|
|
 |
 |
Gaya
Hidup Digital Bagi Kalangan
Profesional |
 |
 |
 |
10-03-2010 ANGGARAN DASAR IKAGI PERIODE 2009 - 2012

ANGGARAN DASAR
IKATAN AWAK KABIN GARUDA INDONESIA
( I K A G I )
BAB I
NAMA, BENTUK, SIFAT, WAKTU DAN KEDUDUKAN.
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Ikatan Awak Kabin Garuda Indonesia, disingkat IKAGI.
Pasal 2
Bentuk
Organisasi ini berbentuk Serikat Pekerja yang beranggotakan Awak Kabin PT. Garuda Indonesia yang masih aktif dan pribadi-pribadi yang dianggap perlu untuk dijadikan sebagai Anggota Kehormatan.
Pasal 3
Sifat
IKAGI adalah organisasi yang bersifat demokratis, mandiri, bebas dan bertanggung jawab serta menjunjung tinggi profesionalisme Awak Kabin.
Pasal 4
Waktu dan Kedudukan
IKAGI dibentuk berdasarkan keputusan Musyawarah Forum Awak Kabin PT.Garuda Indonesia Nomor: MAKGI / KEP.0001 / 0106 / 2000 pada tanggal satu Juni 2000 (01-06-2000), dengan batas waktu yang tidak ditentukan.
IKAGI berpusat kedudukan di Jakarta dengan cabang dan atau perwakilan di tempat lain yang dianggap perlu, selanjutnya diatur dalam Tata Tertib.
BAB II
AZAS, FUNGSI DAN PERAN
Pasal 5
Azas
IKAGI berazaskan Pancasila dan UUD 1945, Profesionalisme dan Persatuan Awak Kabin.
Pasal 6
Fungsi dan Peran
1. Mengembangkan dan mempertinggi mutu profesionalisme Awak Kabin PT.Garuda Indonesia.
2. Memberikan perlindungan kepada anggotanya.
3. Meningkatkan kesejahteraan anggotanya.
4. Sebagai mitra kerja yang aktif dalam proses memberikan masukan kepada Perusahaan terutama yang berhubungan dengan masalah profesi Awak Kabin dan layanan udara.
BAB III
TUJUAN DAN USAHA
Pasal 7
Tujuan
1. Mewujudkan semangat kebersamaan/persatuan dan kesatuan antara sesama Awak Kabin.
2. Menempatkan kualitas professional, harkat, martabat dan kehormatan Awak Kabin pada tingkat yang terbaik.
3. Mewujudkan terlaksananya Perjanjian Kerja Bersama yang berkaitan dengan profesi Awak Kabin PT. Garuda Indonesia.
4. Meningkatkan kesejahteraan anggotanya.
5. Meningkatkan peran serta Awak Kabin dengan memberikan masukan kepada perusahaan PT. Garuda Indonesia dalam hal layanan dan keselamatan penerbangan guna mencapai kepuasan pelanggan.
6. Memberikan perlindungan hukum pada anggotanya dalam menjalankan profesinya.
Pasal 8
Usaha
Usaha-usaha untuk mencapai tujuan tersebut di atas adalah :
1. Mengadakan penelitian dan pengembangan yang berkaitan dengan profesi Awak Kabin sebagai masukan untuk perusahaan.
2. Mengadakan kerja sama dengan organisasi, lembaga di dalam maupun di luar negeri.
3. Melakukan kegiatan-kegiatan sosial untuk menciptakan hubungan yang harmonis sesama Awak Kabin sehingga terwujud semangat kebersamaan/persatuan dan kesatuan Awak Kabin.
4. Memberikan perlindungan kepada anggotanya dengan menjembatani permasalahan yang timbul dengan penyelesaian terbaik.
5. Mengadakan kegiatan/usaha yang sah dan halal, untuk kesejahteraan anggota.
6. Memperjuangkan tercipta dan terlaksananya Perjanjian Kerja Bersama yang lebih akomodatif terhadap kepentingan Awak Kabin.
7. Bekerja sama dengan beberapa pihak antara lain organisasi, perorangan maupun lembaga swasta atau pemerintah yang ada di dalam negeri maupun di luar negeri.
BAB IV
BENDERA DAN PANJI SERTA LAMBANG
Pasal 9
Bendera dan Panji
Disamping Sang Saka Merah Putih sebagai bendera Republik Indonesia, Ikatan Awak Kabin Garuda Indonesia mempunyai bendera dan panji.
Pasal 10
Lambang
Lambang Ikatan Awak Kabin Garuda Indonesia mewujudkan pencerminan dari :
Persatuan dan kesatuan anggota Ikatan Awak Kabin Garuda Indonesia yang dinamis.
Menegakkan profesionalisme Awak Kabin yang komunikatif.
Menegakkan keadilan dan kebenaran.
Menciptakan kesejahteraan bagi seluruh Awak Kabin PT. Garuda Indonesia.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 11
Anggota IKAGI terdiri dari:
1. Anggota Biasa.
2. Anggota Muda.
3. Anggota Kehormatan.
4. Syarat-syarat keanggotaan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 12
Anggota Biasa adalah Awak Kabin PT. Garuda Indonesia dengan kedudukan sebagai pegawai tetap dan telah mendaftar sebagai anggota Ikatan Awak Kabin Garuda Indonesia.
Pasal 13
Anggota Muda adalah Awak Kabin PT. Garuda Indonesia dengan kedudukan sebagai pegawai dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dan telah mendaftar sebagai anggota Ikatan Awak Kabin Garuda Indonesia.
Pasal 14
Anggota Kehormatan adalah seseorang atau beberapa orang yang dikarenakan oleh kemampuan/keahlian dan perhatiannya dipandang penting bagi organisasi dan berasal dari dalam maupun luar PT. Garuda Indonesia. Jumlah anggota kehormatan ditentukan oleh Badan Pengurus dan Badan Pengawas.
BAB VI
KEPENGURUSAN
Pasal 15
Badan Pengurus
Badan Pengurus Ikatan Awak Kabin Garuda Indonesia merupakan pengurus harian.
Badan Pengurus sekurang-kurangnya terdiri dari:
a. Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal.
b. Bendahara.
c. Penelitian, Pengembangan dan Advokasi.
d. Sosial dan Kesejahteraan.
Pasangan Ketua Umum dan Sekjen IKAGI dipilih langsung oleh anggota melalui mekanisme pemilu yang diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
Bendahara, Pengurus Penelitian, Pengembangan dan Advokasi, dan Pengurus Sosial dan Kesejahteraan diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Umum dan bertanggung jawab kepada Ketua Umum.
Badan Pengurus bertanggung jawab sepenuhnya kepada Musyawarah Anggota.
Masa bakti Badan Pengurus adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan Ketua Umum dan Sekjen.
Masa bakti Ketua Umum dan Sekjen sebanyak-banyaknya 2 (dua) kali masa kepengurusan secara berturut-turut dan dapat dipilih kembali setelah jeda satu kali masa kepengurusan.
Pengurus Ikatan Awak Kabin Garuda Indonesia bukan pejabat struktural PT. Garuda Indonesia.
Jumlah Anggota Badan Pengurus ditentukan menurut kebutuhan organisasi serta efisiensi kerja.
Pasal 16
Badan Pengawas
Badan Pengawas mengawasi jalannya kepengurusan Badan Pengurus.
Badan Pengawas berasal dari anggota biasa dengan jumlah ganjil, sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang dan sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang.
Anggota Badan Pengawas dipilih dari anggota biasa, setelah diumumkan pendaftaran calon anggota Badan Pengawas oleh Badan Pengurus bersamaan dengan pendaftaran calon Ketua Umum dan Sekjen. Calon Badan Pengawas dipilih oleh anggota yang hadir pada Musyawarah Anggota berdasarkan suara terbanyak pertama sampai sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang.
Apabila sampai batas waktu pendaftaran calon Badan Pengawas berahir tidak ada anggota yang mendaftar, maka Anggota Badan Pengawas diajukan, dipilih dan disetujui di dalam Musyawarah Anggota.
Ketua Badan Pengawas dipilih dari dan oleh anggota Badan Pengawas sendiri.
Masa bakti Badan Pengawas adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal pelantikannya.
Masa bakti Badan Pengawas sebanyak-banyaknya 2 (dua) kali masa kepengurusan secara berturut-turut dan dapat dipilih kembali setelah jeda satu kali masa kepengurusan.
Badan Pengawas bertanggung jawab kepada Musyawarah Anggota.
BAB VII
KEDAULATAN
Pasal 17
Kedaulatan tertinggi berada di tangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya melalui Musyawarah Anggota Ikatan Awak Kabin Garuda Indonesia.
Pasal 18
Musyawarah
Musyawarah Anggota IKAGI adalah lembaga tertinggi untuk membuat keputusan/ketetapan yang wajib diikuti/ditaati oleh Badan Pengawas, Badan Pengurus dan seluruh anggota. Peran dan fungsi Musyawarah Anggota diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Musyawarah Anggota IKAGI adalah lembaga tertinggi yang terdiri dari:
Musyawarah Anggota.
Musyawarah Anggota Luar Biasa.
Pasal 19
Musyawarah Anggota
Musyawarah Anggota diadakan 3 (tiga) tahun sekali, yaitu 1 (satu) bulan sebelum masa kepengurusan berakhir.
Musyawarah Anggota diselenggarakan untuk:
1. Menetapkan dan atau mengubah Anggaran Dasar dan atau Anggaran Rumah Tangga apabila diperlukan serta mensahkan Tata Tertib.
2. Mengangkat Ketua Umum dan Sekjen.
3. Menetapkan pokok-pokok Program Kerja Umum.
4. Meminta pertanggungjawaban Badan Pengurus.
5. Mengangkat dan memberhentikan Badan Pengawas.
6. Meminta pertanggungjawaban Badan Pengawas.
7. Menetapkan penambahan jumlah iuran wajib dari anggota apabila diperlukan.
8. Memutuskan hal-hal lain sesuai dengan situasi dan kondisi terkini bila diperlukan untuk kelancaran organisasi.
9. Tata cara pelaksanaan dan sahnya Musyawarah Anggota diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 20
Musyawarah Anggota Luar Biasa
Musyawarah Anggota Luar Biasa dapat diselenggarakan untuk:
1. Membubarkan IKAGI.
2. Memberhentikan Ketua Umum dan atau Sekjen atas penyimpangan terhadap Anggaran Dasar dan atau Anggaran Rumah Tangga.
3. Hal-hal lain yang luar biasa dan atau mendesak.
4. Tata cara pelaksanaan dan sahnya Musyawarah Anggota Luar Biasa diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VIII
KEUANGAN
Pasal 21
Pendapatan
Pendapatan Ikatan Awak Kabin Garuda Indonesia diperoleh dari:
1. Iuran wajib Anggota Biasa dan Anggota Muda.
2. Sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat.
3. Usaha-usaha lain yang sah dan halal.
Pasal 22
Pengeluaran
Pengeluaran harus berdasarkan, program kerja dan atau ketentuan-ketentuan organisasi, selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan Tata Tertib.
BAB IX
HAL – HAL LAIN
Pasal 23
Pembubaran
Ikatan Awak Kabin Garuda Indonesia dapat membubarkan diri apabila dikehendaki dan disetujui oleh Musyawarah Anggota Luar Biasa Khusus Pembubaran IKAGI.
BAB X
PENUTUP
Pasal 24
Hal-hal yang belum diatur di dalam Anggaran Dasar ini akan diatur lebih lanjut di dalam Anggaran Rumah Tangga dan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar.
Pasal 25
Perubahan Anggaran Dasar ini disahkan dan diberlakukan pada tanggal 22 Januari 2010.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
IKATAN AWAK KABIN GARUDA INDONESIA
( I K A G I )
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Syarat Keanggotaan
Anggota Biasa:
1. Awak Kabin aktif PT. Garuda Indonesia dengan kedudukan sebagai pegawai tetap.
2. Mendaftarkan diri menjadi anggota IKAGI.
3. Tidak menjadi anggota Serikat Pekerja lain di PT. Garuda Indonesia.
Anggota Muda:
1. Awak Kabin PT. Garuda Indonesia dengan kedudukan sebagai pegawai dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.
2. Mendaftarkan diri menjadi anggota IKAGI.
3. Tidak menjadi anggota Serikat Pekerja lain di PT. Garuda Indonesia.
Anggota Kehormatan:
1. Pribadi yang mempunyai kemampuan dan keahlian yang dipandang penting bagi organisasi.
2. Purna bakti Awak Kabin PT. Garuda Indonesia.
3. Disetujui oleh Badan Pengurus dan Badan Pengawas.
Pasal 2
Pendaftaran Anggota Biasa dan Anggota Muda dilakukan dengan cara:
Mengisi formulir pendaftaran keanggotaan.
Disetujui oleh Badan Pengurus.
BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 3
Hak Anggota
Hak Anggota Biasa :
1. Mendapatkan kartu anggota.
2. Menyampaikan pendapat dan saran kepada Badan Pengurus.
3. Memilih dan dipilih menjadi Badan Pengurus atau Badan Pengawas.
4. Memperoleh perlindungan, pembelaan atau advokasi yang berkaitan dengan profesi.
5. Menghadiri, memberi kuasa kehadiran, menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam Musyawarah Anggota.
6. Meminta diadakan Musyawarah Anggota Luar Biasa menurut ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
7. Mendapatkan pelayanan yang sama antar sesama anggota.
8. Meminta keterangan mengenai perkembangan organisasi atau usaha apabila Badan Pengurus melakukan usaha.
Hak Anggota Muda:
a. Mendapatkan kartu anggota.
b. Menyampaikan pendapat dan saran kepada Badan Pengurus.
c. Memilih Badan Pengurus dan Badan Pengawas.
d. Menghadiri, memberi kuasa kehadiran, menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam Musyawarah Anggota.
e. Meminta diadakan Musyawarah Anggota Luar Biasa menurut ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
f. Mendapatkan pelayanan yang sama antar sesama anggota.
g. Meminta keterangan mengenai perkembangan organisasi atau usaha apabila Badan Pengurus melakukan usaha.
h. Memperoleh perlindungan, pembelaan atau advokasi yang berkaitan dengan profesi selama masa kontrak kerja berlangsung.
Hak Anggota Kehormatan:
i. Mendapatkan kartu anggota.
j. Menyampaikan pendapat dan saran kepada Badan Pengurus.
k. Hadir dalam Musyawarah Anggota.
l. Mendapatkan penghargaan dan atau honorarium atas bantuan nyata yang telah dilakukan, serta wajib mendapatkan persetujuan dari Badan Pengurus dan Badan Pengawas.
Pasal 4
Kewajiban Anggota
1. Kewajiban Anggota Biasa :
a. Melakukan pendaftaran.
b. Membayar iuran sesuai dengan keputusan Musyawarah Anggota.
c. Mematuhi keputusan Musyawarah Anggota, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Tata Tertib, Kode Etik dan Peraturan Organisasi.
d. Aktif melaksanakan program organisasi
e. Menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan organisasi.
f. Mengembangkan dan memelihara kebersamaan untuk persatuan Awak Kabin.
2. Kewajiban Anggota Muda :
a. Melakukan pendaftaran.
b. Membayar iuran sesuai dengan keputusan Musyawarah Anggota.
c. Mematuhi keputusan Musyawarah Anggota, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Tata Tertib, Kode Etik dan Peraturan Organisasi..
d. Aktif melaksanakan program organisasi
e. Menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan organisasi.
f. Mengembangkan dan memelihara kebersamaan untuk persatuan Awak Kabin.
3. Kewajiban Anggota Kehormatan :
Mematuhi keputusan Musyawarah Anggota, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Tata Tertib, Kode Etik dan Peraturan Organisasi.
Aktif membantu kegiatan organisasi baik secara langsung atau tidak langsung.
Memperjuangkan kepentingan organisasi melalui keahlian, jabatan atau kedudukan yang dimiliki, sehingga dapat mencapai tujuan organisasi.
Menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan organisasi
Mengembangkan dan memelihara kebersamaan untuk persatuan dan kesatuan Awak Kabin.
Pasal 5
Larangan Anggota
Dalam hal Awak Kabin ternyata tercatat sebagai anggota pada serikat pekerja/organisasi pekerja di PT. Garuda Indonesia selain dari IKAGI, maka Awak Kabin yang bersangkutan harus menyatakan secara tertulis satu serikat pekerja/organisasi pekerja yang dipilihnya.
BAB III
MUSYAWARAH ANGGOTA
Pasal 6
Tata Cara Pelaksanaan dan Sahnya Musyawarah Anggota
1. Satu minggu sebelum Musyawarah Anggota diselenggarakan pengurus wajib menyiapkan data yang valid tentang jumlah anggota, baik Anggota Biasa, Anggota Muda dan Anggota Kehormatan, guna menentukan quorum Musyawarah Anggota.
2. Musyawarah Anggota dinyatakan sah apabila memenuhi quorum, yaitu sekurang-kurangnya dihadiri oleh 4 % jumlah anggota dengan ketentuan:
a. 3% jumlah anggota hadir langsung.
b. Sebanyak-banyaknya 1% jumlah anggota hadir dengan kuasa kehadiran.
3. Kuasa kehadiran sebanyak-banyaknya 1% dari jumlah anggota dengan batasan satu surat kuasa kehadiran mewakili sebanyak-banyaknya 4 (empat) orang anggota yang tidak dapat hadir dan penerima kuasa wajib menunjukkan bukti surat kuasa kehadiran dan hadir dalam Musyawarah Anggota.
4. Kuasa kehadiran hanya untuk pemenuhan quorum dan bukan untuk kuasa suara. Anggota yang hadir berhak atas satu suara. Anggota yang tidak hadir tidak mempunyai hak suara dan tidak dapat diwakilkan.
5. Panitia Musyawarah Anggota harus meneliti dan memastikan bahwa penerima kuasa dapat menunjukkan bukti surat kuasa kehadiran dan hadir dalam Musyawarah Anggota.
6. Apabila quorum sebagaimana diatur dalam Ayat 2 di atas tidak tercapai, maka sidang ditunda paling lama 30 menit. Apabila setelah masa penundaan quorum tetap tidak tercapai, maka sidang tetap dapat dilanjutkan kembali dengan quorum sekurang-kurangnya dihadiri oleh 3% jumlah anggota dengan ketentuan:
1. Sekurang-kurangnya 2% anggota hadir langsung.
2. Sebanyak-banyaknya 1% anggota hadir dengan kuasa kehadiran.
3. Apabila quorum sebagaimana diatur dalam ayat 6 di atas tetap tidak dapat dicapai, maka panitia sidang Musyawarah Anggota harus menjadwal ulang pelaksanaan Musyawarah Anggota dan membuat Berita Acara penundaan untuk kemudian diberitahukan kepada seluruh anggota.
Pasal 7
Tata Cara Pelaksanaan dan Sahnya Musyawarah Anggota Luar Biasa
Musyawarah Anggota Luar Biasa untuk pembubaran IKAGI .
Diadakan apabila seluruh anggota yang hadir dalam Musyawarah Anggota mengusulkan dan menyetujui pembubaran IKAGI yang disertai dengan alasan-alasan pembubaran. Musyawarah Anggota kemudian membentuk Panitia Pembubaran IKAGI yang berjumlah 9 (sembilan) orang.
Panitia mengumumkan kepada seluruh anggota melalui media yang ada, bahwa akan diadakan Musyawarah Anggota Luar Biasa Khusus Pembubaran IKAGI.
Musyawarah Anggota Khusus Pembubaran IKAGI sah apabila dihadiri oleh 10% dari seluruh anggota IKAGI dan tidak dapat diwakilkan, serta disetujui oleh 2/3 anggota yang hadir. Apabila pembubaran IKAGI disetujui, maka Musyawarah Anggota Khusus Pembubaran IKAGI harus membuat keputusan pembentukan panitia untuk pengaturan harta kekayaan organisasi akibat pembubaran.
Musyawarah Anggota Luar Biasa untuk memberhentikan Ketua Umum dan atau Sekjen.
Dilakukan apabila terjadi pelanggaran terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Badan Pengawas wajib memberikan peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali kepada Ketua Umum dan atau Sekjen tentang hal yang dilanggarnya.
Peringatan pertama wajib dijawab oleh Ketua Umum dan atau Sekjen selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari.
Peringatan kedua wajib dijawab oleh Ketua Umum dan atau Sekjen selambat-lambatnya 21 (dua puluh satu) hari.
Peringatan ketiga (terakhir) wajib dijawab oleh Ketua Umum dan atau Sekjen selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari.
Apabila jawaban dari Ketua Umum dan atau Sekjen tidak dapat diterima dan tidak disetujui oleh mayoritas anggota Badan Pengawas, maka wajib diadakan Musyawarah Anggota Luar Biasa untuk meminta pertanggungjawaban Ketua Umum dan atau Sekjen.
Sejak saat itu, harus dibentuk Panitia Musyawarah Anggota Luar Biasa berikut penentuan waktu dan tempat pelaksanaannya, kemudian diumumkan kepada seluruh anggota paling lambat dalam waktu 14 (empat belas) hari.
Musyawarah Anggota Luar Biasa wajib dihadiri oleh sekurang-kurangnya 4% anggota dan tidak dapat diwakilkan. Apabila quorum dimaksud tidak tercapai, maka sidang ditunda paling lama 30 menit. Apabila setelah masa penundaan quorum tetap tidak tercapai, maka sidang tetap dapat dilaksanakan jika dihadiri sekurang-kurangnya oleh 3% anggota dan tidak dapat diwakilkan.
Apabila hasil musyawarah menghendaki pemberhentian Ketua Umum dan atau Sekjen, maka keputusan tersebut sah apabila disetujui oleh 2/3 anggota yang hadir. Ketua Umum dan atau Sekjen yang diganti harus tetap mempertanggungjawabkan kepemimpinannya.
Apabila Musyawarah Anggota Luar Biasa memutuskan penggantian Ketua Umum oleh Sekjen yang pada saat itu menjabat, maka kedudukan Sekjen berikutnya dapat diangkat bersamaan dengan Ketua Umum apabila Ketua Umum pengganti telah mempunyai calon Sekjen dan berlaku ketentuan sesuai dengan Anggaran Rumah Tangga, Pasal 18, Ayat 2, Huruf b, c, d.
Apabila Ketua Umum pengganti belum mempunyai calon Sekjen, maka Sekjen dapat diangkat selambat-lambatnya 3 (tiga) minggu setelah Musyawarah Anggota Luar Biasa oleh Badan Pengawas dengan tetap melaksanakan sumpah.
Apabila Musyawarah Anggota Luar Biasa memutuskan memilih Ketua Umum baru maka harus dipilih pemimpin kolektif atau pemimpin antar waktu berjumlah 5 (lima) orang dengan waktu paling lama 3 (tiga) bulan. Pemimpin kolektif bertindak sebagai fasilitator untuk mengikuti prosedur pemilihan Ketua Umum.
Badan Pengawas yang ada pada saat itu wajib mengawasi kepemimpinan kolektif tersebut sampai terpilihnya Ketua Umum baru.
Badan Pengawas yang ada pada saat itu dapat mencalonkan diri sebagai Ketua Umum dengan tetap mematuhi segala ketentuan yang ada.
Musyawarah Anggota Luar Biasa untuk hal-hal lain yang luar biasa dan atau mendesak.
Diadakan atas permintaan 10% jumlah anggota dan disampaikan secara tertulis kepada Badan Pengurus dengan tembusan kepada Badan Pengawas.
Selanjutnya Badan Pengawas akan mempertimbangkan dan menentukan perlu atau tidaknya diadakan Musyawarah Anggota Luar Biasa dengan memuat alasan-alasan pertimbangan dan harus diberitahukan kepada anggota.
Pasal 8
Pemberitahuan Musyawarah Anggota atau Musyawarah Anggota Luar Biasa dilakukan sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan sebelumnya melalui media yang ada.
BAB IV
BADAN PENGURUS
Pasal 9
Persyaratan Jabatan Badan Pengurus
1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Sehat jasmani dan rohani.
3. Jujur dan mempunyai perilaku yang baik, di dalam maupun di luar organisasi.
4. Mempunyai integritas dan loyalitas yang tinggi terhadap organisasi serta mempunyai wawasan yang luas terhadap profesi Awak Kabin.
5. Komunikatif, akomodatif dan inspiratif.
6. Memiliki komitmen dalam memperjuangkan kepentingan organisasi dan profesi Awak Kabin.
7. Tidak menduduki jabatan struktural di PT. Garuda Indonesia.
8. Mempunyai jiwa kepemimpinan.
9. Bersedia dicalonkan sebagai pengurus.
10. Mempunyai pengalaman kerja aktif sebagai Awak Kabin PT. Garuda Indonesia sekurang-kurangnya 5 ( lima) tahun.
11. Tidak menggunakan narkoba atau obat terlarang lainnya.
Pasal 10
Pemilihan Ketua Umum dan Sekjen
Diselenggarakan oleh Tim Pemilu yang dibentuk oleh Badan Pengurus dan Badan Pengawas melalui rapat pleno yang dilakukan 4 (empat) bulan sebelum masa kepengurusan berakhir.
Apabila 3 (tiga) bulan sebelum masa kepengurusan berakhir Badan Pengurus tidak melakukan kerja sama dengan Badan Pengawas untuk membentuk Tim Pemilu, maka Badan Pengawas mengambil alih tanggung jawab bersama dengan membentuk Tim Pemilu sendiri.
Tim Pemilu membuat anggaran biaya pelaksanaan Pemilu dan dibebankan kepada Badan Pengurus.
Jumlah Tim Pemilu harus ganjil, sekurang-kurangnya 5 orang.
Tim Pemilu membuat pengumuman pendaftaran calon Ketua Umum dan Sekjen beserta kriterianya selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sebelum dilaksanakannya Musyawarah Anggota.
Sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan sebelum Musyawarah Anggota calon Ketua Umum dan Sekjen sudah terdaftar bersama program kerjanya.
1(satu) bulan sebelum Musyawarah Anggota dilaksanakan Tim Pemilu dapat melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon Ketua Umum dan Sekjen. Tim Pemilu berhak menentukan jumlah calon Ketua Umum dan Sekjen yang dapat mengikuti proses pemilihan selanjutnya berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan yang ada.
Sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) hari sebelum Musyawarah Anggota sudah dilakukan kampanye para calon Ketua Umum dan Sekjen terseleksi di sertai dengan program kerjanya masing-masing.
Sekurang-kurannya 10 (sepuluh) hari sebelum Musyawarah Anggota Tim Pemilu sudah melaksanakan Pemilu. Para calon Ketua Umum dan Sekjen wajib mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh Tim Pemilu dengan sanksi terberat bagi pelanggarnya yaitu digugurkan keikutsertaannya oleh Musyawarah Anggota. Selanjutnya diatur dalam Tata Tertib.
Kotak suara dibuka di depan Musyawarah Anggota. Sebelumnya, Ketua Tim Pemilu wajib menyampaikan terjadi atau tidaknya pelanggaran yang dilakukan oleh para calon Ketua Umum dan Sekjen selama melakukan proses pemilihan.
Apabila terjadi jumlah suara yang sama, maka akan diatur lebih lanjut di dalam Tata Tertib.
Pasal 12
Kedudukan Ketua Umum dan Sekjen
Ketua Umum dan Sekjen dalam melaksanakan kepemimpinannya dijamin kedudukan, suara dan tindakannya dalam memperjuangkan hak-hak Anggota sesuai dengan Peraturan Perundang- undangan.
Pasal 13
Pertanggungjawaban Badan Pengurus
Pada periode yang telah disepakati bersama antara Badan Pengurus dan Badan Pengawas, Badan Pengurus melaporkan perkembangan program kerja kepada Badan Pengawas, sesuai dengan program kerja yang telah dibuat oleh Ketua Umum maupun program kerja umum.
Apabila program kerja yang dijalankan oleh Badan Pengurus tidak sesuai dengan tahapan program, maka Badan Pengurus wajib memberikan laporan kepada Badan Pengawas disertai dengan alasan-alasannya selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah periode program tersebut berakhir.
Terhadap tahapan program yg tidak sesuai tersebut, Badan Pengawas dapat memberikan usulan pilihan pemecahan masalah kepada Badan Pengurus.
Setiap akhir tahun, Badan Pengurus dan Badan Pengawas wajib mengadakan rapat yang membicarakan laporan program tahunan.
Laporan program tahunan ketiga wajib diberikan kepada Badan Pengawas paling lambat 1 (satu) bulan sebelum masa kepengurusan berakhir.
Pada akhir masa kepengurusan, Badan Pengurus wajib memberikan laporan pertanggungjawaban program kerjanya kepada Musyawarah Anggota.
Musyawarah Anggota wajib memutuskan apabila dari hasil auditor laporan keuangan (apabila Badan Pengawas mengunakan auditor independen) yang diberikan oleh Badan Pengawas sebagai bagian dari tanggung jawabnya ternyata tidak dapat diterima maka:
a. Selisih kekurangan yang tidak dapat dipertangungjawabkan tersebut harus diganti oleh individu pengurus yang terkait.
b. Badan Pengawas terdahulu bekerja sama dengan Badan Pengawas yang baru bekerja sama untuk menindaklanjuti keputusan Musyawarah Anggota.
c. Selisih keuangan tersebut wajib diganti selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga ) bulan.
d. Badan Pengawas dan Badan Pengurus berjalan wajib melaporkan perkembangan atau hasil tersebut secara keseluruhan kepada anggota.
Pasal 14
Hak dan Kewajiban Badan Pengurus
Kewajiban :
a. Mempertanggungjawabkan program kerja yang dilaksanakan pada masa kepengurusan.
b. Mempertanggungjawabkan penggunaan keuangan organisasi.
c. Mempublikasikan progress kerja melalui media yang tersedia.
d. Mengadakan penelitian dan pengembangan yang berkaitan dengan profesi.
e. Mewujudkan terlaksananya Perjanjian Kerja Bersama untuk memperjuangkan kepentingan Awak Kabin.
f. Memperjuangkan kepentingan dan hak-hak anggota.
g. Menyediakan anggaran pelaksanaan Pemilu.
h. Memberikan penjelasan secara tertulis apabila ada teguran atau pertanyaan dari Badan Pengawas.
i. Melaporkan kegiatan usaha apabila melakukan usaha untuk mendapatkan keuntungan.
j. Melaporkan hal-hal lain yang perlu diketahui oleh anggota.
k. Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib dan teratur.
l. Menyelenggarakan Musyawarah Anggota dan Musayawarah Anggota Luar Biasa, berkoordinasi dengan Badan Pengawas.
m. Ketua umum dan Sekjen melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama organisasi selama masa kepengurusan.
n. Melakukan perundingan dengan manajemen PT. Garuda Indonesia untuk mendapatkan keleluasaan mengatur jam kerja bagi pengurus inti guna melaksanakan tugas organisasi dan selanjutnya diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama.
o. Ketua Umum dan atau Sekjen mewakili atau menunjuk wakil dalam menyiapkan draft IKAGI untuk melakukan perundingan dengan manajemen PT. Garuda Indonesia dalam pembuatan Perjanjian Kerja Bersama.
p. Bersama Badan Pengawas membentuk Tim Pemilu 4 (empat) bulan sebelum masa kepengurusan berakhir.
Hak :
a. Badan Pengurus tidak mendapatkan gaji, tetapi mendapat honorarium.
b. Mengangkat dan memberhentikan Anggota Kehormatan.
c. Mengangkat dan memberhentikan tenaga professional
d. Mengangkat dan memberhentikan pengelola usaha, apabila organisasi melakukan kegiatan usaha, dan pengelola usaha bertanggung jawab kepada Badan Pengurus.
e. Ketua Umum berhak mengangkat dan memberhentikan anggota Badan Pengurus.
f. Bekerja sama dengan para pihak, baik organisasi maupun lembaga guna memperoleh manfaat baik langsung atau tidak langsung untuk kepentingan Awak Kabin.
g. Membentuk dan memberi nama bagian-bagian Badan Pengurus sesuai dengan tugas dan kewajibannya.
h. Melakukan usaha untuk mendapatkan keuntungan yang tidak bertentangan dengan kegiatan organisasi dan mendapatkan bagian sebesar 25% dari keuntungan bersih usaha tersebut selama masa kepengurusan.
i. Dalam melaksanakan tugasnya pengurus berwenang untuk menggunakan fasilitas, sarana maupun dana yang tersedia dengan penggunaan yang bertanggung jawab.
Pasal 15
Sanksi
Apabila pertanggungjawaban Ketua Umum dan Sekjen ditolak dalam Musyawarah Anggota, maka tidak berhak menjadi Ketua Umum dan Sekjen untuk kedua kalinya.
Apabila Ketua Umum dan Sekjen, sebagaimana dimaksud dalam Ayat 1, mencalonkan diri dalam Pemilu dan terpilih menjadi Ketua Umum dan Sekjen selanjutnya, maka haknya sebagai Ketua Umum dan Sekjen terpilih gugur.
Ketua Umum berhak memberikan sanksi kepada anggotanya selain Sekjen.
Sekjen dapat diberi sanksi oleh Ketua Umum setelah mendapat persetujuan dari Badan Pengawas.
Jenis-jenis sanksi diatur dalam Tata Tertib organisasi.
Pasal 16
Pembelaan Diri
Badan Pengurus, kecuali Ketua Umum dan Sekjen, diberi kesempatan untuk mengajukan pembelaan diri.
Mekanisme pembelaan diri diatur dalam Tata Tertib organisasi.
Pasal 17
Berhenti Dari Kepengurusan
Ketua Umum dan Sekjen tidak boleh mengundurkan diri kecuali:
a. Meninggal dunia.
b. Sakit keras yang tidak mungkin/sulit disembuhkan.
c. Berhenti bekerja.
d. Melakukan tindak pidana.
e. Menggunakan narkoba atau obat-obatan terlarang lainnya.
f. Beralih menjadi pengurus/anggota organisasi pekerja/serikat pekerja lain di PT. Garuda Indonesia.
Anggota Badan Pengurus boleh mengundurkan diri dengan persetujuan Ketua Umum dan Sekjen atau diberhentikan oleh Ketua Umum dan Sekjen dengan alasan:
g. Meninggal dunia.
h. Sakit keras yang tidak mungkin/sulit disembuhkan.
i. Berhenti bekerja.
j. Melakukan tindak pidana.
k. Menggunakan narkoba atau obat-obatan terlarang lainnya.
l. Beralih menjadi pengurus/anggota organisasi pekerja/serikat pekerja lain di PT. Garuda Indonesia.
m. Keadaan mendesak karena suatu keadaan/kejadian tertentu yg sangat beralasan untuk dimaklumi/diterima.
Pasal 18
Pergantian Pengurus Antar Waktu
1. Apabila Ketua Umum berhalangan tetap sebagaimana dimaksud dalam Anggaran Rumah Tangga, Pasal 17, Ayat 1, maka jabatan Ketua Umum beralih kepada Sekjen.
2. Apabila Sekjen berhalangan tetap sebagaimana dimaksud dalam Anggaran Rumah Tangga, Pasal 17, Ayat 1, maka Ketua Umum berhak mengganti dan menunjuk Sekjen pengganti.
3. Ketua Umum atau Sekjen Peralihan, selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari wajib memberitahukan peralihan tersebut kepada Badan 4. Pengawas untuk membuat rapat dengan agenda sekurang-kurangnya terdiri dari:
a. Pengesahan pengangkatan Ketua Umum atau Sekjen Peralihan oleh Ketua Badan Pengawas.
b. Kelanjutan Program Kerja.
c. Kelanjutan usaha apabila Ketua Umum melakukan usaha untuk mendapatkan keuntungan.
5. Rapat tersebut sekurang-kurangnya harus dihadiri oleh Ketua Badan Pengawas dan 2 (dua) orang anggota Badan Pengawas.
6. Apabila Ketua Umum atau Sekjen berhalangan tetap sebagaimana dimaksud dalam Anggaran Rumah Tangga, Pasal 17, Ayat 1, Huruf b, c, d, e dan f maka tata cara pengunduran dirinya diatur dalam Tata Tertib.
7. Ketua Umum peralihan dapat membentuk susunan Badan Pengurus baru dan wajib diberitahukan kepada Badan Pengawas.
8. Masa kerja Sekjen peralihan tidak dihitung sebagai satu periode jabatan Sekjen sebagaimana mestinya, sehingga dapat mencalonkan diri kembali sebagai Ketua Umum atau Sekjen di pemilihan berikutnya.
9. Setiap penggantian Ketua Umum, Sekjen dan anggota Badan Pengurus harus melakukan sumpah.
Pasal 19
Perangkapan Jabatan
Perangkapan jabatan Badan Pengurus IKAGI dengan jabatan struktural di PT. Garuda Indonesia tidak diperbolehkan.
BAB V
BADAN PENGAWAS
Pasal 20
Persyaratan Jabatan Badan Pengawas
1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Sehat jasmani dan rohani.
3. Jujur dan mempunyai sifat dan perilaku yang baik di dalam maupun di luar organisasi.
4. Mempunyai integritas dan loyalitas yang tinggi terhadap organisasi serta memiliki wawasan yang luas terhadap profesi Awak Kabin.
5. Komunikatif, aspiratif dan akomodatif.
6. Memiliki komitmen dalam memperjuangkan kepentingan organisasi dan profesi Awak Kabin.
7. Tidak menduduki jabatan struktural di PT. Garuda Indonesia.
8. Mempunyai leadership yang baik, khusus untuk Ketua Badan Pengawas.
9. Bersedia dicalonkan sebagai pengawas.
10. Mempunyai pengalaman kerja aktif sebagai Awak Kabin PT. Garuda Indonesia sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun.
11. Tidak menggunakan narkoba dan obat-obatan terlarang lainnya.
Pasal 21
Pemilihan Anggota Badan Pengawas
Anggota Badan Pengawas dipilih dan disetujui di dalam Musyawarah Anggota, dan selanjutnya diatur dalam Tata Tertib.
Pasal 22
Hak Dan Kewajiban Badan Pengawas
Hak :
a. Badan Pengawas tidak mendapat gaji tetapi mendapatkan honorarium.
b. Mengetahui setiap hasil rapat yang dilakukan oleh Badan Pengurus.
c. Mengetahui hasil pendapatan organisasi yang didapat dari dalam atau luar organisasi.
d. Mengetahui pengeluaran organisasi.
e. Melakukan teguran atau pertanyaan secara tertulis kepada Badan Pengurus apabila terdapat hal yang dinilai meragukan/menyimpang dari Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Tata Tertib.
f. Meneliti catatan, berkas, barang-barang serta bukti-bukti lain yang ada pada Badan Pengurus.
g. Memeriksa usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, terutama yang ditentukan dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Tata Tertib serta keputusan Musyawarah Anggota.
h. Dapat menggunakan fasilitas, sarana dan dana secukupnya dalam melaksanakan tugas kepengurusan.
i. Mengajukan rancangan penggunaan dana kepada Badan Pengurus.
Kewajiban:
a. Mengawasi jalannya program kerja yang dilaksanakan oleh Badan Pengurus.
b. Mengontrol kesesuaian tahapan program kerja dengan jadwal yang telah ditentukan oleh Badan Pengurus.
c. Mengajukan usul dan saran terhadap jalannya program kerja kepada Badan Pengurus.
d. Mengevaluasi hasil kerja program kerja dan program kerja umum.
e. Menyepakati jangka waktu pelaksanaan tahapan program kerja yang diajukan oleh Badan Pengurus.
f. Membuat laporan kerja pengawasan program kerja Badan Pengurus setiap 1 (satu) tahun secara tertulis dan disampaikan kepada Anggota.
g. Melaporkan penggunaan dana kepada Badan Pengurus setiap 6 (enam) bulan sekali.
h. Melaporkan keseluruhan hasil pengawasan pada Musyawarah Anggota.
Pasal 23
Larangan
Badan pengawas tidak diperbolehkan/dilarang bekerja dan melakukan tugas kepengurusan yang menjadi wewenang dan tanggung jawab Badan Pengurus, kecuali memberikan masukan .
Pasal 24
Kewenangan
1. Memanggil Badan Pengurus untuk mengadakan rapat apabila dirasakan ada hal-hal yang dipandang perlu.
2. Apabila seorang anggota dari Badan Pengawas berhalangan tetap, maka Badan Pengawas tersebut berwenang mengangkat penggantinya
3. Membentuk Tim Pemilu sendiri apabila 3 (tiga) bulan sebelum masa kepengurusan berakhir, Badan Pengurus tidak berkoordinasi dengan Badan Pengawas untuk membentuk Tim Pemilu.
Pasal 25
Pergantian dan Pemilihan Badan Pengawas Antar Waktu
1. Apabila anggota Badan Pengawas berhalangan tetap, maka penambahan anggota Badan Pengawas berasal dari anggota biasa dan harus disetujui oleh Ketua dan seluruh anggota Badan Pengawas, hasilnya di beritahukan ke Badan Pengurus dan diumumkan kepada anggota secara keseluruhan.
2. Apabila Ketua Badan Pengawas berhalangan tetap maka penggantinya harus berasal dari anggota Badan Pengawas pada masa kepengawasan berjalan.
Pasal 26
Perangkapan Jabatan
Perangkapan jabatan Badan Pengawas dengan jabatan struktural di PT. Garuda Indonesia tidak diperbolehkan.
BAB VI
KEUANGAN
Pasal 27
Laporan Keuangan
1. Laporan keuangan harus dilakukan oleh Badan Pengurus sesuai dengan hitungan bulan yang disepakati dengan Badan Pengawas.
2. Laporan keuangan dipublikasikan kepada anggota melalui media yang tersedia sekurang-kurangnya setiap 6 (enam) bulan sekali.
3. Laporan keuangan dan daftar inventaris wajib dibuat secara tertib dan teratur.
4. Laporan keuangan pada akhir masa kepengurusan harus dibuat oleh Badan Pengurus untuk dipertanggungjawabkan pada Musyawarah Anggota.
5. Apabila melaksanakan kegiatan usaha untuk mendapatkan keuntungan, maka Badan Pengurus wajib melaporkan kinerja usahanya sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali kepada anggota, yang meliputi:
Laporan perkembangan usaha.
Neraca keuangan dan laporan rugi laba.
Hal-hal lain yang dianggap perlu.
6. Laporan keuangan wajib dilaporkan dalam Musyawarah Anggota secara transparan. Setiap anggota yang hadir wajib mendapatkan rincian laporan keuangan dan uraian program kerja yang telah dilaksanakan pada saat mengisi daftar hadir Musyawarah Anggota.
7. Setiap pengunaan dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan atau Badan Pengurus tidak membuat laporan keuangan sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan sebelum Musyawarah Anggota, maka Badan Pengawas wajib menggunakan auditor independen dengan pertimbangan biaya yang dapat diterima.
8. Apabila hasil audit sebagaimana dimaksud dalam Ayat 7 tidak dapat menerima laporan keuangan yang ada, maka Badan Pengawas harus melaporkan di dalam Musyawarah Anggota sebagai bentuk pertanggungjawaban kepengawasannya.
9. Laporan keuangan harus dibuat sedemikian rupa sehingga secara terperinci dapat diketahui penggunaan keuangan untuk seluruh kegiatan organisasi dengan jelas dan tepat.
Pasal 28
Mekanisme Pengeluaran Keuangan
Pengeluaran uang untuk kegiatan kepengurusan atau organisasi tidak diperbolehkan berada dalam satu tangan.
Setiap pengeluaran uang untuk kegiatan kepengurusan atau organisasi dalam jumlah tertentu harus sepengetahuan dan ditandatangani oleh Ketua Umum dan Bendahara atau Sekjen dan Bendahara.
Ketua Umum wajib membuat peraturan pengeluaran uang dalam jumlah tertentu yang lebih rendah dari yang ditetapkan pada Ayat 2 untuk dapat dikeluarkan oleh Bendahara atau bagian lain yang ditunjuk guna kelancaran kegiatan kepengurusan atau organisasi.
Setiap bagian dari Badan Pengurus harus membuat laporan keuangan kepada Ketua Umum dan Ketua Bidang yang bertanggung jawab.
Penggunaan dana organisasi dilakukan untuk segala sesuatu yang dapat dipertanggungjawabkan dan berkenaan dengan kegiatan organisasi. Pengeluaran dana untuk kegiatan usaha dengan tujuan mendapatkan keuntungan harus mendapat persetujuan dari Badan Pengawas.
Pasal 29
Batasan Keuangan
1. Ketua Umum dan Sekjen dalam melakukan kerja sama dengan pihak lain tidak diperbolehkan membebani dan merugikan keuangan organisasi.
2. Ketua Umum dan Sekjen dapat melakukan kegiatan usaha internal IKAGI atau bekerja sama dengan pihak lain untuk mendapatkan keuntungan bagi organisasi.
3. Setiap pembebanan yang melebihi hak Ketua Umum dan Sekjen atau Badan Pengurus baik selama maupun sesudah kepengurusan menjadi tanggung jawab pribadi.
4. Ketua Umum dan Sekjen atau individu terkait, harus tetap bertanggung jawab dalam hal keuangan meskipun telah berakhir masa kepengurusannya apabila pertanggungjawabannya tidak diterima.
5. Musyawarah Anggota dapat membuat keputusan tentang pemenuhan tanggung jawab kepada pribadi terkait sebagaimana dimaksud pada Ayat 4, dengan tetap mempertimbangkan jasa, pengabdian dan hal-hal positif lain yang telah dilakukan selama masa kepengurusannya, sehingga dapat diambil keputusan yang adil, bijaksana, bertanggung jawab dan tetap menjunjung tinggi semangat kebersamaan dan persatuan anggota.
Pasal 30
Honorarium
1. Anggota Badan Pengawas dan Anggota Badan Pengurus mendapat honorarium.
2. Besarnya honorarium anggota Badan Pengurus disesuaikan dengan besarnya tanggung jawab serta beban kerja masing-masing anggota.
3. Besarnya honorarium diusulkan oleh Badan Pengurus kepada Badan Pengawas untuk dipertimbangkan.
4. Badan Pengawas dapat menyetujui besarnya honorarium berdasarkan pada pertimbangan dan analisa beban kerja dan wajib dilaporkan kepada 5. Musyawarah Anggota.
6. Besarnya honorarium Ketua Badan Pengawas setara dengan honorarium lapis ketiga Badan Pengurus.
7. Besarnya honorarium Anggota Badan Pengawas setara dengan lapis ke empat Badan Pengurus.
Pasal 31
Dana Cadangan
1. Badan Pengurus dapat mengajukan besarnya dana cadangan organisasi berdasarkan pada pertimbangan tertentu dan disetujui oleh Musyawarah Anggota.
2. Dana cadangan organisasi sebaiknya disimpan di bank pemerintah atau bank syariah.
3. Dana Cadangan digunakan untuk melakukan usaha yang dapat menghasilkan keuntungan bagi organisasi atau hal-hal lain yang bersifat mendesak dan wajib mendapatkan persetujuan dari Badan Pengawas.
4. Badan Pengurus dapat menggunakan dana cadangan untuk modal usaha sebanyak-banyaknya 25% dari dana tersimpan.
5. Badan Pengurus wajib mengembalikan terlebih dahulu 25% dana cadangan yang digunakan untuk modal usaha sebelum mengambil 25% keuntungan yang menjadi haknya di akhir masa kepengurusannya.
6. Badan Pengawas harus melakukan pemeriksaan administrasi apabila Badan Pengurus akan menggunakan dana cadangan untuk kegiatan usaha.
7. Badan Pengawas dapat menunda pengembalian modal yang dipakai oleh Badan Pengurus apabila usaha yang dilakukan dapat memberikan keuntungan berkelanjutan bagi organisasi.
8. Badan Pengurus dapat mengajukan pembelian saham perusahaan dengan menggunakan dana cadangan yang tersedia di dalam Musyawarah Anggota.
9. Pembelian saham sebagaimana dimaksud Ayat 8 tidak diperbolehkan mengunakan seluruh dana cadangan yang ada dan wajib disisakan sekurang-kurangnya 50%.
BAB VII
PELEPASAN KEANGGOTAAN
Pasal 32
Pelepasan keanggotaan diadakan untuk menghormati anggota dikarenakan:
a. Berhenti bekerja sebagai Awak Kabin di PT. Garuda Indonesia dikarenakan habis masa baktinya.
b. Mengundurkan diri secara terhormat.
c. Meninggal dunia.
2. IKAGI wajib mengadakan upacara pelepasan keanggotaan dengan mengundang pejabat terkait PT. Garuda Indonesia dan pihak lain yang dianggap perlu. Acara tersebut wajib dihadiri oleh Ketua Umum dan atau Sekjen berikut 2 (dua) orang anggota Badan Pengurus dan Ketua Badan Pengawas. Acara tersebut diumumkan kepada seluruh anggota melalui media yang ada agar dapat diketahui dan dihadiri oleh anggota sebagai bentuk penghormatan dan pelepasan rekan seprofesi.
3. Pelepasan keanggotaan diadakan sebagai bentuk pelaksanaan ketentuan Anggaran Dasar, Pasal 7, Ayat 1, 2 dan Pasar 8, Ayat 3.
4. Pelaksanaan pelepasan keanggotaan dapat digabung dalam satu waktu pada setiap tahun, yakni pada akhir tahun atau pada ulang tahun Ikatan Awak Kabin Garuda Indonesia (01 Juni).
5. Untuk pelepasan keanggotaan ini, IKAGI dapat memberikan Piagam Penghargaan kepada anggota yang bersangkutan atas jasa dan pengabdiannya.
Pasal 33
Paska Kepemimpinan Pengurus
Apabila dalam masa kepemimpinan Ketua Umum terdahulu telah melaksanakan ketentuan Anggaran Rumah Tangga, Pasal 9, Ayat 6 secara sungguh-sungguh dan setelah masa kepemimpinannya berakhir dikenakan tindakan tertentu yang mempunyai keterkaitan dengan kegiatan organisasi pada masa kepemimpinannya, maka Badan Pengurus dan Badan Pengawas berjalan memberikan bantuan hukum dengan prioritas maksimal dan seluruh anggota wajib membantu dan mendukung.
BAB VIII
RAPAT-RAPAT
Pasal 34
Rapat Badan Pengurus
1. Badan Pengurus wajib mengadakan rapat Badan Pengurus sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali dan hasil rapat wajib diberitahukan kepada Badan Pengawas.
2. Rapat antara Badan Pengurus dan Badan Pengawas wajib diadakan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam setahun.
Pasal 35
Rapat Badan Pengawas
1. Rapat internal Badan Pengawas wajib diadakan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam satu tahun.
2. Rapat Badan Pengawas wajib segera diadakan untuk penggantian anggota Badan Pengawas dikarenakan hal-hal yang dapat dipertanggungjawabkan.
3. Hasil rapat sebagaimana dimaksud dalam Ayat 2 wajib disampaikan kepada Badan Pengurus dan anggota melalui media yang ada.
BAB IX
SUMPAH
Pasal 36
Ketua Umum, Sekjen dan Ketua Badan Pengawas yang terpilih di Musyawarah Anggota wajib melaksanakan sumpah menurut agamanya masing-masing yang dilakukan oleh Ketua Sidang Musyawarah Anggota pada saat pelantikannya.
Anggota Badan Pengurus wajib melaksanakan sumpah menurut agamanya masing-masing yang dilakukan oleh Ketua Umum dan disaksikan oleh Sekjen dan Ketua Badan Pengawas atau anggota Badan Pengawas pada saat pelantikannya.
Sumpah untuk Ketua Umum atau Sekjen pengganti apabila Ketua Umum atau Sekjen berhalangan tetap dilakukan oleh Ketua Badan Pengawas dan disaksikan oleh anggota Badan Pengurus dan anggota Badan Pengawas.
BAB X
PENGGUNAAN BENDERA, PANJI DAN LAMBANG
SERTA HIMNE ORGANISASI
Pasal 37
Penggunaan Bendera, Panji dan Lambang dalam hal apapun harus seijin Ketua Umum atau Sekjen serta harus memperhatikan martabat dan integritas Ikatan Awak Kabin Garuda Indonesia.
Setiap anggota diwajibkan menghormati Bendera, Panji dan Lambang.
Badan Pengurus dapat membuat himne/lagu organisasi dengan melibatkan anggota atau pihak lain yang dianggap mampu.
Himne/lagu organisasi dinyanyikan setelah lagu Indonesia Raya dan dapat diperdengarkan pada saat pembukaan Musyawarah Anggota dan Pelepasan Keanggotaan. Para hadirin/anggota yang hadir diwajibkan berdiri untuk menghormatinya.
BAB XI
PENUTUP
Pasal 38
Hal-hal yang belum diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur lebih lanjut di dalam Tata Tertib Organisasi dan tidak boleh bertentangan dengan Angaran Dasar dan Anggran Rumah Tangga.
Pasal 39
Perubahan Anggaran Rumah Tangga ini disahkan dan diberlakukan pada tanggal 22 Januari 2010.
TATA TERTIB
IKATAN AWAK KABIN GARUDA INDONESIA
( I K A G I )
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Tata Tertib adalah peraturan pelaksanaan yang lebih terperinci dari peraturan pokok Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Tata tertib dapat ditambah oleh Badan Pengurus sesuai dengan situasi dan kondisi pada saat kepengurusan berlangsung.
Selain Tata Tertib, Badan Pengurus dapat membuat Peraturan Organisasi yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Tata Tertib.
BAB II
PENGANGKATAN DAN PENGUNDURAN DIRI BADAN PENGURUS
Pasal 2
Pengangkatan Anggota Badan Pengurus
Setiap anggota dapat mencalonkan diri menjadi anggota Badan Pengurus.
Calon anggota Badan Pengurus wajib memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh Ketua Umum dan Sekjen.
Anggota Badan Pengurus diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Umum.
Pasal 3
Pengunduran Diri Anggota Badan Pengurus
Pengunduran diri anggota Badan Pengurus diperbolehkan tetapi wajib memenuhi alasan karena keadaan mendesak atau keadaan tertentu yang sangat beralasan dan dapat diterima oleh Ketua Umum dan Sekjen.
Setiap pengunduran diri harus diajukan secara tertulis kepada Ketua Umum dan Sekjen dengan memuat alasan-alasannya.
Ketua Umum dan Sekjen harus mengadakan rapat khusus apabila Ketua Bidang atau yang setingkat mengajukan pengunduran diri.
Keputusan yang dibuat oleh Ketua Umum tentang pengajuan pengunduran diri anggota Badan Pengurus, akan disampaikan kepada yang bersangkutan paling lambat 1 (satu) bulan terhitung sejak diterimanya surat pengajuan pengunduran diri oleh Ketua Umum.
Keputusan Ketua Umum tentang pengajuan pengunduran diri wajib dipatuhi oleh pemohon, diberitahukan kepada anggota Badan Pengurus dan dilaporkan kepada Badan Pengawas.
Pasal 4
Tata Cara Pengunduran Diri Ketua Umum dan Sekjen
Apabila Ketua Umum berhalangan tetap sebagaimana dimaksud dalam Anggaran Rumah Tangga, Pasal 17, Ayat 1, Huruf b, c, d, e dan f maka diwajibkan untuk membuat surat pengunduran diri yang ditujukan kepada Sekjen dan Ketua Badan Pengawas.
Apabila Sekjen berhalangan tetap sebagaimana dimaksud dalam Anggaran Rumah Tangga, Pasal 17, Ayat 1, Huruf b, c, d, e dan f maka diwajibkan untuk membuat surat pengunduran diri yang ditujukan kepada Ketua Umum dan Ketua Badan Pengawas.
Surat pengunduran diri Ketua Umum atau Sekjen sebagaimana dimaksud dalam Ayat 1 dan 2 harus disampaikan paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak:
Pada Huruf b sejak dikeluarkan Surat Keterangan Dokter.
Pada Huruf c sejak dikeluarkan Surat Keputusan berhenti bekerja dari perusahaan.
Pada Huruf d sejak dikeluarkan Surat Keputusan yang berkekuatan hukum tetap.
Pada Huruf e sejak dikeluarkan Surat Keterangan hasil pemeriksaan laboratorium/Surat Keterangan Dokter.
Pada Huruf e sejak resmi menjadi pengurus/anggota organisasi/serikat lain di PT. Garuda Indonesia.
4. Apabila dalam batas waktu 14 (empat belas) hari Ketua Umum tidak membuat surat pengunduran diri, maka pada hari berikutnya/hari ke-15 (lima belas) jabatan Ketua Umum beralih kepada Sekjen dan berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Anggaran Rumah Tangga, Pasal 18, Ayat 3 tentang Pergantian Pengurus Antar Waktu.
5. Apabila dalam batas waktu 14 (empat belas) hari Sekjen tidak membuat surat pengunduran diri, maka Ketua Umum berhak mengganti dan menunjuk Sekjen pengganti.
Pasal 5
Ketua Umum Berhalangan Sementara
Apabila Ketua Umum berhalangan sementara, maka wajib membuat Surat Pelimpahan Tugas Sementara kepada Sekjen dengan menentukan wewenang Sekjen dan jangka waktu pelimpahan tugas. Pelimpahan tugas tersebut harus dilaporkan Sekjen kepada Badan Pengawas selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah Surat Pelimpahan Tugas Sementara diterima.
BAB III
TATA CARA PEMILIHAN
BADAN PENGURUS DAN BADAN PENGAWAS
Pasal 6
Tata Cara Pemilihan Ketua Umum dan Sekjen
Ketua Umum dan Sekjen dipilih oleh anggota secara bersamaan melalui mekanisme Pemilu.
Jadwal pelaksanaan pemilihan Ketua Umum dan Sekjen diatur sebagai berikut:
a. 4 (empat) bulan sebelum kepengurusan berakhir:
- Badan Pengurus dan Badan Pengawas membentuk Tim Pemilu.
b. 3 (tiga) bulan sebelum kepengurusan berakhir:
- Badan Pengawas akan mengambil alih tanggung jawab membentuk Tim Pemilu sendiri apabila Badan Pengurus tidak bekerja sama dengan Badan Pengawas membentuk Tim Pemilu.
- Tim pemilu mengumumkan pendaftaran dan persyaratan calon Ketua Umum dan Sekjen.
c. 1 (satu) bulan sebelum kepengurusan berakhir:
- Penyelenggaraan Musyawarah Anggota.
1 (satu ) bulan sebelum Musyawarah Anggota:
- Calon Ketua Umum dan Sekjen terdaftar bersama dengan program kerjanya.
- Uji kelayakan dan kepatutan.
20 (dua puluh) hari sebelum Musyawarah Anggota:
- Kampanye calon Ketua Umum dan Sekjen. Tim Pemilu menampilkan photo dan program kerja calon Ketua Umum dan Sekjen melalui media yang ada.
10 (sepuluh) hari sebelum Musyawarah Anggota:
- Pemungutan suara oleh Tim Pemilu.
d. Hari “H” selesainya masa kepengurusan:
- Pelaksanaan serah terima jabatan, pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Ketua Umum dan Sekjen terpilih oleh Ketua Musyawarah Anggota.
Tim Pemilu berjumlah sekurang-kurangnya 5 (lima) orang, dengan komposisi paling banyak 1 (satu) orang dari Badan Pengurus, 1 (satu) orang dari Badan Pengawas dan selebihnya berasal dari anggota.
Dana penyelenggaraan Pemilu diberikan oleh Badan Pengurus setelah Tim Pemilu mengajukan anggaran yang dapat dipertangungjawabkan.
Tim Pemilu menentukan waktu penutupan pendaftaran calon Ketua Umum dan Sekjen. Apabila sampai pada waktu penutupan pendaftaran terdapat kurang dari 2 (dua) pasang calon Ketua Umum dan Sekjen yang mendaftar, maka pendaftaran Ketua Umum dan Sekjen dapat diperpanjang untuk paling lama 7 (tujuh) hari.
Apabila setelah masa perpanjangan waku pendaftaran calon Ketua Umum dan Sekjen sebagaimana dimaksud dalam Ayat 5 tetap tidak mendapatkan calon lain, maka pasangan calon Ketua Umum dan Sekjen yang telah mendaftar dinyatakan sebagai calon tunggal oleh tim Pemilu. Calon tunggal dapat langsung diajukan dalam Musyawarah Anggota untuk dimintakan persetujuan, pengangkatan dan pengesahannya sebagai Ketua Umum dan Sekjen periode kepengurusan berikutnya.
Apabila calon tunggal sebagaimana dimaksud dalam Ayat 6 adalah Ketua Umum dan atau Sekjen yang masih menjabat dan mendaftar kembali untuk periode kepengurusan berikutnya, akan tetapi laporan pertanggungjawabannya ditolak dalam Musyawarah Anggota, maka pencalonannya dibatalkan dan untuk selanjutnya diserahkan kepada keputusan Musyawarah Anggota.
Tim Pemilu wajib mendapatkan persetujuan dari Badan Pengurus dan Badan Pengawas untuk menentukan sistim penilaian dan mekanisme Pemilu calon Ketua Umum dan Sekjen.
Tim Pemilu segera mengumumkan calon Ketua Umum dan Sekjen terpilih melalui media yang ada.
Calon Ketua Umum dan Sekjen dapat mencantumkan nama calon anggota pengurus dalam program kampanyenya setelah mendapatkan ijin dari calon anggota pengurus tersebut.
Pemberitahuan kampanye pemilihan Ketua Umum dan Sekjen dapat dilakukan oleh Tim Pemilu di tempat-tempat strategis, sehingga memudahkan anggota untuk mengetahuinya.
Tim Pemilu menyediakan kotak suara sesuai dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara. Masing-masing kotak suara diberi pengaman dengan 3 (tiga) buah kunci. Dari 3 (tiga) buah kunci tersebut masing-masing dipegang oleh:
Ketua Umum.
Ketua Badan Pengawas.
Ketua Tim Pemilu
Tim Pemilu dapat membuat aturan agar Pemilu terselenggara dengan jujur dan adil.
Calon Ketua Umum dan Sekjen dapat mengajukan saksi sebanyak-banyaknya 2 (dua) orang untuk ikut mengawasi jalannya Pemilu.
Setiap terjadi pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh calon Ketua Umum dan Sekjen wajib dilaporkan oleh Tim Pemilu di dalam Musyawarah Anggota. Sanksi terberat pelanggar adalah digugurkan pencalonannya.
Tim Pemilu dapat membuat penomeran pada setiap kartu suara untuk menghindari duplikasi kartu suara.
Tim Pemilu melakukan pemungutan suara sesuai dengan daftar anggota yang berhak mengikuti Pemilu.
Kotak suara dibuka dan dihitung di dalam Musyawarah Anggota.
Apabila setelah dilakukan penghitungan suara, terjadi jumlah suara yang sama diantara dua pasang calon atau lebih, maka Musyawarah Anggota akan melakukan voting. Ketua sidang Musyawarah Anggota dapat memerintahkan untuk menampilkan sekali lagi program kerja dan atau presentasi secara singkat masing-masing pasangan calon Ketua Umum dan Sekjen agar anggota yg hadir dapat menilai dan memilih dengan tepat calon Ketua Umum dan Sekjen.
Apabila yang terpilih adalah Ketua Umum dan Sekjen yang masih menjabat dan laporan pertanggungjawabannya ditolak oleh Musyawarah Anggota, maka Ketua Umum dan Sekjen terpilih beralih kepada pasangan calon yang mempunyai suara terbanyak kedua dengan syarat memperoleh paling sedikit 40% suara.
Apabila suara terbanyak kedua tidak mencapai 40% suara, maka Pemilu harus diulang dengan tenggang waktu yang ditetapkan oleh Musyawarah Anggota dengan Tim Pemilu yang sama atau dibentuk Tim Pemilu baru.
Hasil pemungutan suara harus dibuatkan Berita Acara yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pemilu dan Ketua Sidang Musyawarah Anggota.
Program kerja yang dibuat oleh Ketua Umum dan Sekjen terpilih harus ditandatangani oleh Ketua Musyawarah Anggota dan dibuat sebanyak 2 (dua) rangkap, satu diberikan kepada Ketua Umum dan Sekjen terpilih dan satu lagi kepada Badan Pengawas terpilih.
Ketua Umum didampingi Sekjen terpilih melakukan pidato pada Musyawarah Anggota tentang gambaran program dan rencana kerja secara umum yang akan dilakukan pada masa kepemimpinannya.
Ketua Umum dan Sekjen terpilih wajib melakukan sumpah jabatan menurut agama masing-masing pada saat pelantikan.
Semenjak terpilihnya Ketua Umum dan Sekjen yang baru, maka Badan Pengurus yang lama tidak dinyatakan demisioner dan tetap menjalankan tugas kepengurusan sebagaimana mestinya sampai masa kepengurusannya selesai, akan tetapi tidak diperkenankan membuat dan mengambil keputusan penting yang bersifat mengikat bagi organisasi.
Badan Pengurus wajib memberikan surat penghargaan kepada semua calon Ketua Umum dan Sekjen yang tidak terpilih paling lambat 14 (empat belas) hari setelah Musyawarah Anggota.
Pasal 7
Tata Cara Pemilihan Badan Pengawas
Anggota Badan Pengawas dipilih dan disetujui di dalam Musyawarah Anggota.
Pemilihan anggota Badan Pengawas dilakukan setelah pertanggungjawaban Badan Pengawas selesai disampaikan.
Musyawarah Anggota memilih calon anggota Badan Pengawas dengan ketentuan:
Badan Pengawas berjumlah ganjil, sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang dan sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang.
Anggota Badan Pengawas terpilih adalah calon Anggota Badan Pengawas yang mendapatkan suara terbanyak kesatu sampai ketujuh, atau disesuaikan dengan jumlah Anggota Badan Pengawas yang telah ditentukan.
Badan Pengawas terpilih sesegera mungkin menentukan Ketua Badan Pengawas dan membuat program kerja kepengawasan untuk selanjutnya disampaikan kepada Badan Pengurus.
BAB IV
FASILITAS DINAS
Pasal 8
Badan Pengurus, Badan Pengawas dan Badan Pengurus Perwakilan yang melaksanakan tugas organisasi ke luar daerah dapat diberikan fasilitas dinas berupa: jaminan transportasi, akomodasi dan konsumsi sesuai dengan kemampuan organisasi yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi.
Fasilitas dinas sebagaimana dimaksud dalam Ayat 1 akan diberikan kepada sebanyak-banyaknya 2 (dua) orang Badan Pengurus Perwakilan untuk menghadiri Musyawah Anggota.
BAB V
PERWAKILAN
Pasal 9
Pendirian
IKAGI dapat mendirikan Perwakilan di tempat lain apabila diusulkan secara tertulis oleh Awak Kabin setempat kepada Badan Pengurus dan atau Badan Pengawas dan disetujui oleh Musyawarah Anggota, dengan ketentuan:
Perwakilan bertanggung jawab kepada Pusat.
Pusat wajib membantu Perwakilan dalam mengelola kegiatan organisasi.
Pusat dapat membantu pendanaan Perwakilan untuk menjalankan kegiatannya.
Seluruh kegiatan Perwakilan harus berkoordinasi dengan Pusat.
Pasal 10
Pemilihan Badan Pengurus Perwakilan
Badan Pengurus Perwakilan ditunjuk oleh Pusat dengan mempertimbangkan kemampuan, tanggung jawab dan loyalitas terhadap organisasi.
Struktur kepengurusan dan jumlah Badan Pengurus Perwakilan ditentukan oleh Pusat sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 11
Sekretariat Perwakilan
Ketua Umum dan Sekjen dapat membentuk sekretariat perwakilan atas usulan Badan Pengurus Perwakilan.
Pasal 12
Honorarium Perwakilan
Badan Pengurus Perwakilan dapat diberikan honorarium yang diatur oleh Badan Pengurus Pusat.
Pasal 13
Mekanisme Keuangan Perwakilan
Badan Pengurus Pusat mengatur mekanisme keuangan perwakilan. Segala bentuk pengeluaran perwakilan harus didasarkan pada program kerja dan disertai dengan bukti pengeluaran.
BAB VI
PROGRAM KERJA
Pasal 14
Program Kerja Umum dan Program Kerja Ketua Umum dan Sekjen wajib disampaikan kepada anggota Badan Pengurus.
Setelah terbentuk Badan Pengurus, maka Ketua Umum, Sekjen dan sekurang-kurangnya Ketua Bidang mengadakan rapat untuk pertama kalinya guna membahas dan merealisasikan Program Kerja.
Saran dan masukan baik dari Badan Pengawas maupun anggota mengenai program kerja dimungkinkan untuk dilaksanakan, sepanjang tidak mengubah garis besar Program Kerja Umum dan Program Kerja Ketua Umum dan Sekjen.
BAB VII
PUBLIKASI HASIL LAPORAN TAHUNAN
Pasal 15
Badan Pengurus wajib mempublikasikan hasil program kerja dan laporan keuangan yang berkenaan dengan pembiayaan program kerja pada setiap akhir tahun.
Badan Pengurus dapat menyampaikan kendala program kerja kepada Badan Pengawas dan kepada anggota apabila hal tersebut dipandang perlu.
BAB VIII
LAPORAN KEUANGAN
Pasal 16
Laporan keuangan dipublikasikan kepada anggota setiap 6 (enam) bulan sekali.
Pada akhir masa kepengurusan, Badan Pengawas wajib menentukan diperlukan atau tidaknya auditor independen untuk mengaudit keuangan organisasi.
Penentuan digunakan atau tidaknya auditor independen dalam pemeriksaan keuangan organisasi berikut alasan-alasannya merupakan tanggung jawab Badan Pengawas dalam melakukan kepengawasan keuangan pada Musyawarah Anggota.
BAB IX
RAPAT-RAPAT
Pasal 17
Rapat terdiri dari Rapat Biasa, Rapat Luar Biasa dan Rapat Khusus.
Rapat Biasa adalah rapat yang membahas kepengurusan harian, antara lain:
a. Teguran Badan Pengawas.
b. Persiapan Musyawarah Anggota.
c. Pelaksanaan kegiatan/usaha.
d. Penggantian anggota Badan Pengurus.
e. Ketua Umum dan atau Sekjen berhalangan sementara.
f. Permasalahan yang terjadi pada anggota yang perlu penanganan khusus.
g. Program kerja tidak selesai.
h. Hal-hal lain yang menyangkut kegiatan kepengurusan yang memerlukan koordinasi antar Badan Pengurus atau Badan Pengurus dengan Badan Pengawas.
Rapat Luar Biasa, adalah rapat yang membahas antara lain:
a. Hal-hal lain yang luar biasa dan atau mendaesak.
i. Pembubaran IKAGI.
Rapat Khusus adalah rapat yang membahas antara lain:
Adanya 3 (tiga) kali surat peringatan Badan Pengawas yang tidak diindahkan oleh Badan Pengurus atas penyimpangan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan atau Tata Tertib. Rapat harus dikoordinasikan antara Badan Pengawas dengan Badan Pengurus dan rapat dipimpin oleh Ketua Badan Pengawas.
Rapat internal Badan Pengawas dikarenakan adanya anggota Badan Pengawas yang dinilai telah merugikan organisasi. Hasil rapat wajib disampaikan kepada Badan Pengurus.
Penentuan kriteria rapat dilakukan oleh Ketua Umum atau Sekjen.
Rapat Biasa dipimpin oleh Ketua Umum, Sekjen atau bagian lain yang ditunjuk.
Rapat Luar Biasa dipimpin oleh Ketua Umum atau Sekjen dan dihadiri oleh Ketua Badan Pengawas.
Rapat Khusus dipimpin oleh Ketua Badan Pengawas.
Setiap peserta rapat harus menandatangani daftar hadir rapat.
Setiap rapat yang diagendakan untuk membahas program kerja yang berhubungan dengan salah satu bidang dari Badan Pengurus, maka Ketua Bidang terkait harus hadir.
Untuk kesamaan pengertian dan pemahaman, hasil rapat terlebih dahulu harus dibacakan kepada peserta rapat sebelum ditetapkan menjadi keputusan rapat.
Sekjen wajib menyampaikan hasil rapat kepada bagian terkait agar segera dapat ditindaklanjuti.
Pasal 18
Perwakilan Kehadiran
Karena karakteristik profesi Awak Kabin PT. Garuda Indonesia yang tidak memungkinkan hadir seluruhnya pada saat Musyawarah Anggota, sementara kehadiran anggota merupakan hak untuk menyalurkan aspirasi/suara anggota, maka kehadiran anggota dalam Musyawarah Anggota dapat dilakukan dengan sistem perwakilan.
Perwakilan yang dimaksud adalah memberikan kuasa kehadiran kepada anggota lain yang hadir dalam Musyawarah Anggota melalui Surat Kuasa bermaterai cukup.
Satu Surat Kuasa mewakili sebanyak-banyaknya 4 (empat) orang anggota.
Surat Kuasa untuk memenuhi quorum Musyawarah Anggota.
Anggota yang telah menguasakan kehadirannya tidak mempunyai hak suara.
Tim Pemilu dan atau Panitia Musyawarah Anggota memberikan Surat Kuasa kepada Ketua Badan Pengawas/Anggotanya untuk dibuatkan tanda terima penyerahan Surat Kuasa dengan menyebutkan jumlah Surat Kuasa yang diterima. Selanjutnya Surat Kuasa tersebut ditandatangani oleh Ketua Badan Pengawas/Anggotanya dan Ketua Umum/Sekjen.
Badan Pengawas wajib memberitahukan kepada Musyawarah Anggota jumlah Surat Kuasa yang masuk, bekerja sama dengan Panitia Penyelenggara Musyawarah Anggota dan meneliti/memastikan kehadiran penerima kuasa untuk menentukan berlakunya surat kuasa tersebut.
BAB X
PERMASALAHAN DAN TATA CARA PELAPORAN
Pasal 19
Penyelesaian Permasalahan
Badan Pengurus menerima laporan permasalahan yang terjadi pada anggota dan akan mengupayakan penyelesaian terbaik dari setiap permasalahan yang terjadi dengan pihak terkait.
Pasal 20
Tata Cara Pelaporan
1. Setiap laporan permasalahan dari anggota harus dibuat secara tertulis, menjelaskan kronologi kejadian dan menyertakan salinan bukti pendukung yang diperlukan.
2. Setiap laporan permasalah dialamatkan ke Badan Pengurus IKAGI, atau dapat dialamatkan langsung kepada Ketua Umum. Untuk surat yang bersifat rahasia, maka di sebelah kanan atas amplop surat harus dituliskan kata RAHASIA, artinya hanya Ketua Umum yang boleh membuka surat tersebut.
Pasal 21
Tata Cara Penyelesaian Permasalahan
1. Badan Pengurus akan mengkaji setiap laporan permasalahan dari anggota untuk selanjutnya ditentukan apakah permasalahan tersebut masuk dalam batas tanggung jawab Badan Pengurus atau tidak.
2. Badan Pengurus akan menindaklanjuti permasalahan yang terkait dengan kedinasan dan bukan di luar kedinasan.
3. Apabila permasalahan tersebut adalah masalah kedinasan, maka Badan Pengurus akan mendampingi anggota, berkoordinasi dengan bagian terkait di PT. Garuda Indonesia dan selalu memberitahukan perkembangan penyelesaian yang terjadi kepada yang bersangkutan.
4. Apabila permasalahan tersebut adalah masalah pribadi di luar kedinasan, maka Badan Pengurus cukup memberikan alternatif penyelesaian kepada yang bersangkutan.
5. Penyelesaian permasalahan yang membutuhkan jasa Bantuan Hukum, Badan Pengurus dapat memfasilitasi, mendampingi dan membantu biaya sebagian atau sebagian besar untuk keperluan Bantuan Hukum tersebut kepada anggota.
6. Bantuan dana sebagaimana dimaksud pada Ayat 5, merupakan wewenang dan kebijakan Ketua Umum maupun Sekjen dan wajib dipertanggungjawabkan pada Musyawarah Anggota.
BAB XI
HUBUNGAN ANTARA BADAN PENGURUS DENGAN ANGGOTA
DAN BADAN PENGAWAS
Pasal 22
Badan Pengurus Dengan Anggota
1. Badan Pengurus wajib memperlakukan anggota tanpa perbedaan.
2. Badan Pengurus tidak diperbolehkan menolak masukan/persoalan anggota sepanjang hal itu masih dalam batas tanggung jawabnya.
3. Badan Pengurus wajib menjawab pertanyaan anggota, akan tetapi dapat menunda atau tidak menjawab pertanyaan yang diajukan dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
4. Badan Pengurus wajib untuk selalu memegang rahasia anggota dan tetap menjaganya walaupun sudah berakhir masa kepengurusannya.
5. Hubungan antara Badan Pengurus dan anggota sebagai rekan seprofesi didasari oleh sikap saling menghargai dan menghormati.
6. Keberatan anggota terhadap kep
Back >>
 
|
|
|
 |
|