9 September 2010
  Komunitas
  Info
  Forum Diskusi
  Mailing List
  Iklan Baris
  Opini
  Serba Serbi
  Foto Galeri
 
  Yang Tetap
  Regulasi
  AD ART
  Ketetapan
  Undang Undang
 
  Partner
 
 
Gaya Hidup Digital Bagi Kalangan
Profesional
26-02-2010
KODE ETIK AWAK KABIN

Awak Kabin PT Garuda Indonesia dalam menjalankan profesinya dibawah perlindungan organisasi Ikatan Awak Kabin Garuda Indoensia wajib mematuhi Kode Etik Organisasi, antara lain:

  1. Senantiasa melakukan tugas dengan penuh tanggung jawab dan dedikasi tinggi
  2. Senantiasa mengutamakan Keselamatan Penerbangan dan Pelayanan kepada pemakai jasa angkutan udara.

  3. Senantiasa meningkatkan profesionalisme Awak kabin.

  4. Senantiasa memupuk dan mengembangkan jiwa kesetiakawanan untuk persatuan dan kesatuan Awak Kabin.

  5. Senantiasa menjaga nama baik, martabat, kehormatan pribadi dan Organisasi dengan tidak melakukan perbuatan yang merendahkan pribadi dan organisasi.

Setiap pelanggaran anggota terhadap Kode Etik dengan bukti cukup yang disampaikan sekurang-kurangnya oleh 5 (lima) orang anggota pada Badan Pengurus dan Badan Pengawas. Selanjutnya Musyawarah Anggota akan membentuk Dewan Kehormatan Etik yang beranggotakan 7 (tujuh) orang untuk menyelenggarakan sidang secara tertutup. Ketua Sidang dipilih oleh anggota Dewan Kehormatan sendiri dan pada hari itu sidang harus memutuskan:

  1. Perlu tidaknya hukum harus dijatuhkan

  2. Berat ringan hukuman

  3. Jenis hukuman.

Penentuan tersebut didasarkan oleh pertimbangan berat ringan kesalahan anggota serta sampai seberapa jauh akan mempengaruhi persatuan, nama baik, martabat, kehormatan Awak Kabin dan Organisasi secara keseluruhan. Anggota yang bersangkutan tetap mempunyai hak jawab/sanggahan terhadap apa yang dituduhkan. Hukuman setelah diputuskan wajib dihormati dan dijalani oleh anggota tersebut. Anggota secara keseluruhan wajib memantau pelakasanaan hukuman tersebut untuk tegaknya disiplin Organisasi. Musyawarah Anggota wajib mengembalikan nama baik anggota tersebut apabila apa yang dituduhkan tidak terbukti. Setelah sidang Dewan Kehormatan Etik membuat keputusan maka pada hari itu juga tugas Dewan Kehormatan Etik selesai.


Back >>
 

 
Login Anggota
Nama

Sandi
Lupa Sandi
User Baru
 
 
Info
06 September 2010
Langkah Lanjutan
   
06 September 2010
HASIL PERUNDINGAN SEJAUH INI
   
Berita Lainnya
 
 
Jajak Pendapat

Untuk Mengikuti Jajak Pendapat Anda
Haruslah Seorang Member
Silakan Untuk Login Terlebih Dahulu
 
Partner
 
© Copyright 2003 Ikagi.com. Powered by Sisfo Indonesia. Comment to info@ikagi.com