanjian dilakukan berdasarkan perjanjian bilateral
dengan masing-masing negara anggota komunitas tersebut.
(2) Dalam hal Indonesia sebagai anggota dari suatu organisasi
komunitas negara yang melakukan perjanjian plurilateral mengenai
angkutan udara dengan suatu organisasi komunitas negara lain,
pelaksanaan perjanjian dilakukan berdasarkan ketentuan yang disepakati
dalam perjanjian tersebut.
Pasal 88
(1) Badan usaha angkutan udara niaga berjadwal nasional dapat
melakukan kerja sama angkutan udara dengan badan usaha angkutan udara
niaga berjadwal nasional lainnya untuk melayani angkutan dalam negeri
dan/atau luar negeri.
(2) Badan usaha angkutan udara niaga berjadwal nasional dapat
melakukan kerja sama dengan perusahaan angkutan udara asing untuk
melayani angkutan udara luar negeri.
Pasal 89
(1) Perusahaan angkutan udara niaga berjadwal asing khusus mengangkut
kargo dapat menurunkan dan menaikkan kargo di wilayah Indonesia
berdasarkan perjanjian bilateral atau multilateral dan pelaksanaannya
melalui mekanisme yang mengikat para pihak.
(2) Perjanjian bilateral atau multilateral sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dibuat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
dan mempertimbangkan kepentingan nasional berdasarkan prinsip keadilan
dan timbal balik.
(3) Perusahaan angkutan udara niaga berjadwal asing khusus mengangkut
kargo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus merupakan perusahaan
angkutan udara niaga yang telah ditunjuk oleh negara yang bersangkutan
dan mendapat persetujuan Pemerintah Republik Indonesia.
Pasal 90
(1) Pembukaan pasar angkutan udara menuju ruang udara tanpa batasan
hak angkut udara (open sky) dari dan ke Indonesia untuk perusahaan
angkutan udara niaga asing dilaksanakan secara bertahap berdasarkan
perjanjian bilateral atau multilateral dan pelaksanaannya melalui
mekanisme yang mengikat para pihak.
(2) Perjanjian bilateral atau multilateral sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dibuat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
dan mempertimbangkan kepentingan nasional berdasarkan prinsip keadilan
dan timbal balik.
Pasal 91
(1) Angkutan udara niaga tidak berjadwal dalam negeri hanya dapat
dilakukan oleh badan usaha angkutan udara nasional yang telah mendapat
izin usaha angkutan udara niaga tidak berjadwal.
(2) Angkutan udara niaga tidak berjadwal dalam negeri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan persetujuan terbang
(flight approval).
(3) Badan usaha angkutan udara niaga tidak berjadwal dalam negeri
dalam keadaan tertentu dan bersifat sementara dapat melakukan kegiatan
angkutan udara niaga berjadwal setelah mendapat persetujuan Menteri.
(4) Kegiatan angkutan udara niaga berjadwal yang bersifat sementara
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan atas inisiatif
instansi Pemerintah, pemerintah daerah dan/atau badan usaha angkutan
udara niaga nasional.
(5) Kegiatan angkutan udara niaga berjadwal sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) tidak menyebabkan terganggunya pelayanan angkutan udara pada
rute yang masih dilayani oleh badan usaha angkutan udara niaga
berjadwal lainnya.
Pasal 92
Kegiatan angkutan udara niaga tidak berjadwal dapat berupa:
a. rombongan tertentu yang mempunyai maksud dan tujuan yang sama bukan
untuk tujuan wisata (affinity group);
b. kelompok penumpang yang membeli seluruh atau sebagian kapasitas
pesawat untuk melakukan paket perjalanan termasuk pengaturan akomodasi
dan transportasi lokal (inclusive tour charter);
c. seseorang yang membeli seluruh kapasitas pesawat udara untuk
kepentingan sendiri (own use charter);
d. taksi udara (air taxi); atau
e. kegiatan angkutan udara niaga tidak berjadwal lainnya.
Pasal 93
(1) Kegiatan angkutan udara niaga tidak berjadwal luar negeri yang
dilakukan oleh badan usaha angkutan udara niaga nasional wajib
mendapatkan persetujuan terbang dari Menteri.
(2) Kegiatan angkutan udara niaga tidak berjadwal luar negeri yang
dilakukan oleh perusahaan angkutan udara niaga asing wajib mendapatkan
persetujuan terbang dari Menteri setelah mendapat persetujuan dari
menteri terkait.
Pasal 94
(1) Perusahaan angkutan udara niaga tidak berjadwal asing yang
melayani rute ke Indonesia dilarang mengangkut penumpang dari wilayah
Indonesia, kecuali penumpangnya sendiri yang diturunkan pada
penerbangan sebelumnya (in-bound traffic).
(2) Perusahaan angkutan udara niaga tidak berjadwal asing yang
melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan
sanksi administratif berupa denda administratif.
(3) Prosedur dan tata cara pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah mengenai penerimaan negara
bukan pajak.
Pasal 95
(1) Perusahaan angkutan udara niaga tidak berjadwal asing khusus
pengangkut kargo yang melayani rute ke Indonesia dilarang mengangkut
kargo dari wilayah Indonesia, kecuali dengan izin Menteri.
(2) Perusahaan angkutan udara niaga tidak berjadwal asing khusus
pengangkut kargo yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa denda administratif.
(3) Besaran denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diatur dalam Peraturan Pemerintah mengenai penerimaan negara bukan pajak.
Pasal 96
Ketentuan lebih lanjut mengenai angkutan udara niaga, kerja sama
angkutan udara dan prosedur pengenaan sanksi administratif diatur
dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 2
Pelayanan Angkutan Udara Niaga Berjadwal
Pasal 97
(1) Pelayanan yang diberikan badan usaha angkutan udara niaga
berjadwal dalam menjalankan kegiatannya dapat dikelompokkan paling
sedikit dalam:
a. pelayanan dengan standar maksimum (full services);
b. pelayanan dengan standar menengah (medium services); atau
c. pelayanan dengan standar minimum (no frills).
(2) Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah bentuk
pelayanan maksimum yang diberikan kepada penumpang selama penerbangan
sesuai dengan jenis kelas pelayanan penerbangan.
(3) Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah bentuk
pelayanan sederhana yang diberikan kepada penumpang selama penerbangan.
(4) Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c adalah bentuk
pelayanan minimum yang diberikan kepada penumpang selama penerbangan.
(5) Badan usaha angkutan udara niaga berjadwal dalam menetapkan kelas
pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memberitahukan
kepada pengguna jasa tentang kondisi dan spesifikasi pelayanan yang
disediakan.
Pasal 98
(1) Badan usaha angkutan udara niaga berjadwal yang pelayanannya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (1) huruf b dan huruf c
merupakan badan usaha yang berbasis biaya operasi rendah.
(2) Badan usaha angkutan udara niaga berjadwal sebagaimana dimaksud
ayat (1) wajib memenuhi standar keselamatan dan keamanan penerbangan.
Pasal 99
(1) Badan usaha angkutan udara niaga berjadwal yang berbasis biaya
operasi rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 harus mengajukan
permohonan izin kepada Menteri.
(2) Menteri menetapkan badan usaha angkutan udara niaga berjadwal
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah memenuhi persyaratan yang
ditetapkan.
(3) Terhadap badan usaha angkutan udara niaga berjadwal sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) harus dilakukan evaluasi secara periodik.
Pasal 100
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelayanan badan usaha angkutan udara
niaga berjadwal diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 3
Angkutan Udara Bukan Niaga
Pasal 101
(1) Kegiatan angkutan udara bukan niaga dapat dilakukan oleh
Pemerintah, pemerintah daerah, lembaga tertentu, orang perseorangan,
dan/atau badan usaha Indonesia lainnya.
(2) Kegiatan angkutan udara bukan niaga berupa:
a. angkutan udara untuk kegiatan keudaraan (aerial work);
b. angkutan udara untuk kegiatan pendidikan dan/atau pelatihan
personel pesawat udara; atau
c. angkutan udara bukan niaga lainnya yang kegiatan pokoknya bukan
usaha angkutan udara niaga.
Pasal 102
(1) Pemegang izin kegiatan angkutan udara bukan niaga dilarang
melakukan kegiatan angkutan udara niaga, kecuali atas izin Menteri.
(2) Izin Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan
kepada pemegang izin kegiatan angkutan udara bukan niaga untuk
melakukan kegiatan angkutan penumpang dan barang pada daerah tertentu,
dengan memenuhi persyaratan tertentu, dan bersifat sementara.
(3) Pemegang izin kegiatan angkutan udara bukan niaga yang melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi
administratif berupa:
a. peringatan;
b. penbekuan izin; dan/atau
c. pencabutan izin.
Pasal 103
Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan angkutan udara bukan niaga,
tata cara, dan prosedur pengenaan sanksi administratif diatur dengan
Peraturan Menteri.
Paragraf 4
Angkutan Udara Perintis
Pasal 104
(1) Angkutan udara perintis wajib diselenggarakan oleh Pemerintah, dan
pelaksanaannya dilakukan oleh badan usaha angkutan udara niaga
nasional berdasarkan perjanjian dengan Pemerintah.
(2) Dalam penyelenggaraan angkutan udara perintis sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), pemerintah daerah wajib menjamin tersedianya lahan,
prasarana angkutan udara, keselamatan dan keamanan penerbangan, serta
kompensasi lainnya.
(3) Angkutan udara perintis dilaksanakan secara terpadu dengan sektor
lain berdasarkan pendekatan pembangunan wilayah.
(4) Angkutan udara perintis dievaluasi oleh Pemerintah setiap tahun.
(5) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat mengubah
suatu rute angkutan udara perintis menjadi rute komersial.
Pasal 105
Dalam keadaan tertentu angkutan udara perintis sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 104 ayat (1) dapat dilakukan oleh pemegang izin kegiatan
angkutan udara bukan niaga.
Pasal 106
(1) Badan usaha angkutan udara niaga yang melakukan kegiatan angkutan
udara perintis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (1) dan
pemegang izin kegiatan angkutan udara bukan niaga sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 105 diberi kompensasi untuk menjamin kelangsungan
pelayanan angkutan udara perintis sesuai dengan rute dan jadwal yang
telah ditetapkan.
(2) Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. pemberian rute lain di luar rute perintis bagi badan usaha angkutan
udara niaga berjadwal untuk mendukung kegiatan angkutan udara perintis;
b. bantuan biaya operasi angkutan udara; dan/atau
c. bantuan biaya angkutan bahan bakar minyak.
(3) Pelaksana kegiatan angkutan udara perintis dikenakan sanksi
administratif berupa tidak diperkenankan mengikuti pelelangan tahun
berikutnya dalam hal tidak melaksanakan kegiatan sesuai dengan kontrak
pekerjaan tahun berjalan.
Pasal 107
Ketentuan lebih lanjut mengenai angkutan udara perintis diatur dengan
Peraturan Menteri.
Bagian Kedua
Perizinan Angkutan Udara
Paragraf 1
Perizinan Angkutan Udara Niaga
Pasal 108
(1) Kegiatan angkutan udara niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83
ayat (1) huruf a dilakukan oleh badan usaha di bidang angkutan udara
niaga nasional.
(2) Badan usaha angkutan udara niaga nasional sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), seluruh atau sebagian besar modalnya, harus dimiliki
oleh badan hukum Indonesia atau warga negara Indonesia.
(3) Dalam hal modal badan usaha angkutan udara niaga nasional yang
dimiliki oleh badan hukum Indonesia atau warga negara Indonesia
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibagi-bagi, salah satu pemegang
modal nasional harus tetap lebih besar dari pemegang modal asing
(single majority).
Pasal 109
(1) Untuk mendapatkan izin usaha angkutan udara niaga sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 108, paling sedikit harus memenuhi persyaratan:
a. akta pendirian badan
Back >>
|
|
|
 |
|