|
|
 |
 |
Gaya
Hidup Digital Bagi Kalangan
Profesional |
 |
 |
 |
10-03-2010 MOGOK KERJA DILARANG?

Eksistensi IKAGI sebagai serikat pekerja rasa-rasanya sudah tidak perlu diperdebatkan lagi, namun masih ada diantara kita yang belum memahami secara utuh mengenai pentingnya keberadaan serikat pekerja dalam memperjuangkan hak-hak anggotanya. Dalam kesempatan ini pengurus ingin melakukan sosialisasi mengenai hal tersebut yang kami kutip langsung dari UU No.21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja dan UU No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Semoga bermanfaat.
Serikat pekerja/serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dan, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya (UU No.21 Pasal 1 Ayat 1).
Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) serikat pekerja, federasi dan konfederasi serikat pekerja mempunyai fungsi: (a) sebagai pihak dalam pembuatan perjanjian kerja sama dan penyelesaiannya; (b) sebagai wakil pekerja/buruh dalam lembaga kerja sama di bidang ketenagakerjaan sesuai dengan tingkatannya; (c) sebagai sarana menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; (d) sebagai sarana <>ipenyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan anggotanya; (e) sebagai perencana, pelaksana, dan penanggung jawab pemogokan pekerja/buruh sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; (f) sebagai wakil pekerja/buruh dalam memperjuangkan kepemilikan saham di perusahaan. (Pasal 4 Ayat 2)
Serikat pekerja, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh dibentuk atas kehendak bebas pekerja/buruh tanpa tekanan atau campur tangan pengusaha, pemerintah, partai politik, dan pihak manapun; Serikat pekerja, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh dapat dibentuk berdasarkan sektor usaha, jenis pekerjaan, atau bentuk lain sesuai dengan kehendak pekerja/buruh.(Pasal 9 -10)
Pekerja/buruh yang menduduki jabatan tertentu di dalam satu perusahaan dan jabatan itu menimbulkan pertentangan kepentingan antara pihak pengusaha dan pekerja/buruh, tidak boleh menjadi pengurus serikat pekerja/serikat buruh di perusahaan yang bersangkutan (Pasal 15).
Selanjutnya, selain mencantumkan hak/kewajiban pihak pengusaha, UU No.13 Tahun 2003 juga mencantumkan hak/kewajiban pekerja serta menjamin dan melindungikeberadaan serikat pekerja sebagai wakil pekerja (Pasal 1).
Apabila terjadi perbedaan pendapat antara pihak pengusaha/manajemen dan pihak pekerja, ada 3 tahapan yang dapat dilakukan untuk menjembatani perbedaan pendapat, yaitu:
- Perundingan bersama adalah hak asasi serikat pekerja sebagai prosedur untuk mempertemukan kepentingan yang saling bertolak belakang secara rasional dan damai di meja perundingan;
- Konsiliasi adalah negosiasi yang dilakukan dengan bantuan pihak ketiga (dalam hal ini pemerintah), langkah ini biasa disebut Tripartit; (pengusaha - perwakilan pekerja - pemerintah);
- Mogok adalah hak dasar pekerja dan serikat pekerja dilakukan secara sah, tertib dan damai sebagai akibat gagalnya perundingan (Pasal 137).
Pemogokan bukanlah tujuan akhir suatu perundingan; pemogokan adalah cara untuk memberikan bobot yang lebih besar pada tuntutan dalam mengupayakan tercapainya end result yang lebih baik daripada yang dicapai tanpa pemogokan.
Siapapun tidak dapat menghalang-halangi pekerja dan serikat pekerja untuk menggunakan hak mogok kerja yang dilakukan secara sah, tertib dan damai; Siapapun dilarang melakukan penangkapan dan/atau penahanan terhadap pekerja dan pengurus serikat pekerja yang melakukan mogok kerja secara sah, tertib dan damai sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.(Pasal 143 Ayat 1-2)
Terhadap mogok kerja yang dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140, pengusaha dilarang: (a) mengganti pekerja yang mogok kerja dengan pekerja lain dari luar perusahaan; atau (b) memberikan sanksi atau tindakan balasan dalam bentuk apapun kepada pekerja dan pengurus serikat selama dan sesudah melakukan mogok kerja (Pasal 144)
Agar semua langkah tersebut dapat dilakukan dengan efektif, diperlukan serikat pekerja yang kuat, bersatu dan terorganisir dengan baik. Yang menjadi pertanyaan adalah, maukah kita bersatu agar wadah yang ada menjadi kuat dan terorganisir sebagai upaya merubah nasib demi masa depan yang lebih baik? Wallahua’lam.
Salam Solidaritas Dunia...
Back >>
 
|
|
|
 |
|